Terlanjur menikah dengfan saudara sepersusuan

Assalamualaikum wr.wb
Saya mau menanyakan sebuah kasus sbb:
Sepasang suami istri yang telah mempunyai anak (sudah 4), mereka
sebelumnya tidak tahu bahwa mereka itu adalah saudara sesusuan. Karena
sekitar umur (3 tahun) diangkat oleh masing-masing orang tua yang berbeda
dan berlainan kota (kedua orang tua mereka sudah tidak ada). Namun setelah
mempunyai anak seperti yang disebutkan tadi baru mereka tahu bahwa mereka
adalah saudara sesusuan.
Pertanyaan saya, apakah kedua suami istri ini harus dipisahkan atau masih
tetap melanjutkan hubungan tersebut.
Mohon penjelasan karena sampai saat ini diskusi pengajian yang kami adakan
masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Atas pendapat dan jawabannya, kami ucapkan terima kasih
Nashrun minallahi wa fathun qarieb...


Jawaban:

Wa 'Alaikum salam.
Islam melarang pernikahan antara dua orang yang sesusuan. Dalam kitab fiqh,
jika terjadi pernikahan antara dua orang saudara sesusuan, maka pernikahan
mereka batal demi hukum. Artinya pernikahan mereka terputus secara otomatis,
dan mereka tidak boleh lagi sebagai suami-istri.
Wa Allah 'alam bi-shawab.

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku