>Assalamualaikum >Apakah boleh pria menggunakan cincin kawin emas? >Sebab fungsi cincin tersebut bukan sebagai perhiasan tapi sebagai tanda >bahwa pria tsb sudah menikah. >Bagaimanakah yang sebenarnya? >Terima kasih atas penjelasannya. >Wassallammualaikum Jawaban: Ass wr wb Ini masalah khilafiyah. Jumhur ulama mengharamkannya. Sedangkan Imam Daud al-Zhahiri [murid Imam Syafi'i dan pendiri Mazhab Zhahiri] tidak mengharamkannya. Anda bisa melihat buku Fiqh Sunnah karya Sayid Sabiq [sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dan anda bisa peroleh di toko buku wali songo] untuk lebih jelas soal ini. salam, =nadir=
0 komentar:
Posting Komentar