HUKUM MEMBERIKAN HADIAH KEPADA PARA ATASAN DI DALAM BEKERJA

Pertanyaan.
Apakah hukum terhadap seseorang yg menyerahkan sesuatu yg berharga kpd atasan dalam bekerja dan mengklaim ha sebagai hadiah ?
Jawaban
Ini ialah sebuah kesalahan dan sarana yg dpt menimbulkan petaka yg banyak, sehrs atasan/kepala bagian tdk menerimanya. Ia bisa menjadi risywah (suap) dan sarana menuju kebiasaan menjilat dan berkhianat kecuali bila dia menerima untuk rumah sakit dan keperluan bukan untuk diri pribadi. Dia perlu memberitahukan kpd si pemberi akan hal itu sembari berkata kpdnya, “Ini untuk keperluan rumah sakit saya menerima bukan untuk kepentingan diri saya pribadi”.
Sikap yg lebih berhati-hati, memulangkan dan tdk menerima baik untuk diri ataupun untuk rumah sakit, sebab hal itu dpt menyeret untuk mengambil untuk keperluan pribadi. Bisa jadi akan timbul salah sangka terhadap dan bisa jadi pula krn hadiah tersebut, si pemberi berani lancang terhadap dan menginginkan agar dia diperlakukan lebih baik daripada terhadap karyawan yg lainnya, sebab ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus sebagian pegawai untuk mengumpulkan harta zakat, pegawai ini berkata kpd beliau (setelah itu) :
“Ini bagian anda dan ini bagianku yg dihadiahkan kpdku”.
Beliau mengingkari hal itu dan berbicara di tengah manusia sembari mengatakan.
“Arti : Ada apa gerangan dgn seorang pegawai yg aku utus lantas berkata, ‘ini untukmu dan ini untukku yg dihadiahkan kpdku’. Tidaklah dia duduk-duduk (tinggal) saja di rumah ayah atau rumah ibu hingga dilihat apakah benar dia akan diberikan hadiah atau tdk?” [1]
Hadits tersebut menunjukkan bahwa wajib bagi pegawai pada bagian bidang apa saja dalam instansi-instansi pemerintah untuk menunaikan tugas yg telah diserahkan kpdnya. Tidak ada hak bagi untuk menerima hadiah yg terkait dgn pekerjaan ; bila dia menerimanya, maka hendaklah menyalurkan ke Baitu Mal dan tdk boleh dia mengambil untuk kepentingan pribadi berdasarkan hadits yg shahih di atas. Disamping itu, ia mrpk sarana untuk beruntuk keburukan dan mengesampingkan amanat. La-hawla wa la Quwwata illa billah.

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku