Hukum melakukan sholat jama' secara terus menerus

APA HUKUMNYA JIKA KITA TERPAKSA MELAKSANAKAN SHOLAT LIMA WAKTU DIJAMA' 
SECARA TERUS - MENERUS (SETIAP HARI KERJA) DISEBABKAN KARENA LINGKUNGAN 
DITEMPAT KITA KERJA TIDAK MEMUNGKINKAN UNTUK MELAKSANAKAN SHOLAT PADA 
WAKTUNYA?

Jawaban:


Ass wr wb
Berdasarkan hadis Shahih Muslim riwayat Ibn Abbas, Nabi pernah
menjama' sholat Zhuhur dengan Ashr disaat tiada musuh, tiada hujan dan tidak
dalam keadaan bepergian. Ketika ditanya oleh Ibn Abbas, Nabi menjawab bahwa
"aku tak ingin memberatkan ummatku."

Hadis ini memicu perdebatan tentang kebolehan menjama' sholat tidak dalam
keadaan uzur syar'i. Sebelumnya harus disebutkan dulu bahwa jama' itu terbagi
dua. yaitu jama' tam dan jama' qashar. Jenis jama' yang pertama adalah dua
sholat digabung dengan tanpa mengurangi jumlah rakaatnya. Jadi, Zhuhur dan Ashr
digabung namun masing-masing tetap empat rakaat [total tetap 8 rakaat].
Sedangkan jama' qashar adalah menggabung dua sholat dengan mengurangi jumlah
rakaat. Jadi zhuhur dan Ashr digabung menjadi empat rakaat dengan perincian
masing-masing dua rakaat.

Yang dilakukan Rasul SAW pada hadis Shahih Muslim di atas adalah jenis yang
pertama, yaitu jama' tam. Nah, berdasarkan hadis ini, mazhab Syafi'i membolehkan 
melakukan jama' tam meskipun tidak dalam keadaan safar. Hanya saja mazhab
Syafi'i memberi catatan, yaitu hal itu tak boleh menjadi kebiasaan yang
dilakukan sepanjang tahun; jadi sesekali saja masih diperbolehkan. Mazhab
Ja'fari memandang kebolehan menjama' tam tanpa safar itu secara mutlak. Artinya,
boleh dilakukan sepanjang tahun tanpa pembatasan apapun.

Jumhur ulama tidak membolehkan jama' tam tersebut. Hal ini dikarenakan mereka
menganalisis bahwa Ibn Abbas boleh jadi keliru menyangka Nabi menggabung Zhuhur
dan Ashr. Padahal, menurut mereka, Nabi sholat Zhuhur di akhir waktu, lalu
datang waktu Ashr. Kemudian Nabi langsung sholat Ashr. Ibn Abbas menduga Nabi
menjama' tam, padahal tidak demikian. Bagaimana dengan kalimat Nabi bahwa Nabi
melakukan itu tidak untuk memberatkan ummatnya? Jumhur ulama memandang bahwa
ucapan itu sebenarnya berasal dari Ibn Abbas sendiri yang merupakan penafsiran
beliau terhadap tindakan nabi --yang secara keliru-- dia saksikan.
Mana yang benar dari perdebatan di atas? Wa Allahu a'lam bi al-Shawab....

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku