>Pernikahan tanpa seijin ortu, bolehkah ? Jawaban: Assalamualaikum wr.wb. Nikah tanpa seizin wali tidak sah hukumnya. Karena salah satu syarat dari sahnya pernikahan adalah adanya wali dari pihak mempelai wanita. Wassalamualaikum wr.wb.
>Pernikahan tanpa seijin ortu, bolehkah ? Jawaban: Assalamualaikum wr.wb. Nikah tanpa seizin wali tidak sah hukumnya. Karena salah satu syarat dari sahnya pernikahan adalah adanya wali dari pihak mempelai wanita. Wassalamualaikum wr.wb.
Label: Nikah
Copyright 2010 -
Penjaga qur'an
0 komentar:
Posting Komentar