Bagaimana menurut pandangan islam, apabila setelah saya melangsungkan pernikahan saya, kemudian kami berpisah untuk sementara waktu tanpa memberi nafkah lahir dan batin secara teratur ? mohon penjelasan. Jawaban: Memang memberi nafaqah kepada istri adalah merupakan kewajiban yang pokok bagi suami. Namun kalau si istri ridha boleh saja. Jadi kuncinya ada pada si istri karena itu adalah hak dia. Wassalam. Mohamad Joban
0 komentar:
Posting Komentar