Assalamu'alaikum wr.wb Saya kuliah di usu jurusan D3 komputer, baru tingkat dua. yang ingin saya tanyakan, 1. apa yang dimaksud dengan muttah sebenarnya? Nikah mut'ah [bukan muttah] adalah pernikahan yang dibatasi jangka waktu, atau sering disebut nikah kontrak. Ulama sunni sepakat mengharamkan jenis pernikahan seperti ini, walaupun sejumlah aliran Syi'ah masih memperbolehkannya. Memang dalam sejarah Islam, nikah mut'ah pernah dipraktekkan. Setahu kami praktek tersebut ada konteks spesifiknya, seperti dalam kasus perang. Artinya, keadaan darurat merupakan unsur utama, dulu, diperbolehkannya mut'ah. Tetapi ketika masyarakat Islam memasuki tahapan sejarah pembinaan masyarakat madani, pada saat itu perang tidak lagi menjadi issue utama, lalu mut'ah diharamkan. Ada orang yang menggunakan analogi, qiyas, untuk memperbolehkan mut'ah. Tetapi logika qiyas hukumnya banyak cacat. Mereka mengqiyaskan darurat perang dengan keadaan ketika seseorang tidak mungkin pergi untuk membawa istri-suami seperti dalam kasus dinas luar kota. Kelemahan qiyas ini adalah, bahwa dalam perang memang tidak ada jaminan keamanan, bukan urusan finansial, sosial atau waktu, akibatnya membawa istri bisa menjadi malapetaka, keamanaan mereka tidak terjamin, bahkan ada konsekwensi dalam perang. Jika istri ikut dan kita fihak suami kalah, maka istri harus menanggung resiko pahit untuk kemungkinan dijadikan tawanan kemudian diperbudak. Sementara sekarang, hambatan seseorang untuk membawa istrinya [pasangan] lebih pada alasan pragmatis seperti masalah dana. Hal lain yang perlu dicatat bahwa dulu peperangan memakan waktu yang cukup lama sampai berbulan-bulan, atau seperti durasi tugas tentara sekarang ini di satu wilayah. Walaupun mut'ah pernah diperbolehkan, tetapi, dalam sejarahnya tidak banyak umat Islam [terutama] sahabat dan tabiin yang mempratekkannya. Kami menangkap ada pesan sejarah dan moral dari langkanya peristiwa mut'ah tersebut di periode awal sejarah Islam. Pertama, nampaknya, dulu, mut'ah lebih dimaknai sebagai sebuah keringanan. Tetapi karena Islam tidak menganjurkannnya [yang dianjurkan justru nikah secara wajah], maka keringanan mut'ah tersebut difahami mereka dari per-spektif moral pernikahan yang tujuannya untuk membangunan keluarga bahagian yang sakinah. Kedua, alasan praktek nikah mut'ah dulu tidak dibuat-buat; betul-betul keadaan darurat yang memaksa semuanya untuk terjadi. Selain itu, ada tanggungjawab moral dan finansial sebagai konsekwensi dari pernikahan tersebut. Sahabat dan tabiin sangat concerned dengan masalah moral dan finansial tersebut. Masalah masa depan anak-anak mereka fikirkan. Tapi sekarang, oleh sejumlah kelompok opportunis, mut'ah lebih disalahgunakan sebagai alternatif untuk menghalalkan perzinaan. Kami sependapat dengan ulama sunni yang mengharamkan mut'ah dengan beberapa pertimbangan: 1.. kalau tujuan pernikahan adalah untuk membangunan keluarga yang sakinah [mudah-mudahan cukup langgeng], maka kenapa kita harus membatasi usia [waktu] pernikahan kita seperti yang menjadi inti pernikahan mut'ah? 2.. Jika dulu mut'ah disikapi secara komprehensi dengan tanggungjawab moral, religious, finansial dan sosial, maka sekarang lembaga pernikahan mut'ah lebih sering disalahgunakan orang. Oleh sebab itu, kita harus menempatkan isu mut'ah ini pada porsi konteks yang sebenarnya. 2. Dalam Islam boleh kah kawin gantung? Untuk apa pernikahan digantung-gantung? Jika maksud dari kawin gantung tersebut adalah "pergaulan bebas" suami-istri ditunda sampai pada waktu tentu, nampaknya Islam tidak melarang pola seperti ini. Artinya, setelah menikah, adalah pasangan suami-istri yang menentukan apakah mereka akan kumpul bersama atau tidak. Tetapi jika alasan pisah [gantung] tersebut, karena urusan ketidaksiapan pasangan dari segi, sebut, saja material, maka pernikahan bentuk ini tidak memenuhi unsur-unsur ideal, dan dampaknya seperti ini, harus gantung segala? Paling tidak adalah makruh jika alasan kawin gantung hanya karena pasangan yang menikah tidak siap untuk berumah tanggga. Jadi kalau berniat betul-betul berumahtangga, pikir dulu matang-matang, dan tidak perlu pakai gantung-gantungan segala. Wa Allah 'alam bi l-shawab wassalamu'alaikum wr.wb
0 komentar:
Posting Komentar