apabila penghasilan isteri melebihi suami

 
Pertanyaan:

> saya mohon penjelasan mengenai ajaran islam, jika dalam suatu keluarga
penghasilan istri lebih besar dari penghasilan suaminya. bagaimanakah
ajaran2 islam dalam menghadapi masalah ini. yang saya ketahui hingga saat
ini bahwa seorang suami wajib menafkahi istrinya dan kewajiban istri
menerima nafkah yang diberikan suami berapapun.
> saya sangat mengharapkan penjelasan dari para ustadz & ustadzah mengenai
masalah ini. sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

Jawaban:

Wa alaikum salam.
Betul secara konvensional, dalam fiqh atau hukum perkawinan Indonesia, suami
berkewajiban memberi nafkah kepada istri dan keluarganya.
Apakah ini yang menjadi pesan utama dari moralitas ajaran kewajiban memberi
nafkah? Kami ingin melihat permasalahan yang saudara tanyakan dari sisi
lain, dari sosiologi hukum Islam.
Pertama, dalam norma dasar hukum, Islam membebankan
pertanggungjawab/kewajiban terhadap orang yang memiliki kelebihan di atas
individu yang dia tanggung.
Kedua, pendefinisian kewajiban suami untuk memberi nafkah mengacu pada
segragasi dikotomis tentang fungsi suami-istri dalam rumah tangga. Dalam
pendekatan fungsional ini, setiap anggota dalam institusi sosial seperti
keluarga, tidak boleh memerankan fungsi ganda sementara peran dan fungsi
lainnya mengalami kekosongan.
Ketiga, dalam konteks inilah, kemudian terjadi pembagian tugas dan
kewajiban. Atas dasar sosial-kultural tertentu, lalu suami dibebani
kewajiban memberi nafkah, sementara istri ditugasi untuk menjalankan peranan
domestik. Kewajiban suami dan istri di atas mengacu pada modal/kapital
sosial-kulutral yang dimiliki oleh mereka. Secara sosial-kultural, terutama
di masyarakat arab yang patriarkhal, dunia laki-laki lebih luas dan lebih
menguntungkan dibandingkan dunia gerak wanita. Akibatnya, laki-laki lebih
mudah untuk mencari nafkah. Atas dasar kemudahan tersebut, kemudian logis,
jika laki-laki, suami, dibebani kewajiban memberi nafkah kepada istri dan
keluarganya.
Keempat, sejauh peran sosial manusia tidak permanen, dapat berubah
sewaktu-waktu, maka pendefinisian tugas dan kewajiban dalam keluarga juga
harus meresponi perubahan ini. Artinya, jika sang suami penghasilannya di
bawah penghasilan istri, maka istri berkewajiban menafkahi keluarganya.
Kelima, sebetulnya kami tidak sependapat dengan pemikiran yang membagi tugas
dan kewajiban keluarga secara kaku. Alasannya, karena berumah tangga adalah
hajat bersama, suami-istri, maka keduanya berkewajiban untuk mengatasi beban
dan persoalan bersama, termasuk dalam hal nafkah. Artinya, suami-istri
secara kolektif berkewajiban untuk menafkahi rumah tangga mereka sesuai
dengan tingkat kemampuan masing-masing.
Terakhir, kami ingin mengatakan bahwa kewajiban menafkahi keluarga
dibebankan pada pundak suami atau istri yang mempunyai kemampuan untuk
menjalankan tugas tersebut. Hal ini [menurut pemahaman kami] sejalan dengan
pesan moral ayat-ayat yang bertutur tentang kewajiban memberi nafkah. Dari
ayat-ayat tersebut dapat ditangkap satu makna bahwa mereka ["antum" dan
"rajulun" yang secara simantik bermakna person yang secara sosial suka dan
dapat dengan mudah bergerak] yang dibebani kewajiban memberi nafkah adalah
mereka yang mempunyai modal/kapital sosial dan material yang lebih untuk
mampu menjalankan kewajiban memberi nafkah. Oleh sebab itu, kewajiban
memberi nafkah dalam keluarga sangat ditentukan oleh modal dan kemampuan
ini. Di era sekarang, dunia sosial laki-laki dan perempuan cenderung semakin
egaliter dan keluarga cenderung companionnate, akibatnya pembagian beban
kewajiban tentunya harus mempertimbangkan konteks sosial ini.
Wa Allah 'a'lam bi l-shawab.
Noryamin Aini
Montreal, Canada

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku