Bagaimana hukumnya jika seorang laki-laki muslim menikah dengan wanita non-muslim ??? Ada sebagian ulama bilang boleh dan sebagian yang lain tidak boleh !!! Jawaban: Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, Beradasarkan QS ayat berikut, maka Allah melarang untuk seorang yang beriman menikahi orang yang musyrik: Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamumenikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintahnya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. 2:221) Wallahu a'lamu bishshawab, Wassalam,
0 komentar:
Posting Komentar