Hukum pernikahan tanpa restu orang tua

Saya ingin tahu hukum pernikahan sulit; iaitu pernikahan tanpa restu 
ibubapa. Adakah berdosa?

Jawaban:

Ass wr wb
jikalau anda seorang wanita, maka persoalannya memang rumit. Hak wali itu
ada ditangan Bapak. Jadi, yah restu bapak memang harus ada.

1. Dalam fiqh dikenal istilah Wali Adhal [Wali yang enggan menikahkan
   anaknya]. Peraturan perundang-undangan kita juga mengatur soal ini.
   Caranya:
   a. Sampaikan ke Pengadilan Agama persoalan keengganan wali tsb. 
      Lalu Pengadilan Agama akan memanggil ortu utk menanyakan alasan 
      keengganannya utk menikahkan. Bila si Ortu mengajukan alasan
      tidak sekufu, maka alasan itu akan ditolak sesuai dg pasal 61
      Kompilasi Hukum Islam. Tetapi bila alasannya adalah calon mempelai
      pria berbeda agama maka Pengadilan Agama akan menguatkan keengganan
      wali tadi. Atau bisa juga diajukan alasan moral [spt suka
      mabuk-mabukan, berjudi, etc]
   b. Andaikata alasan wali dianggap mengada-ngada dan tidak masuk akal 
      [spt kurang tampan, etc], maka pengadilan akan memutuskan bahwa Wali 
      Hakim-lah yang akan menikahkan.

2. Istilah Wali Hakim sebenarnya merujuk pada wali nikah yang ditunjuk
   Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi kewenangan 
   untuk bertindak sebagai wali nikah. Sayang, di Indonesia Wali Hakim 
   dianggap me-refer ke ulama. Jadi ada ulama yang menikahkan anak orang 
   lain dg alasan bertindak sebagai wali hakim. Nah, ini nggak tepat. jadi 
   saran saya, tempuh saja prosedur hukum yang ada spt di point satu di atas.

3. Masalah nikah tanpa restu wali ini bukan masalah dosa atau tidak, tapi
   masalah sah atau tidaknya suatu perkawinan. Jadi sebaiknya kita 
   berhati-hati dalam soal ini, karena kalau perkawinan tidak sah, maka 
   hubungan seksual menjadi illegal.

salam hangat,

4 komentar:

Admin 22 November 2011 pukul 02.08  

Pernikahan tanpa restu orang tua kan kalau buat laki-laki ndak papa kan?

Tapi kalau buat perempuan mungkin yang tidak boleh karena salah satunya adalah wali nikah. Benar ndak?

http://adityauntukindonesia.blogspot.com/

Anonim 6 Januari 2013 pukul 23.18  

bagaimana jika menikahi wanita tidak direstui oleh ayahnya lantaran beda agama?padahal anaknya sdh bertekad untuk hidup sama-sama dlm 1 agama..karna pencarian kyakinan selama ini telah ditemukan.
apakah ttp tdk boleh menikah?bagaimana hukumnya dlm islam?jika ttp menikah tanpa restu dr ayah si perempuan yg msk islam td,sah atau td?

hendra 1 April 2014 pukul 23.45  

d

dindadesi 9 Agustus 2015 pukul 23.49  

Permisi Numpang Promo
Refiza Souvenir menyediakan berbagai macam souvenir tasbih cantik dan elegan untuk oleh-oleh haji dan umroh. cek katalog kami di www.refiza.com

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku