Menikahi perempuan yang ternyata hamil


Bushrah bin Aktam pernah bertanya kepada Rasulullah SAW : “Aku menikahi perempuan dalam tutupan (pakaiannya). Lalu aku mendatanginya, maka ternyata dia telah hamil.”

Jawaban :
Rasulullah SAW bersabda : “Mahar itu miliknya karena engkau telah halalkan kehormatannya, dan anaknya menjadi hamba miliknya. Jika dia telah melahirkan, cambuklah dia.” Lalu Rasulullah memisahkan keduanya. (HR. Abu Dawud)

Seorang perembuan masuk islam di zaman Nabi SAW, lalu menikah. Suatu hari datanglah suami yang pertama dan berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk islam dan engkau tahu keislamanku.”

Jawaban :
Rasulullah SAW menariknya dari suami terakhir, dan mengembalikannya kepada suami pertama. (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

sumber : fatawa Rasulillah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
penulis : Ibnu Qayyim al-jauziah

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku