Zina sebelum Nikah

>1.tolong kirimkan alamat-alamat institusi yang kiranya bisa    dimintai
buku-buku keislaman terutama kitab-kitab kuning yang bagus(yang tidak bisa
kami dapati dari toko kitab biasa)untuk dijadikan referensi perpustakaan
pesantren kami
>2.bagaimana persepsi islam tentang suatu kasus misalnya married by accident
atau menikah karena kecelakaan  sang calon suami mau menikahi tetapi dengan
niat tidak akan menunaikan kewajiban sebagai suami dengan baik tentunya
hukumnya kan haram apakah sebaiknya dilangsungkan atau tidak.
>wassalamualaikum.

Jawaban:

Assalamualaikum wr.wb.

1. Untuk institusi yang memberikan buku - buku kuning ke-Islaman ( secara
gratis ) saya kurang banyak tahu. Mungkin anda bisa surf ke sitenya Islamic
Relief atau universitas yang ada di Saudi. Mohon Maaf jika kurang dapat
membantu. Insya' Allah jika ada info ttg hal ini antum akan saya kabari.

2. Pernikahan dianggap syah jika terlepas dari persyaratan pembatasan waktu.
Pada kasus yang ada jika sang calon suami telah mensyaratkan hal tersebut
sebelum menikah maka otomatis akadnya batal alias tidak sah.
Jika sebatas niat dan dia bersungguh - sungguh dengan niatnya saya
menyarankan agar pernikahan tersebut di tangguhkan dari pada setelah menikah
suaminya benar -benar acuh terhadap kewajibannya, yang kasihan si Istri.
Saya melihat mudharatnya lebih besar jika di langsungkan ketimbang di
tangguhkan atau di batalkan.

Wassalamualaikum wr.wb.

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku