Pernikahan tanpa izin wali

>Pernikahan tanpa seijin ortu, bolehkah ?

Jawaban:

Assalamualaikum wr.wb.

Nikah tanpa seizin wali tidak sah hukumnya. Karena salah satu syarat dari
sahnya pernikahan adalah adanya wali dari pihak mempelai wanita.

Wassalamualaikum wr.wb.

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku