Ass.Wr.WB Bagaimana Hukum atas Sepasang manusia (sama-sama bujang) dan mereka telah berzina atas perzinaan tsb sang wanita hamil, lalu mereka sadar dan bertaubat lalu ingin melangsungkan pernikahan, apakah pernikahan mereka sah? Mohon keterangan jelas Dalil Al-quran dan Hadist. Terima Kasih Wassalam. Jawaban: Assalamu 'alaikum ww. Prof. Dr. M. Mutawalli asy-sya'rawi ketika ditanya masalah ini menjawab sbb: Jika bibit pertama memang berasal dari lelaki tsb, maka anak itu dengan pengakuan keduanya sah menjadi anak mereka. Kalau siraman pertama bukan dari lelaki yang akan mengawininya, maka perkawinan itu batal. Adapun mengenai pezina yang ingin bertaubat, beliau mengatakan, kalau mereka berada di negeri yang memberlakukan hukum Islam, untuk bisa diampuni dosanya, orang itu harus mengakui perbuatannya dan diberi hukuman atas perbuatannya itu. Kalau terjadi dalam negara yang tidak memakai hukum Islam, orang itu harus merahasiakan perbuatannya dan bertobat dengan sungguh- sungguh (taubatan nasuha). Selalu beristighfar mohon pengampunan-Nya dan tidak lagi mengulangi perbuatan itu (Anda bertanya Islam menjawab, jilid 1-5, Prof. Dr. M. Mutawalli asy-sya'rawi). Allahu a'lam. Wassalamu 'alaikum ww.
1 komentar:
boleh menikah untuk menutupi aib aib dan setelah melahirkan harus menikah kembali
Posting Komentar