Ass. Wr.wb Saya adalah anak adopsi (masih keluarga) meski saya tahu betul orang tua saya dan amat dekat. Ketika menikah saya memakai nama orang tua angkat. Syahkah perkawinan saya? [Perlu dicatat bahwa saya tidak pernah minta bagian waris kepada keluarga orang tua angkat saya. Selain itu ketika naik haji saya berikrar memakai nama orang tua kandung saya. setelah saya tahu hukumnya] Terimakasih. Jawaban: Pertanyaannya kurang jelas, karena yang penting adalah siapa yang mengawinkannya, bukan soal nama. Tentunya yang bertanya diatas adalah perempuan (Karana laki-laki tidak perlu wali). Perkawinan sdri syah maskipun yang mengawinkan ayah angkat misalnya, kalau ayah kandung sdri setuju. Wassalam.
0 komentar:
Posting Komentar