Assalamu'alaikum Bagaimanakah hukuman menyimpan keramik yang berbentuk binatang seperti Felix the cat, tweety, koala bear (fungsinya u/ salt & pepper) di dalam rumah? Memang telah ada artikel yang menyinggun mengenai masalah ini tapi minggu yang lalu saya diberitahukan oleh seorang kawan bahwa jika menyimpan barang2 seperti itu dalam rumah maka malaikat tak akan masuk, Dan dia bahkan menceritakan kisah ketika Rasulullah SAW sedang menunggu Nabiyulah Khaidir, tetapi beliau tidak datang. Lalu Rasuullah SAW bertanya ketika bertemu Nabiyullah Khaidir, dan dijelaskan bahwa di depan pintu rumah Rasulullah ada sebuah patung kecil sehingga beliau tidak bisa masuk. Saya telah menyingkirkan barang2 tersebut dari dalam apt saya, tapi adik saya yang bertanya kepada Ayah dan ustadz yang berada di Indonesia kemudian mendapat jawaban yang agak sedikit berbeda. Beliau berdua mengharamkan patung manusia, tapi u/ keramik yang lain seperti salt & pepper felix, tweety , dll katanya diperbolehkan, asalkan ukurannya tidak melebihi satu lengan dan ayah bahkan mengatakan mungkin mahzabnya kelurga kami dan kawan saya itu berbeda. Sehingga saat ini saya menjadi bingung karena saya percaya pada seluruh sumber, bahkan ustadz saya mengeluarkan hadits yang melarang soal itu tapi tidak saya bahas lebih lanjut dengan beliau. Dan yang lebih parahnya adik saya marah besar karena saya menyimpan barang2nya. Walaupun sudah saya beri teguran terlebih dahulu. Bisakah ustadz & ustadazah memberikan penjelas yang lebih lengkap mengenai hal ini, kalau bisa disertai dengan hadits atau ayat Al-Qur'an. Terima kasih atas bantuannya, Wassalam Jawaban: Assalamu 'alaikum ww. Semoga kehati- hatiannya mendapatkan ''nilai'' tersendiri dihadapan ALlah SWT. Mengenai patung keramik ini, kalau sekedar untuk ''mainan'' dan hiasan semata- mata dengan tanpa memberi peluang sedikitpun untuk diibadahi atau mengganggu ibadah kepada Allah karena dicintai yang melebihi atau sama dengan cinta kita kepada ALlah, maka saya memandang boleh kita memiliki hiasan seperti itu. Syeikh Yusuf Qardhawi menjelaskan dengan gamblang dalam masalah ini, bahwa pada asalnya memiliki patung itu hukumnya tidak boleh, apalagi patung yang menjurus pada proses peribadahan, kecuali patung-patung untuk mainan anak-anak. Adapun fatwa lengkap beliau saya copykan dari : http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/KoleksiPatung.html sbb : Islam mengharamkan patung dan semua gambar yang bertubuh, seperti patung manusia dan binatang. Tingkat keharaman itu akan bertambah bila patung tersebut merupakan bentuk orang yang diagungkan, semisal raja, Nabi, Al Masih, atau Maryam; atau berbentuk sesembahan para penyembah berhala, semisal sapi bagi orang Hindu. Maka yang demikian itu tingkat keharamannya semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai pada tingkat kafir atau mendekati kekafiran, dan orang yang menghalalkannya dianggap kafir. Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhid, dan semua hal yang akan bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutup rapat-rapat. Sebagian orang berkata, "Pendapat seperti ini berlaku hanya pada zaman berhala dan penyembahan berhala, adapun sekarang tidak ada lagi berhala dan penyembah berhala." Ucapan ini tidak benar, karena pada zaman kita sekarang ini masih ada orang yang menyembah berhala dan menyembah sapi atau binatang lainnya. Mengapa kita mengingkari kenyataan ini? Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak sekadar menyembah berhala. Anda akan menyaksikan bahwa pada era teknologi canggih ini mereka masih menggantungkan sesuatu pada tapal kudanya misalnya, atau pada kendaraannya sebagai tangkal. Manusia pada setiap zaman selalu saja ada yang mempercayai khurafat. Dan kelemahan akal manusia kadang-kadang menyebabkan mereka menerima sesuatu yang tidak benar, sehingga orang yang mengaku berperadaban dan cendekia pun dapat terjatuh ke dalam lembah kebatilan, yang sebenarnya hal ini tidak dapat diterima oleh akal orang buta huruf sekalipun. Islam jauh-jauh telah mengantisipasi hal itu sehingga mengharamkan segala sesuatu yang dapat menggiring kebiasaan tersebut kepada sikap keberhalaan, atau yang didalamnya mengandung unsur-unsur keberhalaan. Karena itulah Islam mengharamkan patung. Dan patung-patung pemuka Mesir tempo dulu termasuk ke dalam jenis ini. Bahkan ada orang yang menggantungkan patung-patung tersebut untuk jimat, seperti memasang kepala "naqratiti" atau lainnya untuk menangkal hasad, jin, atau 'ain. Dengan demikian, keharamannya menjadi berlipat ganda karena bergabung antara haramnya jimat dan haramnya patung. Kesimpulannya, patung itu tidak diperbolehkan (haram), kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil, dan setiap muslim wajib menjauhinya. ----------------------- Fatwa-fatwa Kontemporer Dr. Yusuf Qardhawi Gema Insani Press Mengenai pertemuan Rasulullah SAW dengan Nabi khidzir ini, terus terang saya belum pernah mendengar riwayatnya. Ada baiknya kalau ditanyakan kepada yang punya cerita sumbernya dan tingkat keshahihannya. Berikut ini saya cuplikkan pendapat Syeikh Qardhawi mengenai Nabi Khidzir ini, yang bisa dilihat lebngkapnya di : http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Fatawa/Khidir.html Sebagian orang berkata tentang Al-Khidir: Ia hidup sesudah Musa hingga zaman Isa, kemudian zaman Nabi Muhammad saw, ia sekarang masih hidup, dan akan hidup hingga Kiamat. Ditulis orang kisah-kisah, riwayat-riwayat dan dongeng-dongeng bahwa Al-Khidir menjumpai si Fulan dan memakaikan kirqah (pakaian) kepada si Fulan dan memberi pesan kepada si Fulan. Sama sekali tidak adil pendapat yang mengatakan bahwa Al-Khidir masih hidup - sebagaimana anggapan sementara orang - tetapi sebaliknya, ada dalil-dalil dari Al-Qur'an, Sunnah, akal dan ijma, diantara para ulama dari ummat ini bahwa Al-Khidir sudah tiada. Saya anggap cukup dengan mengutip keterangan dari kitab Al-Manaarul Muniif fil-Haditsish-Shahih wadl-Dla'if karangan Ibnul Qayyim. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam kitab itu ciri-ciri dari hadis maudlu, yang tidak diterima dalam agama. Diantara cirinya ialah "hadis-hadis yang menceritakan tentang Al-Khidir dan kehidupannya." Semuanya adalah dusta. Tidak satu pun hadis yang shahih. Di antara hadis maudlu, itu ialah hadis yang berbunyi: "Bahwa Rasulullah saw. sedang berada di masjid, ketika itu beliau mendengar pembicaraan dari arah belakangnya. Kemudian beliau melihat, ternyata ia adalah Al-Khidir." Juga hadis, "Al-Khidir dan Ilyas berjumpa setiap tahun." Dan hadis, "Jibril, Mikail dan Al-Khidir bertemu di Arafah." Ibrahim Al-Harbi ditanya tentang umur Al-Khidir yang panjang dan bahwa ia masih hidup. Maka beliau menjawab "Tidaklah ada yang memasukkan paham ini kepada orang-orang, kecuali setan." Imam Bukhari ditanya tentang Al-Khidir dan Ilyas, apakah keduanya masih hidup? Maka beliau menjawab, "Bagaimana hal itu terjadi?" Nabi saw. telah bersabda, "Tidaklah akan hidup sampai seratus tahun lagi bagi orang-orang yang berada di muka bumi ini." (H.r. Bukhari-Muslim) . Banyak imam lainnya yang ketika ditanya tentang hal itu, maka mereka menjawab dengan menggunakan Al-Qur'an sebagai dalil: "Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusia pun sebelum kamu (Muhammad), maka jika kamu mati apakah mereka akan kekal?" (Q.s. Al-Anbiyaa': 34). Demikianlah, semoga semua ini berguna bagi anda pada khususnya dan ummat yang lain yang memerlukannya. Wassalamu 'alaikum ww.
0 komentar:
Posting Komentar