Saya baru seorang suami dan telah menjatuhkan talak satu kepada istri saya karena permasalahan yang tidak dapat kami atasi sendiri. Berapa lama masa idah dan apa yang wajib dan atau dilarang dilakukan pada masa idah bagi suami istri ? Apa yang dapat menggugurkan talak tersebut pada masa idah ? Apa yang dapat menambah masalah dalam masa idah tersebut ? Kondisi saat ini kami telah dikarunia satu anak perempuan yang berumur 2 tahun 9 bulan. Wassalam Jawaban: Ass wr wb Saat anda menikah dulu, saya menduga kuat anda melangsungkannya sesuai dg UU NO. 1/1974 yang berlaku di negara kita. Artinya, pernikahan anda dicatat oleh negara dan diketahui oleh petugas yg berwenang. Karena itu kalau anda mau cerai, anda harus juga melalui prosedur yang diatur oleh UU NO. 1/1974. Jikalau anda menceraikan isteri tanpa lewat Pengadilan Agama, maka talak yang anda ucapkan itu tidak sah. Status anda masih suami isteri. Maksud dari UU NO1/1974 adalah agar suami tidak terbawa emosi dan menceraikan begitu saja. Masalah keluarga ini kompleks lho....Bagaimana dengan anak anda, misalnya ? Untuk itu dibuatlah prosedur seperti mengajukan permohonan talak di Pengadilan Agama. Lalu PA akan mengundang anda dan isteri untuk mendiskusikan alasan perceraian dalam sebuah sidang tertutup. Jikalau alasannya memang logis maka PA akan mengabulkan permohonan cerai tsb. Kalau tidak logis, dan hanya emosi belaka, maka PA akan mempertimbangkan kondisi keluarga [anak-anak] selanjutnya. Mengenai rujuk, itu bisa anda lakukan kapan saja selama dalam masa iddah. Caranya juga mudah, yaitu ucapkan saja keinginan anda untuk rujuk, maka persoalan selesai. Pendeknya, islam mempersulit pintu perceraian --karena dibenci Allah-- dan membuka lebar-lebar pintu pernikahan. Kalau boleh saya menyarankan kepada anda, rujuk sajalah dg isteri anda. jangan bawa masalah ini ke Pengadilan Agama. Cukup saling memaafkan dan ucapkan niat anda untuk terus berada dalam ikatan suami-isteri padanya. Mudah-mudahan Allah melimpahkan kasih sayang-Nya kepada keluarga anda dan menghilangkan semua kesulitan anda. Amin
0 komentar:
Posting Komentar