assalaamu'alaikum wr, wb, setahu saya, wanita hamil dilarang dinikahi sampai melahirkan bayinya. bagaimana jika ada kasus di indonesia, pacaran sampai hamil, kemudian mereka menikah. bagaimana status pernikahannya ? apakah hubungan yang terjadi setelah menikah paska kehamilan itu berstatus zina ? saya pernah mendengar, setelah bayinya lahir, mereka harus nikah lagi. lantas bagaimana dengan status hukum si anak ? juga hukum warisnya ? terima kasih. wassalaam Jawaban: Kompilasi Hukum Islam Pasal 53: 1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya 2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya 3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Kompilasi Hukum Islam ini menjadi rujukan bagi Hakim di pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar