Assalamualaikum Wr.Wb. Begini, saya pernah suatu ketika mengeluarkan air mazi...kira-kira 1 hari yang lalu...terkena pakaian saya... tentunya celana dalam dan merembes ke celana pendek..., karena saya pernah mendengar bahwa mazi itu tidak najis (apakah sebetulnya benar?, saya juga ingin bertanya), saya hanya mengganti celana dalam saja... tapi celana pendek tersebut tidak saya cuci, karena hanya saya pakai saat tertentu saja, semisal, tidur, jadi baru dicuci 2 hari kemudian, untuk menghemat cucian.. nah sekarang bekasnya tentu sudah kering... masih wajibkah saya membersihkannya?.. bagaimana jika pada pertanyaan saya diatas kata mazi diganti kata mani... bolehkah saya memakai pakaian yang sama untuk solat?, apakah najis? karena menurut informasi yang saya dapatkan, air mani dan mazi tidaklah najis, mohon penjelasan... Terima Kasih Wassalamualikum Wr. Wb. Jawaban: Assalamu 'alaikum ww. Madzi ini hukumnya seperti hukum kencing, yaitu membatalkan wudhu (dan najis) tetapi tidak mewajibkan mandi. Bahkan Rasulullah saw. memberi keringanan untuk menyiram pakaian yang terkena madzi itu, tidak harus mencucinya. Diriwayatkan dari Sahl bin Hanif, ia berkata, "Saya merasa melarat dan payah karena sering mengeluarkan madzi dan mandi, lalu saya adukan hal itu kepada Rasulullah saw., kemudian beliau bersabda, 'Untuk itu, cukuplah engkau berwudhu.' Saya bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana dengan yang mengenai pakaian saya? Beliau menjawab, 'Cukuplah engkau mengambil air setapak tangan, lalu engkau siramkan pada pakaian yang terkena itu.'" (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Beliau berkata, hasan sahih) Kalau Mani, dia bukan najis, tetapi cukuplah dibersihkan seperlunya. Tetapi keluarnya mani membuat kita harus mandi wajib atau mandi janabat. wassalamu 'alaikum ww.
0 komentar:
Posting Komentar