Saya ingin tahu hukum pernikahan sulit; iaitu pernikahan tanpa restu ibubapa. Adakah berdosa? Jawaban: Ass wr wb jikalau anda seorang wanita, maka persoalannya memang rumit. Hak wali itu ada ditangan Bapak. Jadi, yah restu bapak memang harus ada. 1. Dalam fiqh dikenal istilah Wali Adhal [Wali yang enggan menikahkan anaknya]. Peraturan perundang-undangan kita juga mengatur soal ini. Caranya: a. Sampaikan ke Pengadilan Agama persoalan keengganan wali tsb. Lalu Pengadilan Agama akan memanggil ortu utk menanyakan alasan keengganannya utk menikahkan. Bila si Ortu mengajukan alasan tidak sekufu, maka alasan itu akan ditolak sesuai dg pasal 61 Kompilasi Hukum Islam. Tetapi bila alasannya adalah calon mempelai pria berbeda agama maka Pengadilan Agama akan menguatkan keengganan wali tadi. Atau bisa juga diajukan alasan moral [spt suka mabuk-mabukan, berjudi, etc] b. Andaikata alasan wali dianggap mengada-ngada dan tidak masuk akal [spt kurang tampan, etc], maka pengadilan akan memutuskan bahwa Wali Hakim-lah yang akan menikahkan. 2. Istilah Wali Hakim sebenarnya merujuk pada wali nikah yang ditunjuk Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah. Sayang, di Indonesia Wali Hakim dianggap me-refer ke ulama. Jadi ada ulama yang menikahkan anak orang lain dg alasan bertindak sebagai wali hakim. Nah, ini nggak tepat. jadi saran saya, tempuh saja prosedur hukum yang ada spt di point satu di atas. 3. Masalah nikah tanpa restu wali ini bukan masalah dosa atau tidak, tapi masalah sah atau tidaknya suatu perkawinan. Jadi sebaiknya kita berhati-hati dalam soal ini, karena kalau perkawinan tidak sah, maka hubungan seksual menjadi illegal. salam hangat,
4 komentar:
Pernikahan tanpa restu orang tua kan kalau buat laki-laki ndak papa kan?
Tapi kalau buat perempuan mungkin yang tidak boleh karena salah satunya adalah wali nikah. Benar ndak?
http://adityauntukindonesia.blogspot.com/
bagaimana jika menikahi wanita tidak direstui oleh ayahnya lantaran beda agama?padahal anaknya sdh bertekad untuk hidup sama-sama dlm 1 agama..karna pencarian kyakinan selama ini telah ditemukan.
apakah ttp tdk boleh menikah?bagaimana hukumnya dlm islam?jika ttp menikah tanpa restu dr ayah si perempuan yg msk islam td,sah atau td?
d
Permisi Numpang Promo
Refiza Souvenir menyediakan berbagai macam souvenir tasbih cantik dan elegan untuk oleh-oleh haji dan umroh. cek katalog kami di www.refiza.com
Posting Komentar