Nafkah Istri

 
Bagaimana menurut pandangan islam, apabila setelah saya melangsungkan 
pernikahan saya, kemudian kami berpisah untuk sementara waktu tanpa 
memberi nafkah lahir dan batin secara teratur ?  mohon penjelasan. 

Jawaban:

Memang memberi nafaqah kepada istri adalah merupakan kewajiban yang pokok 
bagi suami. Namun kalau si istri ridha boleh saja. Jadi kuncinya ada pada 
si istri karena itu adalah hak dia.

Wassalam.
Mohamad Joban

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku