>Assalamualaikum Wr.Wb >Alhamdulillah segala puji hanya bagi Alloh. >kepada Ykh: Ustadz pengasuh KTPDI >disini kami akan menanyakan tentang : >1. Bagaimana hukum pernikahan ( akad nikah ) yang tanpa di hadiri Calon >pengantin muslimat yang di karenakan jarak yang jauh dan sama-sama sedang >menuntut ilmu ( di luar negeri )tetapi dari ke dua belah pihak sudah >setuju sah atau tidak ?... >jazakhallah khoiron katsiro atas tanggapanya. >Wassalamaualaikum Wr.Wb Jawaban: Ass wr wb Yang tidak bisa hadir itu pihak mana? calon pengantin pria atau wanita? Kalau calon pengantin Pria maka bisa diwakilkan [hubungi KUA setempat utk persoalan tekhnisnya]. Gus Dur dulu menikah saat dia kuliah di Timur Tengah, lalu diwakilkan oleh pamannya. Kalau calon pengantin wanita yg tak bisa hadir, maka cukup diwakili walinya [tentu dengan persetujuan calon pengantin wanita]. Coba hubungi KUA untuk lebih jelasnya khususnya persyaratan tekhnis administrasi yg diperlukan.
1 komentar:
kalau bisa ustad tolong lengkapi dengan hadistnya tentang mempelai wanita tidak bisa hadir dalam akad nikah
Posting Komentar