Perlukah menjama' jika hanya menetap sementara?

Selama ini saya tinggal, menetap dan bekerja di Jakarta. Namun dikarenakan
istri saya seorang Bidan Desa dan ditempatkan di daerah yang sangat jauh
dari tempat saya bertugas, akhirnya saya memilih untuk meninggalkan kota
Jakarta dan untuk sementara ( mungkin 3 tahun ) tinggal di desa yang jauh
dari kota Jakarta tersebut. Yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah
saya ini masih di kategorikan seorang musafir ? Karena saya tidak mempu
nyai rencana untuk menetap selamanya di desa tersebut. Dan bolehkah saya
menjamak solat sebagai mana seorang musafir ?

Jawaban:


Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh,

Karena saudara bukan sedang dalam perjalanan jauh maka anda bukan termasuk
kategori musafir. Karena musafir itu sendiri sebenarnya adalah orang yang
bepergian jauh, dan adanya halangan-halangan dalam perjalanan, misalnya
kendaraannya susah untuk mencapai tujuan, atau kalau berhenti ditengah 
jalan takut tidak sampai ditempat tujuan pada waktunya, atau diperjalanan
keadaannya tidak aman. Apalagi anda menetap disana selama tiga tahun.

Wassalam,

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku