Suami mati tapi belum menetapkan mahar


Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seorang laki – laki yang menikahi perempuan, tetapi belum menetapkan mahar sampai ia meninggal dunia.

Jawaban :
Rasulullah SAW menetapkan bahwa perempuan itu mendapatkan mahar seperti perempuan – perempuan lain, harus beriddah dan berhak mendapatkan warisan (HR. Ahmad dan Ahlus Sunan), hadits ini disahkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya.
 
sumber : fatawa Rasulillah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
penulis : Ibnu Qayyim al-jauziah

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku