Perceraan dan hak waris

Jika seorang isteri berselingkuh lalu dicerai oleh suaminya , apakah   
mantan isterinya memperoleh warisan dari harta mantan suaminya ?

Jawaban:

Assalamualaikum wr.wb.

Hubungan perkawinan adalah salah satu sebab seseorang mendapat waris dan
mewariskan. Akan tetapi hubungan ini bersifat temporer, artinya seorang
istri tidak berhak atas warisan suaminya jika ia dicerai sebelum sang suami
meninggal. 

Wa Allahu 'Alam bi As Showab.
Wassalamualaikum wr.wb.

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku