menyimpan perabotan rumah tangga yang terdapat gambar kartunnya..

Assalamu'alaikum

Bagaimanakah hukuman menyimpan keramik yang berbentuk binatang seperti
Felix the cat, tweety, koala bear (fungsinya u/ salt & pepper) di dalam
rumah?

Memang telah ada artikel yang menyinggun mengenai masalah ini tapi 
minggu yang lalu saya diberitahukan oleh seorang kawan bahwa jika 
menyimpan barang2 seperti itu dalam rumah maka malaikat tak akan masuk, 
Dan dia bahkan menceritakan kisah ketika Rasulullah SAW sedang menunggu 
Nabiyulah Khaidir, tetapi beliau tidak datang. Lalu Rasuullah SAW 
bertanya ketika bertemu Nabiyullah Khaidir, dan dijelaskan bahwa di 
depan pintu rumah Rasulullah ada sebuah patung kecil sehingga beliau 
tidak bisa masuk.

Saya telah menyingkirkan barang2 tersebut dari dalam apt saya, tapi 
adik saya yang bertanya kepada Ayah dan ustadz yang berada di Indonesia 
kemudian mendapat jawaban yang agak sedikit berbeda. Beliau berdua 
mengharamkan patung manusia, tapi u/ keramik yang lain seperti salt & 
pepper felix, tweety , dll katanya diperbolehkan, asalkan ukurannya 
tidak melebihi satu lengan dan ayah bahkan mengatakan mungkin mahzabnya 
kelurga kami dan kawan saya itu berbeda.

Sehingga saat ini saya menjadi bingung karena saya percaya pada 
seluruh sumber, bahkan ustadz saya mengeluarkan hadits yang melarang 
soal itu tapi tidak saya bahas lebih lanjut dengan beliau. Dan yang 
lebih parahnya adik saya marah besar karena saya menyimpan
barang2nya. Walaupun sudah saya beri teguran terlebih dahulu.

Bisakah ustadz & ustadazah memberikan penjelas yang lebih lengkap 
mengenai hal ini, kalau bisa disertai dengan hadits atau ayat 
Al-Qur'an.

Terima kasih atas bantuannya,
Wassalam


Jawaban:

Assalamu 'alaikum ww.

Semoga kehati- hatiannya mendapatkan ''nilai'' tersendiri dihadapan 
ALlah SWT. Mengenai patung keramik ini, kalau sekedar untuk ''mainan'' 
dan hiasan semata- mata dengan tanpa memberi peluang sedikitpun untuk 
diibadahi atau mengganggu ibadah kepada Allah karena dicintai yang 
melebihi atau sama dengan cinta kita kepada ALlah, maka saya memandang 
boleh kita memiliki hiasan seperti itu.

Syeikh Yusuf Qardhawi menjelaskan dengan gamblang dalam masalah ini, 
bahwa pada asalnya memiliki patung itu hukumnya tidak boleh, apalagi 
patung yang menjurus pada proses peribadahan, kecuali patung-patung 
untuk mainan anak-anak.


Adapun fatwa lengkap beliau saya copykan dari :
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/KoleksiPatung.html
sbb :
Islam mengharamkan patung dan semua  gambar  yang  bertubuh,
seperti  patung  manusia dan binatang. Tingkat keharaman itu
akan bertambah bila patung tersebut merupakan  bentuk  orang
yang  diagungkan, semisal raja, Nabi, Al Masih, atau Maryam;
atau berbentuk sesembahan para  penyembah  berhala,  semisal
sapi  bagi  orang  Hindu.  Maka  yang  demikian  itu tingkat
keharamannya semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai pada
tingkat  kafir  atau  mendekati  kekafiran,  dan  orang yang
menghalalkannya dianggap kafir.

Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhid,  dan
semua hal yang akan bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutup
rapat-rapat.

Sebagian orang berkata, "Pendapat seperti ini berlaku  hanya
pada  zaman berhala dan penyembahan berhala, adapun sekarang
tidak ada lagi berhala dan penyembah  berhala."  Ucapan  ini
tidak  benar,  karena pada zaman kita sekarang ini masih ada
orang  yang  menyembah  berhala  dan  menyembah  sapi   atau
binatang  lainnya.  Mengapa  kita mengingkari kenyataan ini?
Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak  sekadar
menyembah  berhala.  Anda  akan  menyaksikan  bahwa pada era
teknologi canggih ini mereka  masih  menggantungkan  sesuatu
pada  tapal kudanya misalnya, atau pada kendaraannya sebagai
tangkal.

Manusia pada setiap zaman selalu saja ada  yang  mempercayai
khurafat.   Dan   kelemahan   akal   manusia   kadang-kadang
menyebabkan  mereka  menerima  sesuatu  yang  tidak   benar,
sehingga  orang  yang  mengaku berperadaban dan cendekia pun
dapat terjatuh ke dalam lembah  kebatilan,  yang  sebenarnya
hal  ini  tidak  dapat  diterima  oleh akal orang buta huruf
sekalipun.

