Jika seorang isteri berselingkuh lalu dicerai oleh suaminya , apakah mantan isterinya memperoleh warisan dari harta mantan suaminya ? Jawaban: Assalamualaikum wr.wb. Hubungan perkawinan adalah salah satu sebab seseorang mendapat waris dan mewariskan. Akan tetapi hubungan ini bersifat temporer, artinya seorang istri tidak berhak atas warisan suaminya jika ia dicerai sebelum sang suami meninggal. Wa Allahu 'Alam bi As Showab. Wassalamualaikum wr.wb.
0 komentar:
Posting Komentar