Dua kali akad nikah, apakah sah?

>Assalamu'alaikum
>
>Saya ingin bertanya "Apakah sah apabila sesorang ber"akad nikah" dua kali
>karena yg pertama tidak disaksikan kedua orang tuanya?
>Terima kasih
>wassalam

Jawaban:

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh,

Hukun Akad Nikah, atau janji saat perkawinan mempunyai syarat-syarat, antara
lain adanya wali dan saksi. Suatu perkawinan memerlukan kedua hal tersebut.
Seharusnya orang tua atau saudara laki-laki perempuan yang menjadi wali,
tetapi kalau tidak ada atau jaraknya tidak mungkin untuk mendatangkan wali
orang tua, maka dapat diganti dengan wali hakim.

Bukan masalah sah atau tidaknya, tetapi merupakan hal yang patut dihindari.
Alasannya - kalau yang pertama dianggap tidak syah jadi selama itu kedua
mempelai tersebut dianggap telah berzina. Kalau dianggap sudah syah yang
pertama, mengapa harus dilakukan pengulangan atau menganggap yang pertama
tidak syah ?

Wassalam,

1 komentar:

Anonim 9 Agustus 2012 pukul 12.01  

Assalamu'alaikum wr wb...
ikut bertanya pak ustad,, bagaiman jika sedang bekerja di luar negri, lalu bertemu jodoh dan tidak memungkinkan pulang ke tanah air ataupun mengundang orang tua ke luar negri. untuk menghindari perzinaan maka di lakukan pernikahan di masjid terdekat dengan di dampingi wali yg bukan keluarga. tapi begitu pulang ke tanah air, dilakukan lagi pernikahan di depan orang tua masing2. kira2 bagaimana hukumnya pak ustad?

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku