Selama ini saya tinggal, menetap dan bekerja di Jakarta. Namun dikarenakan istri saya seorang Bidan Desa dan ditempatkan di daerah yang sangat jauh dari tempat saya bertugas, akhirnya saya memilih untuk meninggalkan kota Jakarta dan untuk sementara ( mungkin 3 tahun ) tinggal di desa yang jauh dari kota Jakarta tersebut. Yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah saya ini masih di kategorikan seorang musafir ? Karena saya tidak mempu nyai rencana untuk menetap selamanya di desa tersebut. Dan bolehkah saya menjamak solat sebagai mana seorang musafir ? Jawaban: Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, Karena saudara bukan sedang dalam perjalanan jauh maka anda bukan termasuk kategori musafir. Karena musafir itu sendiri sebenarnya adalah orang yang bepergian jauh, dan adanya halangan-halangan dalam perjalanan, misalnya kendaraannya susah untuk mencapai tujuan, atau kalau berhenti ditengah jalan takut tidak sampai ditempat tujuan pada waktunya, atau diperjalanan keadaannya tidak aman. Apalagi anda menetap disana selama tiga tahun. Wassalam,
0 komentar:
Posting Komentar