APA HUKUMNYA JIKA KITA TERPAKSA MELAKSANAKAN SHOLAT LIMA WAKTU DIJAMA' SECARA TERUS - MENERUS (SETIAP HARI KERJA) DISEBABKAN KARENA LINGKUNGAN DITEMPAT KITA KERJA TIDAK MEMUNGKINKAN UNTUK MELAKSANAKAN SHOLAT PADA WAKTUNYA? Jawaban: Ass wr wb Berdasarkan hadis Shahih Muslim riwayat Ibn Abbas, Nabi pernah menjama' sholat Zhuhur dengan Ashr disaat tiada musuh, tiada hujan dan tidak dalam keadaan bepergian. Ketika ditanya oleh Ibn Abbas, Nabi menjawab bahwa "aku tak ingin memberatkan ummatku." Hadis ini memicu perdebatan tentang kebolehan menjama' sholat tidak dalam keadaan uzur syar'i. Sebelumnya harus disebutkan dulu bahwa jama' itu terbagi dua. yaitu jama' tam dan jama' qashar. Jenis jama' yang pertama adalah dua sholat digabung dengan tanpa mengurangi jumlah rakaatnya. Jadi, Zhuhur dan Ashr digabung namun masing-masing tetap empat rakaat [total tetap 8 rakaat]. Sedangkan jama' qashar adalah menggabung dua sholat dengan mengurangi jumlah rakaat. Jadi zhuhur dan Ashr digabung menjadi empat rakaat dengan perincian masing-masing dua rakaat. Yang dilakukan Rasul SAW pada hadis Shahih Muslim di atas adalah jenis yang pertama, yaitu jama' tam. Nah, berdasarkan hadis ini, mazhab Syafi'i membolehkan melakukan jama' tam meskipun tidak dalam keadaan safar. Hanya saja mazhab Syafi'i memberi catatan, yaitu hal itu tak boleh menjadi kebiasaan yang dilakukan sepanjang tahun; jadi sesekali saja masih diperbolehkan. Mazhab Ja'fari memandang kebolehan menjama' tam tanpa safar itu secara mutlak. Artinya, boleh dilakukan sepanjang tahun tanpa pembatasan apapun. Jumhur ulama tidak membolehkan jama' tam tersebut. Hal ini dikarenakan mereka menganalisis bahwa Ibn Abbas boleh jadi keliru menyangka Nabi menggabung Zhuhur dan Ashr. Padahal, menurut mereka, Nabi sholat Zhuhur di akhir waktu, lalu datang waktu Ashr. Kemudian Nabi langsung sholat Ashr. Ibn Abbas menduga Nabi menjama' tam, padahal tidak demikian. Bagaimana dengan kalimat Nabi bahwa Nabi melakukan itu tidak untuk memberatkan ummatnya? Jumhur ulama memandang bahwa ucapan itu sebenarnya berasal dari Ibn Abbas sendiri yang merupakan penafsiran beliau terhadap tindakan nabi --yang secara keliru-- dia saksikan. Mana yang benar dari perdebatan di atas? Wa Allahu a'lam bi al-Shawab....
0 komentar:
Posting Komentar