Ass. Wr. Wb. 1. Bagaimanakah tata cara pernikahan di Indonesia ? 2. Apabila pasangan saya beda agama dengan saya (saya Islam dan dia Katolik), apakah mungkin kita menikah di KUA (Catatan Sipil) Indonesia ? 3. Pada point 2, apabila jawabannya adalah mungkin, bagaimana status hukumnya dalam pandangan negara maupun Islam. 4. Apabila calon istri saya itu inginpindah agama, kepada siapa saya harus bertemu ? Apakah cukup datang ke mesjid dan beretemu ustads disana atau bagaimana. Terima kasih Wass. Wr. Wb. Jawaban: Assalamualaikum wr.wb. Sebelumnya saya mohon maf yang sebesar - besarnya jika jawaban saya tidak menyinggung ttg hukum Indonesia. Karena saya memang tidak mempunyai pengetahuan ttg itu. Jika anda masih tertarik silahkan hubungi Ustadz Nadirsyah Hosen ( : mailto:nhosen@metz.une.edu cuma sayang sekarang beliau sedang cuti untuk leburan selama 10 hari dan Isnya' Allah akan kembali pada tanggal 30 September ini. Dari pandangan Islam perkawinan antar agama di perbolehkan. Dengan syarat mempelai laki - lakinya harus muslim. Apalagi jika sang Suami mempunyai keyakinan bahwa dia mampu membawa si Istri untuk memeluk Islam. Wassalamualaikum wr.wb.
0 komentar:
Posting Komentar