Hukum menerima hadiah dari mengajarkan al-Qur’an


Ubadah bin shamit pernah bertanya kepada Rasulullah SAW : “Seseorang pernah memberiku hadiah berupa tombak karena aku telah mengajarinya al-Kitab dan al-Qur”an, tetapi hadiah itu tidak berbentuk harta, lalu aku menggunakannya di jalan Allah.”

Jawaban :
Rasulullah SAW bersabda : “Jika engkau kuat (menahan) satu siksaan api neraka, maka terimalah pemberian itu.”

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya yang paling baik dari upah yang kamu ambil adalah (upah) dari kutabullah (al-Qur’an).”

Hadist ini terdapat dalam cerita pengobatan, yaitu menerima upah atas pengobatan yang dilakukan dengan ayat al-Qur’an, bukan karena pengajaran al-Qur’an. Ini berarti larangan mengambil upah itu terkait dengan pengajaran al-Qur’an, sebagaimana tersebut dalam firman Allah Ta’ala :

“Katakanlah : ‘Aku tidak menerima upah kepadamu dalam menyampaikan (al-Qur’an).’” (al-an’am : 90)
“Katakanlah : ‘upah apapun yang kau minta kepadamu, maka itu untuk kamu...’”(Saba’ : 47)
“Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu, danmereka adalah orang – orang yang mendapat petunjuk.” (Yasin : 21)

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku