Cincin Emas Bagi Pria

 
>Assalamualaikum 
>Apakah boleh pria menggunakan cincin kawin emas?
>Sebab fungsi cincin tersebut bukan sebagai perhiasan tapi sebagai tanda 
>bahwa pria tsb sudah menikah.
>Bagaimanakah yang sebenarnya?
>Terima kasih atas penjelasannya.
>Wassallammualaikum

Jawaban:

Ass wr wb
Ini masalah khilafiyah. Jumhur ulama mengharamkannya.
Sedangkan Imam Daud al-Zhahiri [murid Imam Syafi'i
dan pendiri Mazhab Zhahiri]  tidak mengharamkannya.
Anda bisa melihat buku Fiqh Sunnah karya Sayid Sabiq
[sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dan anda
bisa peroleh di toko buku wali songo] untuk lebih
jelas soal ini.


salam,
=nadir=

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku