Assalamualaikum wr.wb Saya mau menanyakan sebuah kasus sbb: Sepasang suami istri yang telah mempunyai anak (sudah 4), mereka sebelumnya tidak tahu bahwa mereka itu adalah saudara sesusuan. Karena sekitar umur (3 tahun) diangkat oleh masing-masing orang tua yang berbeda dan berlainan kota (kedua orang tua mereka sudah tidak ada). Namun setelah mempunyai anak seperti yang disebutkan tadi baru mereka tahu bahwa mereka adalah saudara sesusuan. Pertanyaan saya, apakah kedua suami istri ini harus dipisahkan atau masih tetap melanjutkan hubungan tersebut. Mohon penjelasan karena sampai saat ini diskusi pengajian yang kami adakan masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Atas pendapat dan jawabannya, kami ucapkan terima kasih Nashrun minallahi wa fathun qarieb... Jawaban: Wa 'Alaikum salam. Islam melarang pernikahan antara dua orang yang sesusuan. Dalam kitab fiqh, jika terjadi pernikahan antara dua orang saudara sesusuan, maka pernikahan mereka batal demi hukum. Artinya pernikahan mereka terputus secara otomatis, dan mereka tidak boleh lagi sebagai suami-istri. Wa Allah 'alam bi-shawab.
0 komentar:
Posting Komentar