>Assalamu 'alaikum wr. wb. > >Bagaimana hukumya shalat gaib ? Tolong sebutkan haditsnya yang shohih > >dan tolong uraikan dengan singkat peristiwanya kalau memang ada > >dikerjakan oleh Nabi atau diperintahkannya. > >Terimakasih atas kebaikannya. > > >Wassalam Jawaban: Assalamualaikum wr.wb. Sholat ghaib pertama kali dikerjakan pada masa Rasullah SAW ketika Rasul menerima berita wafatnya Raja Najasyi. Hadist ttg hal tersebut cukup banyak salah satunya adalah hadist yang diriwayatkan dari Jabir " Bahwa Rasullah SAW menyolatkan Ashamah An Najasyi dengan 4 takbir " Mutafaq Alaih ( HR Bukhari dan Muslim ). Dengan adanya hadist tersebut maka jelas hukum dari sholat jenazah di bolehkan walaupun ada ikhtilaf diantara beberapa ulama ttg masyruiyahkannya, tapi tak seorang pun dari para Imam yang melarangnya. Wassalamualaikum wr.wb.
0 komentar:
Posting Komentar