>Assalamu'alaikum wr.wb. >maaf nih gue ngulang pertanyaan yang lalu, tentang pernikahan dengan menggunakan telepon sewaktu akadnya. >atas jawabannya ana ucapkan terima kasih banyak. >Wassalamu'alaikum wr.wb. Jawaban: Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, Saya tidak melihat adanya larangan atau anjuran untuk melaksanakan akad nikah melalui telepon. Apalagi dengan kecanggihan teknologi masa kini maka bisa saja dalam melakukan akad nikah bukan hanya melalui telpon yang hanya bisa di dengar suaranya, tetapi bisa melalui media untuk teleconference, dimana gambarnya juga bisa dilihat. Yang menjadi pertanyaan kenapa harus dilakukan hal yang demikian, memang sudah tidak waktu untuk bertemu antara kedua mempelai ? Atau ada kekhawatiran ? Wallahu a'lamu bishshawab, Wassalam,
0 komentar:
Posting Komentar