Tata cara pernikahan di indonesia

Ass. Wr. Wb.

1. Bagaimanakah tata cara pernikahan di Indonesia ?
2. Apabila pasangan saya beda agama dengan saya (saya Islam dan dia
   Katolik), apakah mungkin kita menikah di KUA (Catatan Sipil) Indonesia ?
3. Pada point 2, apabila jawabannya adalah mungkin, bagaimana status
   hukumnya dalam pandangan negara maupun Islam.
4. Apabila calon istri saya itu inginpindah agama, kepada siapa saya harus
   bertemu ? Apakah cukup datang ke mesjid dan beretemu ustads disana atau
   bagaimana.

Terima kasih
Wass. Wr. Wb.

Jawaban:

Assalamualaikum wr.wb.

Sebelumnya saya mohon maf yang sebesar - besarnya jika jawaban saya tidak
menyinggung ttg hukum Indonesia. Karena saya memang tidak mempunyai
pengetahuan ttg itu. Jika anda masih tertarik silahkan hubungi Ustadz
Nadirsyah Hosen ( : mailto:nhosen@metz.une.edu  cuma sayang sekarang beliau
sedang cuti untuk leburan selama 10 hari dan Isnya' Allah akan kembali pada
tanggal 30 September ini.

Dari pandangan Islam perkawinan antar agama di perbolehkan. Dengan syarat
mempelai laki - lakinya harus muslim. Apalagi jika sang Suami mempunyai
keyakinan bahwa dia mampu membawa si Istri untuk memeluk Islam.

Wassalamualaikum wr.wb.

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku