Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seorang laki – laki yang menikahi perempuan, tetapi belum menetapkan mahar sampai ia meninggal dunia.
Jawaban :
Rasulullah SAW menetapkan bahwa perempuan itu mendapatkan mahar seperti perempuan – perempuan lain, harus beriddah dan berhak mendapatkan warisan (HR. Ahmad dan Ahlus Sunan), hadits ini disahkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya.
sumber : fatawa Rasulillah Shallallahu 'alaihi wa sallam
penulis : Ibnu Qayyim al-jauziah
penulis : Ibnu Qayyim al-jauziah
0 komentar:
Posting Komentar