Assalamu'alaikum wr.wb. Apakah ada ketentuan dalam Islam mengenai, maaf, frekuensi berhubungan antara suami-isteri? Karena ada pasangan yang pernikahannya baru berjalan kuranglebih 2 tahun, tapi "bertemunya" hanya 1 bulan satu kali. Hal ini berlangsung sejak awal pernikahan, dan sekarang sudah dikaruniai seorang anak. Perlu diketahui bahwa pasangan ini kedua-duanya bekerja di luar rumah dan sesampainya di rumah sang isteri harus mengerjakan pekerjaan rumah tangganya (tidak punya pembantu). Sang isteri pernah satu kali menanyakan hal tsb pada suaminya, dan jawaban suaminya ternyata tidak ada masalah. Yang dikhawatirkan, sang suami malah mencari 'sesuatu' di luar rumah (Na'udzubillah). - Apakah sang suami tsb. normal? - Ada pendapat yang mengatakan bahwa salah satu penyebabnya adalah karena sang suami gengsinya terlalu besar untuk 'minta' kepada isterinya, Benarkah pendapat itu? Jawaban: Assalamu 'alaikum wr wb Tidak ada ketentuan yang khusus mengatur soal frekuensi hubungan suami isteri dari sudut kaca mata Islam. Semuanya diserahkan pada kesepakatan dan kondisi suami-isteri tersebut. Yang penting adalah keridhaan kedua belah pihak. Jikalau sang isteri merasa frekuensi itu perlu diperbanyak diskusikan saja dengan suami; tentu saja suami punya alasan tertentu untuk hanya melakukan hubungan satu kali dalam sebulan. Sikap terbuka dibutuhkan agar rasa curiga bisa dihilangkan. Saya berdo'a agar Allah merahmati dan memberkahi hubungan suami-isteri yang dilakukan anda dan suami. Amin salam hangat,
0 komentar:
Posting Komentar