>Assalamu'alaikum > >Saya ingin bertanya "Apakah sah apabila sesorang ber"akad nikah" dua kali >karena yg pertama tidak disaksikan kedua orang tuanya? >Terima kasih >wassalam Jawaban: Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, Hukun Akad Nikah, atau janji saat perkawinan mempunyai syarat-syarat, antara lain adanya wali dan saksi. Suatu perkawinan memerlukan kedua hal tersebut. Seharusnya orang tua atau saudara laki-laki perempuan yang menjadi wali, tetapi kalau tidak ada atau jaraknya tidak mungkin untuk mendatangkan wali orang tua, maka dapat diganti dengan wali hakim. Bukan masalah sah atau tidaknya, tetapi merupakan hal yang patut dihindari. Alasannya - kalau yang pertama dianggap tidak syah jadi selama itu kedua mempelai tersebut dianggap telah berzina. Kalau dianggap sudah syah yang pertama, mengapa harus dilakukan pengulangan atau menganggap yang pertama tidak syah ? Wassalam,
1 komentar:
Assalamu'alaikum wr wb...
ikut bertanya pak ustad,, bagaiman jika sedang bekerja di luar negri, lalu bertemu jodoh dan tidak memungkinkan pulang ke tanah air ataupun mengundang orang tua ke luar negri. untuk menghindari perzinaan maka di lakukan pernikahan di masjid terdekat dengan di dampingi wali yg bukan keluarga. tapi begitu pulang ke tanah air, dilakukan lagi pernikahan di depan orang tua masing2. kira2 bagaimana hukumnya pak ustad?
Posting Komentar