Assalamulaikim wr.wb. Begini, berapa waktu lalu saya mengalami keguguran ( saat usia janin 7 minggu). Setelah beberapa hari mengalami pendarahan, akhirnya fetal tissue keluar. Yg saya mau tanyakan, apakah saya diperbolehkan sholat setelahnya meskipun masih bleeding? Kalau tidak, sampai kapan saya boleh kembali sholat? Jawaban: Itu tergantung kepada kapan keguguranya. Kalau kegugurannya itu setelah 3 bulan, maka darah yang keluarnya itu dianggap darah nifas. Darah nifas itu biasanya:minimum sebentar saja, midium 40 hari,maximum 60 hari. Kalau sudah 60 hari masih keluar, mandi dan shalat. Kalau kegugurannya itu setelah 81 hari (dibawah 3 bulan) maka darahnya dianggap darah haid, jadi tunggu saja sampai beresih. Kalau kegugurannya dibawah 80 hari maka itu dianggap darah biasa (fasad), harus shalat. Dan harus menggodo shalatnya kalau dia tidak shalat ketika itu. Wahllu 'alam
0 komentar:
Posting Komentar