Masa 'Idah

Saya baru seorang suami dan telah menjatuhkan talak satu kepada istri saya karena 
permasalahan yang tidak dapat kami atasi sendiri. Berapa lama masa idah dan apa 
yang wajib dan atau dilarang dilakukan pada masa idah bagi suami istri ?  Apa yang 
dapat menggugurkan talak tersebut pada masa idah ? Apa yang dapat menambah masalah 
dalam masa idah tersebut ? Kondisi saat ini kami telah dikarunia satu anak perempuan 
yang berumur 2 tahun 9 bulan.

Wassalam

Jawaban:

Ass wr wb
Saat anda menikah dulu, saya menduga kuat anda melangsungkannya sesuai dg
UU NO. 1/1974 yang berlaku di negara kita. Artinya, pernikahan anda
dicatat oleh negara dan diketahui oleh petugas yg berwenang. Karena itu
kalau anda mau cerai, anda harus juga melalui prosedur yang diatur oleh UU
NO. 1/1974. Jikalau anda menceraikan isteri tanpa lewat Pengadilan Agama,
maka talak yang anda ucapkan itu tidak sah. Status anda masih suami
isteri. 

Maksud dari UU NO1/1974 adalah agar suami tidak terbawa emosi dan
menceraikan begitu saja. Masalah keluarga ini kompleks lho....Bagaimana
dengan anak anda, misalnya ? Untuk itu dibuatlah prosedur seperti
mengajukan permohonan talak di Pengadilan Agama. Lalu PA akan mengundang
anda dan isteri untuk mendiskusikan alasan perceraian dalam sebuah sidang
tertutup. Jikalau alasannya memang logis maka PA akan mengabulkan
permohonan cerai tsb. Kalau tidak logis, dan hanya emosi belaka, maka PA
akan mempertimbangkan kondisi keluarga [anak-anak] selanjutnya.

Mengenai rujuk, itu bisa anda lakukan kapan saja selama dalam masa iddah.
Caranya juga mudah, yaitu ucapkan saja keinginan anda untuk rujuk, maka
persoalan selesai. Pendeknya, islam mempersulit pintu perceraian --karena
dibenci Allah-- dan membuka lebar-lebar pintu pernikahan.

Kalau boleh saya menyarankan kepada anda, rujuk sajalah dg isteri anda.
jangan bawa masalah ini ke Pengadilan Agama. Cukup saling memaafkan dan
ucapkan niat anda untuk terus berada dalam ikatan suami-isteri padanya.
Mudah-mudahan Allah melimpahkan kasih sayang-Nya kepada keluarga anda 
dan menghilangkan semua kesulitan anda. Amin

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku