Pada suatu hari saya ditanya oleh teman tentang , Boleh / tidak (halal/haram) apabila sebelum berjima' menetek ke istri dalam rangka memberikan rangsangan? Saya mendapat Informasi yang perlu di TABAYUN (dikarifikasi) adalah haram apabila lebih dari 4 kali. Bagai mana tentang hal ini menurut Ustadz ? Tolong dijawab dengan dalil yang jelas. Jawaban: Hukumnya tidak haram, semua badan isitri itu halal disentuh oleh suami, termasuk "menete". Malah Nabi menyuruh sebelum kita bersetubuh dengan istri untuk memberi rangsangan dulu. "Ciumam adalah utusan cinta.." kata beliau (S). Yang dimaksud dengan menete lebih dari 4 kali itu adalah anak bayi yang lahir bukan dari ibu yang menetei, maka anak itu menjadi anak susu kalau menete kapada seorang perempuan. Kalau anak itu sudah besar maskipun menete lebih dari seratus kali -misalanya- tidak ada pengaruhnya. Wassalam.
0 komentar:
Posting Komentar