Hukum "Nenen" kepada istri

Pada suatu hari saya ditanya oleh teman tentang , Boleh / tidak 
(halal/haram) apabila sebelum berjima' menetek ke istri dalam rangka 
memberikan rangsangan? Saya mendapat Informasi yang perlu di TABAYUN 
(dikarifikasi) adalah haram apabila lebih dari 4 kali.

Bagai mana tentang hal ini menurut Ustadz ? 
Tolong dijawab dengan dalil yang jelas.
 
Jawaban:

Hukumnya tidak haram, semua badan isitri itu halal disentuh oleh suami, 
termasuk "menete". Malah Nabi menyuruh sebelum kita bersetubuh dengan 
istri untuk memberi rangsangan dulu. "Ciumam adalah utusan cinta.." kata 
beliau (S). Yang dimaksud dengan menete lebih dari 4 kali itu adalah 
anak bayi yang lahir bukan dari ibu yang menetei,  maka anak itu menjadi 
anak susu kalau menete kapada seorang perempuan. Kalau anak itu sudah 
besar maskipun menete lebih dari seratus kali -misalanya- tidak ada 
pengaruhnya.


Wassalam.

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku