Apakah sah Pernikahan seorang pezina?

Ass.Wr.WB

Bagaimana Hukum atas Sepasang manusia (sama-sama bujang) dan mereka telah
berzina atas perzinaan tsb sang wanita hamil, lalu mereka sadar dan
bertaubat lalu ingin melangsungkan pernikahan, apakah pernikahan mereka sah?
Mohon keterangan jelas Dalil Al-quran dan Hadist.

Terima Kasih
Wassalam.



Jawaban:

Assalamu 'alaikum ww.

Prof. Dr. M. Mutawalli asy-sya'rawi ketika ditanya masalah ini menjawab sbb:
Jika bibit pertama memang berasal dari lelaki tsb, maka anak itu dengan
pengakuan keduanya sah menjadi anak mereka. Kalau siraman pertama bukan dari 
lelaki yang akan mengawininya, maka perkawinan itu batal.

Adapun mengenai pezina yang ingin bertaubat, beliau mengatakan, kalau mereka
berada di negeri yang memberlakukan hukum Islam, untuk bisa diampuni dosanya, 
orang itu harus mengakui perbuatannya dan diberi hukuman atas perbuatannya 
itu.

Kalau terjadi dalam negara yang tidak memakai hukum Islam, orang itu harus
merahasiakan perbuatannya dan bertobat dengan sungguh- sungguh (taubatan
nasuha). Selalu beristighfar mohon pengampunan-Nya dan tidak lagi mengulangi
perbuatan itu (Anda bertanya Islam menjawab, jilid 1-5, Prof. Dr. M.
Mutawalli asy-sya'rawi).

Allahu a'lam.


Wassalamu 'alaikum ww.

1 komentar:

aryo saputra 12 Januari 2014 pukul 00.33  

boleh menikah untuk menutupi aib aib dan setelah melahirkan harus menikah kembali

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku