Pernikahan yang tidak di hadiri oleh salah satu mempelai

>Assalamualaikum Wr.Wb
>Alhamdulillah segala puji hanya bagi Alloh. 
>kepada Ykh: Ustadz pengasuh KTPDI
>disini kami akan menanyakan tentang :
>1. Bagaimana hukum pernikahan ( akad nikah )  yang tanpa di hadiri Calon 
>pengantin muslimat yang di karenakan jarak yang jauh dan sama-sama sedang 
>menuntut ilmu ( di luar negeri )tetapi dari ke dua belah pihak sudah 
>setuju sah atau tidak ?...
>jazakhallah khoiron katsiro atas tanggapanya.
>Wassalamaualaikum Wr.Wb

Jawaban:


Ass wr wb
Yang tidak bisa hadir itu pihak mana? calon pengantin pria atau wanita?
Kalau calon pengantin Pria maka bisa diwakilkan [hubungi KUA
setempat utk persoalan tekhnisnya]. Gus Dur dulu menikah
saat dia kuliah di Timur Tengah, lalu diwakilkan
oleh pamannya. Kalau calon pengantin wanita
yg tak bisa hadir, maka cukup diwakili walinya 
[tentu dengan persetujuan calon pengantin wanita].

Coba hubungi KUA untuk lebih jelasnya khususnya
persyaratan tekhnis administrasi yg diperlukan.

1 komentar:

Anonim 18 Agustus 2013 pukul 20.34  

kalau bisa ustad tolong lengkapi dengan hadistnya tentang mempelai wanita tidak bisa hadir dalam akad nikah

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku