Assalamu'alikum Wr.Wb Saya mau menanyakan mengenai masalah Shalat. Apakah kita boleh Shalat dua kali karena sebab tertentu. misalnya mungkin kita khusu' atau kurang puas dengan Shalat yang pertama. Demikian saja . Terimakasih atas jawabannya. Wassalamu'alikum Wr.Wb. Jawaban: Wa 'Alaikum salam. Kita tidak boleh melakukan salat dua kali tanpa alasan tertentu. Kita baru diminta/diwajibkan mengulangi salat yang sudah kita lakukan jika ada hal-hal yang membatalkan salat kita (umpama kita lupa wudhu; di badan atau pakaian kita ada najis). Jika kita tidak khusu' atau kurang puas, kita tidak boleh mengulang salat yang sdh kita lakukan, biarlah Allah yang akan menilainya, ada baiknya sdr melakukan salat sunat rawatib. Kata ulama, salat rawatib dapat menyempurnakan kekurangan salat kita. Wa Allah 'alam bi-shawab.
0 komentar:
Posting Komentar