Hukum berwudhu dengan air laut

Rasulullah SAW pernah di tanya tentang berwudhu dengan air laut ,

Jawaban :



Beliau bersabda : "Ia (laut) itu suci airnya dan halal bangkainya"

hadist ini diriwayatkan oleh Imam Malik, as-Syafa'i, ad-Darimi, imam Ahmad dan al-Arba'ah (Abu dawud, at-Tirmidzi, Nasa'i, ibnu Majah) juga Hakim, ad-Daraquthny dan Baihaqi.

Imam Tirmidzi berkata : "Hadist ini hasan shahih." sedang Imam al-Bukhari ketika ditanya tentang hadist ini mengatakan : " hadist ini shahih". komentar yang sama juga dikemukakan oleh ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Ibnu Mandah. akan tetapi, hadist ini tidak diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim serta sanadnya tidak menurut keduanya.

Adapun hadist shahih dikatakan menurut syarat al-Bukhari danb muslim adalah, apabila sanad dalam satu hadist yang diriwayatkan oleh rawi lain terdapat rawi-rawi yang berasal dari hadits yang diriwayatkan oleh al-bukhari dan Muslim, keduanya tidak mensyaratkan apapun untuk mengetahui hadits itu shahih. hanya saja sebagian ulama ada yang memahami hal ini dengan maksud meninggalkan hadits selain yang ririwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. hal ini tidak seperti yang difahami oleh Imam Hakim yang mengatakan bahwa syarat al-Bukhari itu maksudnya bahwa satu hadits yang sanadnya menurut sanad keduanya. bukan berarti al-Bukhari mensyaratkan bahwa rawi dengan rawi lain harus benar - benar bertemu langsung, atau muslim mensyaratkan dua orang rawi berada dalam satu masa meski jaraknya lama. Demikiaan juga yang dijelaskan oleh banyak ulama.

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku