Assalamu'alaikum ww Saya pria 33 tahun dan sudah menikah, alhamdulillah selama ini hubungan saya dengan istri tidak ada masalah. Sekali waktu pernah kami membaca tentang oral sex sebagai pendahuluan hubungan intim suami-istri. Saya sendiri sedikit ada keinginan untuk berbuat demikian, mungkin karena pingin tahu. Pada perbincangan berdua biarpun dengan malu malu ternyata istri saya juga ada keinginan untuk itu, namun kami berdua belum berani karena belum tahu hukumnya dalam islam. Bagaimana hukumnya oral seks dalam islam ? Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih. Jawaban: Assalamu 'alaikum ww. Semoga barakah ALlah selalu menyertai bapak dan keluarga. Dr. Yusuf Qardhawi membahas masalah ini dengan cukup panjang dalam menjawab pertanyaan yang sejenis dengan ini, dan kesimpulan beliau adalah dibolehkannya masalah itu dilakukan oleh suami istri. Adapun sebagiannya saya nukilkan sebagai berikut : '' Dan diriwayatkan dari Abu Yusuf: saya pernah bertanya kepada Imam Abu Hanifah mengenai seorang laki-laki yang menyentuh kemaluan istrinya dan si istri menyentuh kemaluan suami untuk membangkitkan nafsunya. Apakah yang demikian itu dilarang ? Beliau menjawab,''Tidak, dan saya berharap pahalanya semakin besar.'' (Hasyiyah Raddul Mukhtar 'Ala ad-Durr al-Mukhtar,5: 234). Barangkali beliau (Imam Hanafi) mengisyaratkan kepada hadits berikut : ''Pada kemaluan setiap orang diantara kamu itu ada sedekah. ''Para sahabat bertanya, ''wahai Rasulullah jika salah seorang diantara kami melepaskan syahwatnya (mencampuri istrinya) itu mendapat pahala ?'' Beliau menjawab,'' Benar. Bukankah kalau dia meletakkannya di tempat yang haram dia berdosa ? Demikian pula jika ia meletakkannya di tempat yang halal maka dia mendapatkan pahala. Apakah kamu cuma menghitung kejelekan saja tanpa menghitung kebaikan ?''. Betapa pandainya Imam Abu Hanifah, mudah-mudahan ALlah meridhainya''. Pada bagian lainya beliau mengatakan : Di dalam masyarakat seperti masyarakat Amerika serikat dan masyarakat barat lainnya, terdapat tradisi dan kebiasaan-kebiasaan dalam hubungan biologis antara suami-istri yang berbeda dengan kebiasaan kita, seperti bertelanjang bulat, suami melihat kemaluan istri dan istri mempermainkan dan mengecup kemaluan suami, dan sebagainya, yang apabila sudah terbiasa bisa tidak menarik dan tidak membangkitkan syahwat lagi, sehingga memerlukan cara-cara lain, yang kadang-kadang hati kita tidak menyetujuinya. Ini merupakan suatu persoalan dan mengharamkannya---atas nama agama-- juga merupakan persoalan lain lagi. Dan tidak boleh sesuatu itu dikatakan haram kecuali jika ditemukan nash sharih dari al-Qur'an atau sunnah yang mengharamkannya. Kalau tidak terdapat nash, maka pada dasarnya adalah boleh. ternyata kita tidak mendapatkan nash yang shahih dan sharih yang menunjukkan haramnya tindakan- tindakan suami-istri seperti itu.'' (Fatwa- fatwa kontemporer jilid 2, Dr. Yusuf Qardhawi, hal.491-492). Semoga hal ini bermanfaat bagi Bapak sekeluarga. Wassalamu 'alaikum ww.
0 komentar:
Posting Komentar