> Assalamualaikum Wr. Wb. > Bapak Yth, > Syahkah sebuah perkawinan bila pernikahannya dilakukan oleh orangtuannya sendiri, sedangkan orangtua/ayahnya maaf tidak menjalankan kewajiban Sholat 5 waktu. Bagaimana hukum nikahkah Syah tidak ? > Terima kasih atas perhatiannya. > Wassalamualaikum Wr. Wb. Jawaban: Menurut fiqh, jika pernikahan telah memenuhi unsur syarat dari rukun [ada wali], maka pernikahan tersebut dianggap sah, termasuk jika orangtua yang menikahkan tersebut tidak menjalankan kewajiban agamanya sehari-hari. Wassalam,
1 komentar:
pertanyaan tambahan :
bagaimana bila wali tersebut yang jarang sholat kemudian menghalangi anaknya yang ingin menikah dengan alasan yang tidak syar'i.?
Posting Komentar