> Ass wr wb > Dalam perkawinan pasangan muslim, apakah mungkin pihak wanita yg mengajukan gugatan cerai? Jawab: Sangat boleh, walaupun secara tradisional, masyarakat umum masih menganggap bahwa talak hak prerogatif suami, karena ada hadits [dho'if, ini diteliti secara hati-hati di IAIN Wali Songo Semarang] yang mengatakan [at-thalaaq lirrijaal wal 'iddat linnisaa=mentalak adalah hak laki-laki(suami), dan menuggu/iddah kewajiban wanita (istri)]. =Menurut Hukum Perkawinan Indonesia, pernikahan yang tidak dicatat di KUA tidak diakui keabsahannya. Jadi nikah siri seperti yang sering kita kenal luas terjadi di masyarakat menurut hukum positif Indonesia tidak ada implikasi hukumnya. Karena pernikahan harus dicatat secara formal, maka perceraian juga harus diselesaikan secara formal. Perceraian/talak hanya diakui secara hukum jika diucapkan oleh suami di depan tim hakim Pengadilan Agama, dan keinginan talak dari pasangan yang "bermasalah" baru mempunyai kekuatan hukum jika telah disetujui oleh fihak Pengadilan Agama.= >Bila "ya"; Bagaimana dasar hukumnya dan prosesnya. Dasarnya: Dalam konteks Indonesia, berlaku Undang-undang Perkawinan Nomor 1, Tahun 1974 untuk umat Islam. UUP 1974 ini dalam pemberlakuannya diseragamkan lagi oleh Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Bebera bab dan pasal pada UUP dan Kompilasi tersebut secara jelas memaparkan ketentuan dasar perceraian, prosedur serta akibat hukum dari perceraian (jika ada yang berniat cerai, silahkan baca kedua buku tersebut). Pasangan yang mau berceraian dapat menggunakan jasa pengacara. menurut penelitian yang saya lakukan awal tahun 1999 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sekitar 40 persen perceraian di lingkungan PA Jakarta Selatan sudah menggunakan jasa pengacara. Proporsi yang mirip dengan hasil penelitian saya juga ditemukan di lingkungan PA Bekasi (lihat Skripsi sdr. Musyarrofah IAIN Jakarta). Proses gugat. 1. Siapkan berkas gugatan cerai yang isinya menerangkan keadaan perkawinan/rumahtangga, tentunya dengan segala liku-likunya. Berkas itu harus jelas menerangkan alasan yang secara hukum menurut UUP 1974 dapat dijadikan sebagai sandaran untuk mengajukan perceraian. 2. Pergi ke Kantor Pengadilan Agama setempat dimana fihak istri berdomisili [sesuai dengan keterangan KTP] untuk mendaftarkan. Setelah itu, tunggu waktu sidang. 3. Pada saat sidang, Tim hakim PA akan menanyakan isi gugatan/permohonon. PA diminta untuk mendamaikan fihak yang "bersengkata" untuk berfikir ulang tentang rencana mereka. Tetapi jika mereka tetap ngotot mau bercerai, maka PA meminta keterangan dari beberapa orang saksi untuk memastikan kondisi rumahtangga pasangan yang "bermasalah" ini. 4. Setelah PA merasa sudah mendapatkan informasi yang cukup, lalu PA menjatuhkan keputusan. =Keputusan PA dapat berupa menerima atau menolak keinginan suami-istri yang berniat cerai=. =Ingat hadits Nabi SAW. "Perbuatan Halal yang Paling Dibenci di Sisi Allah adalah Perceraian"
0 komentar:
Posting Komentar