Hukum menikahi wanita non muslim

Bagaimana hukumnya jika seorang laki-laki muslim menikah dengan wanita
non-muslim ??? Ada sebagian ulama bilang boleh dan sebagian yang lain tidak
boleh !!!

Jawaban:

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh,

Beradasarkan QS ayat berikut, maka Allah melarang untuk seorang yang beriman
menikahi orang yang musyrik:

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamumenikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
budak yang mu'min lebih baik dari orang-orang musyrik walaupun dia menarik
hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan
ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintahnya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
(QS. 2:221)


Wallahu a'lamu bishshawab,

Wassalam,

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku