> 1. Apabila kita men-jama' sholat , misal sholat dhuhur dikerjakan pada waktu ashar : apakah sholat dhuhur kita kerjakan dahulu baru sholat ashar atau sholat ashar harus kita kerjakan dahulu baru dhuhur ? > > 2. Apakah ada dalilnya , mengerjakan sholat ashar pada waktu dhuhur setelah sholat dhuhur ) , padahal ybs. tidak dalam kondisi sebagai musafir? Jawaban: Dalam buku-buku fiqh dijelaskan tata-cara pelaksanaan menjama' sholat. Ringkasannya sebagai berikut. 1. Lakukan terlebih dahulu sholat yang waktunya juga lebih dahulu. Seperti sholat dhuhur sebelum 'ashar, dan magrib sebelum isya'. 2. Ingat, pada prinsipnya sholat harus dilakukan pada waktunya masing-masing (ini dalil al-Qur'annya; inna al-sholata kaanat 'ala l-mu'miniina kitaban mawqutaa). Tetapi dalam keadaan tertentu, kita diberikan kelonggaran/keringanan untuk menjama' sholat dhuhur-ashar dan maghrib-isya'. Keadaan tersebut seperti yang umum difahami adalah dalam perjalanan, hujan deras, atau (ketika kita dalam kesulitan besar untuk dapat melakukan sholat sesuai dengan waktunya, tetapi yang terakhir ini banyak khilafiyah). 3. Nabi pernah mengajarkan kita untuk menjama' sholat (dalam peristiwa sholat berjamaah) dalam suasana hujan deras (dan diperkirakan, hujan itu tidak akan berhenti sampai masuk waktu sholat berikutnya). Alasan yang kami tangkap dari hadits di atas adalah bahwa keringanan tersebut berkaitan dengan kesulitan umat Islam untuk kemudian pergi ke mesjid lagi guna melaksanakan sholat berjamaah. Terakhir, jika tanpa alasan, kami berpendapat bahwa kita tidak diperbolehkan menjama' sholat. Wa Allah 'a'lam bi l-shawab.
0 komentar:
Posting Komentar