Islam  jauh-jauh  telah  mengantisipasi  hal  itu   sehingga
mengharamkan  segala sesuatu yang dapat menggiring kebiasaan
tersebut kepada  sikap  keberhalaan,  atau  yang  didalamnya
mengandung  unsur-unsur  keberhalaan.  Karena  itulah  Islam
mengharamkan patung. Dan patung-patung  pemuka  Mesir  tempo
dulu termasuk ke dalam jenis ini.

Bahkan  ada orang yang menggantungkan patung-patung tersebut
untuk  jimat,  seperti  memasang  kepala  "naqratiti"   atau
lainnya  untuk  menangkal  hasad,  jin,  atau  'ain.  Dengan
demikian,  keharamannya  menjadi   berlipat   ganda   karena
bergabung antara haramnya jimat dan haramnya patung.

Kesimpulannya,   patung  itu  tidak  diperbolehkan  (haram),
kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil, dan
setiap muslim wajib menjauhinya.


-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press


Mengenai pertemuan Rasulullah SAW dengan Nabi khidzir ini, terus 
terang saya belum pernah mendengar riwayatnya. Ada baiknya kalau 
ditanyakan kepada yang punya cerita sumbernya dan tingkat 
keshahihannya.

Berikut ini saya cuplikkan pendapat Syeikh Qardhawi mengenai Nabi 
Khidzir ini, yang bisa dilihat lebngkapnya di :
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Fatawa/Khidir.html

Sebagian orang berkata tentang Al-Khidir:

Ia  hidup sesudah Musa hingga zaman Isa, kemudian zaman Nabi
Muhammad saw, ia sekarang masih hidup, dan akan hidup hingga
Kiamat.   Ditulis  orang  kisah-kisah,  riwayat-riwayat  dan
dongeng-dongeng  bahwa  Al-Khidir  menjumpai  si  Fulan  dan
memakaikan  kirqah  (pakaian)  kepada  si  Fulan dan memberi
pesan kepada si Fulan.

Sama  sekali  tidak  adil  pendapat  yang  mengatakan  bahwa
Al-Khidir masih hidup - sebagaimana anggapan sementara orang
- tetapi sebaliknya, ada dalil-dalil dari Al-Qur'an, Sunnah,
akal  dan  ijma,  diantara  para  ulama dari ummat ini bahwa
Al-Khidir sudah tiada.

Saya anggap cukup  dengan  mengutip  keterangan  dari  kitab
Al-Manaarul     Muniif    fil-Haditsish-Shahih   wadl-Dla'if
karangan Ibnul Qayyim.

Ibnul  Qayyim  rahimahullah  menyebutkan  dalam  kitab   itu
ciri-ciri  dari  hadis  maudlu,  yang  tidak  diterima dalam
agama. Diantara cirinya ialah "hadis-hadis yang menceritakan
tentang  Al-Khidir dan kehidupannya." Semuanya adalah dusta.
Tidak satu pun hadis yang shahih.

Di antara hadis maudlu, itu ialah hadis yang berbunyi:

"Bahwa Rasulullah saw. sedang berada di masjid,  ketika  itu
beliau mendengar pembicaraan dari arah belakangnya. Kemudian
beliau melihat, ternyata ia adalah Al-Khidir."

Juga hadis, "Al-Khidir dan Ilyas berjumpa setiap tahun." Dan
hadis, "Jibril, Mikail dan Al-Khidir bertemu di Arafah."

Ibrahim Al-Harbi ditanya tentang umur Al-Khidir yang panjang
dan bahwa ia masih hidup. Maka beliau menjawab "Tidaklah ada
yang   memasukkan  paham  ini  kepada  orang-orang,  kecuali
setan."

Imam Bukhari ditanya tentang  Al-Khidir  dan  Ilyas,  apakah
keduanya  masih  hidup? Maka beliau menjawab, "Bagaimana hal
itu terjadi?" Nabi saw. telah bersabda, "Tidaklah akan hidup
sampai  seratus  tahun  lagi bagi orang-orang yang berada di
muka bumi ini." (H.r. Bukhari-Muslim) .

Banyak imam lainnya yang ketika  ditanya  tentang  hal  itu,
maka  mereka  menjawab  dengan menggunakan Al-Qur'an sebagai
dalil:

"Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusia  pun
sebelum  kamu  (Muhammad), maka jika kamu mati apakah mereka
akan kekal?" (Q.s. Al-Anbiyaa': 34).

Demikianlah, semoga semua ini berguna bagi anda pada khususnya 
dan ummat yang lain yang memerlukannya.


Wassalamu 'alaikum ww.

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku