>Assalamu'alaikum Wr.Wb. > >Teman wanita saya akan segera menikah dengan pemuda yang sudah cukup lama dikenalnya dan mereka telah melalui tahap masa berpacaran yang >(mohon maaf) dapat dikatakan sangan bebas. Sebelum mengenal pria >ini, teman saya adalah seorang gadis lugu yang berhijab, dan setelah >berpacaran cukup lama dengan pemuda tsb., ia telah banyak berubah. >Namun dia sadar akan perubahan yang tidak baik di dalam dirinya itu, >dan karena dia sudah dalam lamaran pemuda (pacarnya tadi), maka ia >menjadi bingung untuk memutuskan hal ini. Di satu sisi, dia takut >akan adzab Allah karena pergaulannya dengan pemuda non-muhrim (pacar >nya) yang melewati batas dan dia takut hal ini akan berdampak kepada >pernikahan dan rumah tangga yang akan dibina nantinya. Di lain sisi, >dia dan juga pemuda (pacar-calon suaminya) itu menyadari perbuatan >dosa mereka dan menyesali serta memohon ampun keepada Allah SWT. >Saat ini, teman wanita saya itu dan juga calon suaminya mulai menjaga >pergaulan mereka sampai hari ijab kabul tiba. Tapi masih ada keraguan >di dalam hati teman saya, apakah mereka akan diampuni oleh Allah >dan bagaimanakah rumah tangga yang akan mereka bina nantinya, akibat >perbuatan mereka di masa lalu. Ia takut rumah tangganya nanti dengan >si pemuda tidak diridhoi oleh Allah karena diawali dengan masa pacaran >yang tidak Islami. Bagaimanakah pertimbangan yang sebaiknya untuk >menenangkan hati teman wanita saya tadi dan apakah suatu pernikahan/ >rumah tangga yang dibangun dari dua individu yang telah lalai menjaga >diri dari hawa nafsunya, meskipun kemudian keduanya bertobat dan berniat >menikah dan ingin mendapatkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah - Apakah masih mungkin bagi mereka untuk mendapatkan ridho Allah selanjutnya. Karena menurut pengetahuan saya (danjuga teman saya itu), bahwa rumah tangga yang didirikan dengan zina akan dijauhi malaikat, >jauh dari berkah riski dan jauh dari ridho Allah. Lalu bagaimanakah >nasib pernikahan teman saya itu nantinya ? > >Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih. >Wassalamu'alaikum. Wr.Wb Jawaban: Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (QS. 24:2) Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu'min. (QS. 24:3) Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima keksaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. 24:4) kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 24:5)". Dari ayat tersebut di atas bahwa laki-laki dan perempuan yang berzina dihukum dera, dengan syarat adanya saksi orang-orang yang beriman. Namun demikian hukuman terebut boleh dibatalkan, artinya tidak dilaksanakan, dan dosanya dikembalikan kepada Allah, dengan cara bertaubat dan sesudah itu memperbaiki diri, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. "kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 25:70)". Setelah bertaubat dan mendapatkan ampunan dari Allah, maka hilanglah dosa atas kejahatan tersebut, dan diganti dengan kebajikan. Dengan demikian berlakulah hukum sebagai manusia yang tidak berdosa, tidak ada halangan untuk mendapat rizki dan rahmat dari Allah. Wassalam, Ahmad Zubair
0 komentar:
Posting Komentar