Bolehkan istri meminta cerai?

> Ass wr wb
> Dalam perkawinan pasangan muslim, apakah mungkin pihak wanita yg
mengajukan gugatan cerai?
   
Jawab:

Sangat boleh, walaupun secara tradisional, masyarakat umum masih menganggap
bahwa talak hak prerogatif suami, karena ada hadits [dho'if, ini diteliti
secara hati-hati di IAIN Wali Songo Semarang] yang mengatakan [at-thalaaq
lirrijaal wal 'iddat linnisaa=mentalak adalah hak laki-laki(suami), dan
menuggu/iddah kewajiban wanita (istri)].

=Menurut Hukum Perkawinan Indonesia, pernikahan yang tidak dicatat di KUA
tidak diakui keabsahannya. Jadi nikah siri seperti yang sering kita kenal
luas terjadi di masyarakat menurut hukum positif Indonesia tidak ada
implikasi hukumnya. Karena pernikahan harus dicatat secara formal, maka
perceraian juga harus diselesaikan secara formal. Perceraian/talak hanya
diakui secara hukum jika diucapkan oleh suami di depan tim hakim Pengadilan
Agama, dan keinginan talak dari pasangan yang "bermasalah" baru mempunyai
kekuatan hukum jika telah disetujui oleh fihak Pengadilan Agama.=

>Bila "ya"; Bagaimana  dasar hukumnya dan prosesnya.

Dasarnya: Dalam konteks Indonesia, berlaku Undang-undang Perkawinan Nomor 1,
Tahun 1974 untuk umat Islam. UUP 1974 ini dalam pemberlakuannya diseragamkan
lagi oleh Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Bebera bab dan pasal pada UUP
dan Kompilasi tersebut secara jelas memaparkan ketentuan dasar perceraian,
prosedur serta akibat hukum dari perceraian (jika ada yang berniat cerai,
silahkan baca kedua buku tersebut). Pasangan yang mau berceraian dapat
menggunakan jasa pengacara. menurut penelitian yang saya lakukan awal tahun
1999 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sekitar 40 persen perceraian di
lingkungan PA Jakarta Selatan sudah menggunakan jasa pengacara. Proporsi
yang mirip dengan hasil penelitian saya juga ditemukan di lingkungan PA
Bekasi (lihat Skripsi sdr. Musyarrofah IAIN Jakarta).

Proses gugat.
1. Siapkan berkas gugatan cerai yang isinya menerangkan keadaan
perkawinan/rumahtangga, tentunya dengan segala liku-likunya. Berkas itu
harus jelas menerangkan alasan yang secara hukum menurut UUP 1974 dapat
dijadikan sebagai sandaran untuk mengajukan perceraian.
2. Pergi ke Kantor Pengadilan Agama setempat dimana fihak istri berdomisili
[sesuai dengan keterangan KTP] untuk mendaftarkan. Setelah itu, tunggu waktu
sidang.
3. Pada saat sidang, Tim hakim PA akan menanyakan isi gugatan/permohonon. PA
diminta untuk mendamaikan fihak yang "bersengkata" untuk berfikir ulang
tentang rencana mereka. Tetapi jika mereka tetap ngotot mau bercerai, maka
PA meminta keterangan dari beberapa orang saksi untuk memastikan kondisi
rumahtangga pasangan yang "bermasalah" ini.
4. Setelah PA merasa sudah mendapatkan informasi yang cukup, lalu PA
menjatuhkan keputusan.
=Keputusan PA dapat berupa menerima atau menolak keinginan suami-istri yang
berniat cerai=.
=Ingat hadits Nabi SAW. "Perbuatan Halal yang Paling Dibenci di Sisi Allah
adalah Perceraian"

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku