Bab Khitbah (Lamaran)

assalamu'alaikum

apakah diperbolehkan bila seorang ikhwan meng-khitbah [melamar?] seorang akhwat tetapi 
dengan niat akan menikahinya dalam waktu yang cukup lama (1-2 tahun)kemudian ? Selama 
itu keduanya tetap menjaga akhlaq-akhlaq pergaulan dengan baik.


Jawaban.

Sebetulnya melamar, atau dalam bahasa fiqhnya khitbat, adalah bentuk konkret dari niatan 
seseorang untuk menikahi calon istrinya. Mungkin juga bisa dikatakan satu pernyataan 
tegas [keseriusan] cinta seseorang. Kenapa kami berpendapat seperti itu? Kita harus 
memahami fenomena khitbat ini dalam konteks zamannya. Pertama, dulu, ketika fiqh 
dikonstruksikan masih belum dikenal istilah atau lembaga pacaran atau pendekatan yang 
vulgar seperti. Akibatnya, khitbat tidak ubahnya seperti pernyataan [niatan] serius 
tentang adanya ikatan khusus antara seorang laki-laki dari perempuan. Kedua, khitbat 
tidak melahirkan akibat hukum, walaupun orang-orang yang terikat dengan khitbat tersebut 
sebetulnya sudah dituntut sejumlah tanggungjawab moral, seperti jangan menerima pinangan 
orang lain, artinya jangan menduakan "cinta", harus ada saling tenggang rasa. Tetapi 
jika orang yang terikat dengan khitbat berniat untuk memutuskan ikatan khitbatnya, 
tentunya tidak sepihak, seperti lazimnya orang putus pacaran, maka semuanya bisa saja 
terjadi; tidak apa-apa; dan itu tidak dilarang. Prosedurnya sederhana.

Berapa lama batas waktu untuk berlakunya khitbat? Sepanjang kita mampu 
mempertahankannya. Tetapi ingat, semakin lama khitbat, maka semakin besar kemungkinan 
tantangannya. Oleh sebab itu, tidak ada halangan jika khitbat sampai berlarut-larut. 
Awas, jangan sampai kesamber orang. Nanti gawat. Tetapi jika khitbat itu diniatkan untuk 
proses pendekatan yang lebih formal atau "quasi-formal" untuk saling memahami, juga 
tidak apa-apa. Yang dilarang itu adalah melanggar batas-batas pergaulan bebas yang sudah 
ditentukan oleh agama.

Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku