Menikah dengan wali orangtua

Ass. Wr.wb
 Saya adalah anak adopsi (masih keluarga) meski saya tahu betul orang tua saya 
dan amat dekat. Ketika menikah saya memakai nama orang tua angkat. Syahkah 
perkawinan saya? [Perlu dicatat bahwa saya tidak pernah minta bagian waris 
kepada keluarga orang tua angkat saya. Selain itu ketika naik haji saya 
berikrar memakai nama orang tua kandung saya. setelah saya tahu hukumnya]
 Terimakasih.


Jawaban:

 Pertanyaannya kurang jelas, karena yang penting adalah siapa yang 
mengawinkannya, bukan soal nama.
 Tentunya yang bertanya diatas adalah perempuan (Karana laki-laki tidak perlu 
wali). Perkawinan sdri syah maskipun yang mengawinkan ayah angkat misalnya, 
kalau ayah kandung sdri setuju. 

Wassalam.

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku