Akad Nikah lewat telpon

>Assalamu'alaikum wr.wb.
>maaf nih gue ngulang pertanyaan yang lalu, tentang pernikahan dengan
menggunakan telepon sewaktu akadnya.
>atas jawabannya ana ucapkan terima kasih banyak.
>Wassalamu'alaikum wr.wb.

Jawaban:

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh,

Saya tidak melihat adanya larangan atau anjuran untuk melaksanakan akad
nikah melalui telepon. Apalagi dengan kecanggihan teknologi masa kini maka
bisa saja dalam melakukan akad nikah bukan hanya melalui telpon yang hanya
bisa di dengar suaranya, tetapi bisa melalui media untuk teleconference,
dimana gambarnya juga bisa dilihat.

Yang menjadi pertanyaan kenapa harus dilakukan hal yang demikian, memang
sudah tidak waktu untuk bertemu antara kedua mempelai ? Atau ada
kekhawatiran ?

Wallahu a'lamu bishshawab,

Wassalam,

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku