>1.tolong kirimkan alamat-alamat institusi yang kiranya bisa dimintai buku-buku keislaman terutama kitab-kitab kuning yang bagus(yang tidak bisa kami dapati dari toko kitab biasa)untuk dijadikan referensi perpustakaan pesantren kami >2.bagaimana persepsi islam tentang suatu kasus misalnya married by accident atau menikah karena kecelakaan sang calon suami mau menikahi tetapi dengan niat tidak akan menunaikan kewajiban sebagai suami dengan baik tentunya hukumnya kan haram apakah sebaiknya dilangsungkan atau tidak. >wassalamualaikum. Jawaban: Assalamualaikum wr.wb. 1. Untuk institusi yang memberikan buku - buku kuning ke-Islaman ( secara gratis ) saya kurang banyak tahu. Mungkin anda bisa surf ke sitenya Islamic Relief atau universitas yang ada di Saudi. Mohon Maaf jika kurang dapat membantu. Insya' Allah jika ada info ttg hal ini antum akan saya kabari. 2. Pernikahan dianggap syah jika terlepas dari persyaratan pembatasan waktu. Pada kasus yang ada jika sang calon suami telah mensyaratkan hal tersebut sebelum menikah maka otomatis akadnya batal alias tidak sah. Jika sebatas niat dan dia bersungguh - sungguh dengan niatnya saya menyarankan agar pernikahan tersebut di tangguhkan dari pada setelah menikah suaminya benar -benar acuh terhadap kewajibannya, yang kasihan si Istri. Saya melihat mudharatnya lebih besar jika di langsungkan ketimbang di tangguhkan atau di batalkan. Wassalamualaikum wr.wb.
0 komentar:
Posting Komentar