Hukum Wali nikah yang tidak pernah sholatco

> Assalamualaikum Wr. Wb.
> Bapak Yth,
> Syahkah sebuah perkawinan bila pernikahannya dilakukan oleh orangtuannya
sendiri, sedangkan orangtua/ayahnya maaf tidak menjalankan kewajiban Sholat
5 waktu. Bagaimana hukum nikahkah Syah tidak ?
> Terima kasih atas perhatiannya.
> Wassalamualaikum Wr. Wb.

Jawaban:

Menurut fiqh, jika pernikahan telah memenuhi unsur syarat dari rukun [ada
wali], maka pernikahan tersebut dianggap sah, termasuk jika orangtua yang
menikahkan tersebut tidak menjalankan kewajiban agamanya sehari-hari.
Wassalam,

1 komentar:

Habib Abdullah 22 Mei 2012 pukul 17.12  

pertanyaan tambahan :

bagaimana bila wali tersebut yang jarang sholat kemudian menghalangi anaknya yang ingin menikah dengan alasan yang tidak syar'i.?

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku