Hukum Oral sex dalam islam

Assalamu'alaikum ww

Saya pria 33 tahun dan sudah menikah, alhamdulillah selama ini hubungan
saya dengan istri tidak ada masalah. Sekali waktu pernah kami membaca
tentang oral sex sebagai pendahuluan hubungan intim suami-istri. Saya
sendiri sedikit ada keinginan untuk berbuat demikian, mungkin karena 
pingin tahu. Pada perbincangan berdua biarpun dengan malu malu ternyata 
istri saya juga ada keinginan untuk itu, namun kami berdua belum berani 
karena belum tahu hukumnya dalam islam.

Bagaimana hukumnya oral seks dalam islam ? Atas jawabannya saya ucapkan
terimakasih.


Jawaban:

Assalamu 'alaikum ww.

Semoga barakah ALlah selalu menyertai bapak dan keluarga.

Dr. Yusuf Qardhawi membahas masalah ini dengan cukup panjang dalam 
menjawab pertanyaan yang sejenis dengan ini, dan kesimpulan beliau 
adalah dibolehkannya masalah itu dilakukan oleh suami istri.

Adapun sebagiannya saya nukilkan sebagai berikut :

'' Dan diriwayatkan dari Abu Yusuf: saya pernah bertanya kepada Imam Abu
Hanifah mengenai seorang laki-laki yang menyentuh kemaluan istrinya dan si
istri menyentuh kemaluan suami untuk membangkitkan nafsunya. Apakah yang
demikian itu dilarang ? Beliau menjawab,''Tidak, dan saya berharap pahalanya
semakin besar.'' (Hasyiyah Raddul Mukhtar 'Ala ad-Durr al-Mukhtar,5: 234).

Barangkali beliau (Imam Hanafi) mengisyaratkan kepada hadits berikut :
''Pada kemaluan setiap orang diantara kamu itu ada sedekah. ''Para sahabat
bertanya, ''wahai Rasulullah jika salah seorang diantara kami melepaskan
syahwatnya (mencampuri istrinya) itu mendapat pahala ?'' Beliau menjawab,''
Benar. Bukankah kalau dia meletakkannya di tempat yang haram dia berdosa ?
Demikian pula jika ia meletakkannya di tempat yang halal maka dia
mendapatkan pahala. Apakah kamu cuma menghitung kejelekan saja tanpa
menghitung kebaikan ?''.

Betapa pandainya Imam Abu Hanifah, mudah-mudahan ALlah meridhainya''.


Pada bagian lainya beliau mengatakan :
Di dalam masyarakat seperti masyarakat Amerika serikat dan masyarakat barat
lainnya, terdapat tradisi dan kebiasaan-kebiasaan dalam hubungan biologis
antara suami-istri yang berbeda dengan kebiasaan kita, seperti bertelanjang
bulat, suami melihat kemaluan istri dan istri mempermainkan dan mengecup
kemaluan suami, dan sebagainya, yang apabila sudah terbiasa bisa tidak
menarik dan tidak membangkitkan syahwat lagi, sehingga memerlukan cara-cara
lain, yang kadang-kadang hati kita tidak menyetujuinya. Ini merupakan suatu
persoalan dan mengharamkannya---atas nama agama-- juga merupakan persoalan
lain lagi. Dan tidak boleh sesuatu itu dikatakan haram kecuali jika
ditemukan nash sharih dari al-Qur'an atau sunnah yang mengharamkannya. Kalau
tidak terdapat nash, maka pada dasarnya adalah boleh.

ternyata kita tidak mendapatkan nash yang shahih dan sharih yang menunjukkan
haramnya tindakan- tindakan suami-istri seperti itu.''

(Fatwa- fatwa kontemporer jilid 2, Dr. Yusuf Qardhawi, hal.491-492).

Semoga hal ini bermanfaat bagi Bapak sekeluarga.


Wassalamu 'alaikum ww.

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku