Tentang Nikah Mut'ah

Assalamu'alaikum wr.wb

Saya kuliah di usu jurusan D3 komputer, baru tingkat dua. yang ingin saya tanyakan, 


1. apa yang dimaksud dengan muttah sebenarnya?

Nikah mut'ah [bukan muttah] adalah pernikahan yang dibatasi jangka waktu, atau sering 
disebut nikah kontrak. Ulama sunni sepakat mengharamkan jenis pernikahan seperti ini, 
walaupun sejumlah aliran Syi'ah masih memperbolehkannya. Memang dalam sejarah Islam, 
nikah mut'ah pernah dipraktekkan. Setahu kami praktek tersebut ada konteks spesifiknya, 
seperti dalam kasus perang. Artinya, keadaan darurat merupakan unsur utama, dulu, 
diperbolehkannya mut'ah. Tetapi ketika masyarakat Islam memasuki tahapan sejarah 
pembinaan masyarakat madani, pada saat itu perang tidak lagi menjadi issue utama, lalu 
mut'ah diharamkan. Ada orang yang menggunakan analogi, qiyas, untuk memperbolehkan 
mut'ah. Tetapi logika qiyas hukumnya banyak cacat. Mereka mengqiyaskan darurat perang 
dengan keadaan ketika seseorang tidak mungkin pergi untuk membawa istri-suami seperti 
dalam kasus dinas luar kota. Kelemahan qiyas ini adalah, bahwa dalam perang memang tidak 
ada jaminan keamanan, bukan urusan finansial, sosial atau waktu, akibatnya membawa istri 
bisa menjadi malapetaka, keamanaan mereka tidak terjamin, bahkan ada konsekwensi dalam 
perang. Jika istri ikut dan kita fihak suami kalah, maka istri harus menanggung resiko 
pahit untuk kemungkinan dijadikan tawanan kemudian diperbudak. Sementara sekarang, 
hambatan seseorang untuk membawa istrinya [pasangan] lebih pada alasan pragmatis seperti 
masalah dana. Hal lain yang perlu dicatat bahwa dulu peperangan memakan waktu yang cukup 
lama sampai berbulan-bulan, atau seperti durasi tugas tentara sekarang ini di satu 
wilayah. 


Walaupun mut'ah pernah diperbolehkan, tetapi, dalam sejarahnya tidak banyak umat Islam 
[terutama] sahabat dan tabiin yang mempratekkannya. Kami menangkap ada pesan sejarah dan 
moral dari langkanya peristiwa mut'ah tersebut di periode awal sejarah Islam. Pertama, 
nampaknya, dulu, mut'ah lebih dimaknai sebagai sebuah keringanan. Tetapi karena Islam 
tidak menganjurkannnya [yang dianjurkan justru nikah secara wajah], maka keringanan 
mut'ah tersebut difahami mereka dari per-spektif moral pernikahan yang tujuannya untuk 
membangunan keluarga bahagian yang sakinah. Kedua, alasan praktek nikah mut'ah dulu 
tidak dibuat-buat; betul-betul keadaan darurat yang memaksa semuanya untuk terjadi. 
Selain itu, ada tanggungjawab moral dan finansial sebagai konsekwensi dari pernikahan 
tersebut. Sahabat dan tabiin sangat concerned dengan masalah moral dan finansial 
tersebut. Masalah masa depan anak-anak mereka fikirkan. Tapi sekarang, oleh sejumlah 
kelompok opportunis, mut'ah lebih disalahgunakan sebagai alternatif untuk menghalalkan 
perzinaan. Kami sependapat dengan ulama sunni yang mengharamkan mut'ah dengan beberapa 
pertimbangan:


  1.. kalau tujuan pernikahan adalah untuk membangunan keluarga yang sakinah 
[mudah-mudahan cukup langgeng], maka kenapa kita harus membatasi usia [waktu] pernikahan 
kita seperti yang menjadi inti pernikahan mut'ah?



  2.. Jika dulu mut'ah disikapi secara komprehensi dengan tanggungjawab moral, 
religious, finansial dan sosial, maka sekarang lembaga pernikahan mut'ah lebih sering 
disalahgunakan orang. Oleh sebab itu, kita harus menempatkan isu mut'ah ini pada porsi 
konteks yang sebenarnya.


2. Dalam Islam boleh kah kawin gantung?

Untuk apa pernikahan digantung-gantung? Jika maksud dari kawin gantung tersebut adalah 
"pergaulan bebas" suami-istri ditunda sampai pada waktu tentu, nampaknya Islam tidak 
melarang pola seperti ini. Artinya, setelah menikah, adalah pasangan suami-istri yang 
menentukan apakah mereka akan kumpul bersama atau tidak. Tetapi jika alasan pisah 
[gantung] tersebut, karena urusan ketidaksiapan pasangan dari segi, sebut, saja 
material, maka pernikahan bentuk ini tidak memenuhi unsur-unsur ideal, dan dampaknya 
seperti ini, harus gantung segala? Paling tidak adalah makruh jika alasan kawin gantung 
hanya karena pasangan yang menikah tidak siap untuk berumah tanggga. Jadi kalau berniat 
betul-betul berumahtangga, pikir dulu matang-matang, dan tidak perlu pakai 
gantung-gantungan segala.

Wa Allah 'alam bi l-shawab

wassalamu'alaikum wr.wb

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku