Assalamualaikum Wr.Wb > > Pak Ustadz ada permasalahan tentang perceraian dimana dalam keluarga sang suami > mengatakan cerai terhadap istrinya bahkan proses tersebut sudah diajukan ke KUA, > tapi KUA tidak memutuskan perkara cerai tersebut. > Yang saya ingin tanyakan ; > 1. Apakah hal itu sudah jatuh talak > 2. Apabila ingin ruju' bagaimana caranya, apakah harus menikahi kembali seperti > pada saat nikah pertama. > Terima kasih atas penjelasan Bapak Ustadz, semoga dapat menambah keimanan dan > ketaqwaan saya terhadap Allah SWT. > > Assalamualaikum Wr.Wb Assalamualaikum wr.wb. Sejauh yg saya tahu masalah thalak tidak mensyaratkan adanya izin/keputusan dari hakim untuk menjatuhkan thalak. Atau singkat kata sekali suami telah mengucapkan talak ketika itu pula talak jatuh. Oleh karena itulah para suami diharapkan untuk berhati berhati dalam urusan thalak ini di samping yg namanya thalak walaupun ia halal tapi termasuk urusan yang dibenci oleh Allah SWT, sesuai dengan hadist Nabi SAW yang artinya " Pekerjaan Halal yang dibenci oleh Allah ialah thalak ". Dalam Hukum Islam, hak thalak bagi si suami diberikan sebanyak 3 kali. Apa bila thalak yang dijatuhkan baru thalak 1 atau 2, kemudian si suami ingin kembali ke Istri ( ruju' ) ia dapat saja kembali tanpa harus melaksanakan akad nikah dan memberi mahar baru. Caranya cukup dengan perbuatan ( berkumpul kembali ) atau dengan perkataan. Dengan syarat istri yang diceraikan belum mhabis mas idahnya. Apabila sang suami telah menjatuhkan talak 3 bagi istrinya, maka ia tidak dapat ruju' kembali kecuali si istri menikah dengan orang lain ( dan melakukan hubungan suami istri ) kemudian setelah si istri ditalak dari saumi ke-2 baru suami pertama dapat menikahinya kembali dengn akad plus mahar baru. Silahkan lihat surat Al baqarah Ayat 229 - 230. Semoga keterangan singkat ini dapat membantu. Wallahu a'lam bi as shawab. Wassalamualaikum.wr.wb.
0 komentar:
Posting Komentar