Tampilkan postingan dengan label Nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nikah. Tampilkan semua postingan

Indahnya Sabar Bagi yang Telat Menikah

Pertanyaan:
Saya ingin meminta nasihat kepada Syaikh tentang apa yang saya dan saudari-saudari saya alami, yaitu kami telah ditakdirkan ‘beratap’ tanpa menikah, padahal kami sudah melampaui umur menikah dan keputusasaan semakin dekat. Untuk diketahui – segala puji bagi Allah dan Dia menjadi saksi atas apa yang aku katakan -, kami adalah orang-orang yang mempunyai akhlaq dan kami telah menyandang ijazah Universitas. Inilah nasib kami, Alhamdulillah. Namun dari sisi ekonomilah yang membuat tidak ada seorang pun hyang bernai maju menikahi kami karena kebiasaan di daerah kami khususnya harus ada kesetaraan level antara suami istri untuk pertimbangan masa depan.

Jawaban:
Nasihat yang saya tujukan buat perempuan-perempuan semisal Anda atau bagi yang telat menikah – sebagaimana diisyaratkan penanya sendiri – yaitu agar mengembalikan semua urusannya kepada Allah dengan berdoa dan merendahkan diri kepada-Nya agar dikaruniai suami yang diridhai agama dan akhlaknya. Jika seseorang telah bertekad kears dalam menghadap kepada Allah, berserah diri kepada-Nya disertai dengan adab-adab berdoa dan menyingkirkan penghalang-penghalang diterimanya doa, maka Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ
Dan jika hamba-Ku bertanya kepada-Mu tentang Aku maka katakanlah Aku sangat dekat. Aku mengabulkan doa orang yang berdoa jika ia berdoa kepada-Ku…” (Qs. al-Baqarah: 186).
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
Dan Rabbmu berkata: “Berodalah kepada-Ku niscaya Aku kabulkan untukmu…” (Qs. Ghafir: 60).
Allah merangkaikan antara pengabulan doa setelah seseoarng itu meminta hanya kepada-Nya dan beriman dengannya. Maka, tidak ada sesuatu yang aku pandang paling kuat dari berserah diri kepada Allah, berdoa, dan menunggu kelapangan. Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda, “Ketahuilah, bahwasanya pertolongan bersama dengan kesabaran, kelapangan itu bersama dengan kemudahan.”
Semoga Allah memudahkan urusan mereka dan yang semisal mereka serta diberikan (oleh-Nya) seorang laki-laki shalih yang mereka idam-idamkan demi kebaikan akhirat dan dunia.

Bolehkah Menolak Lamaran Orang yang Sepadan?

Pertanyaan:
Saya menginginkan solusi dari problematika saya. Saya seorang pemudi yang sudah berumur 24 tahun. Ada seorang pemuda yang sudah mengajukan lamaran kepada saya. Ia sudah menyelesaikan studinya di sebuah perguruan tinggi, dan dia berasal dari keluarga yang taat beragama. Orangtua saya sendiri sudah setuju dan meminta kepada saya untuk hadir dalam pertemuan tertentu untuk melihat pemuda tersebut.
Saya sudah melihatnya, dan saya pun tertarik pada pemuda itu. Dia juga tertarik kepada saya. Sebagaimana dimaklumi, termasuk di antara ajaran agama kita yang lurus bahwa sebelum menerima lamaran harus saling melihat terlebih dahulu. Namun, saat ibu saya mengetahui bahwa pemuda itu berasal dari keluarga yang taat beragama, dunia pun berputar di otaknya. Ia bersumpah bahwa pernikahan saya dengannya tidak akan pernah terjadi, dalam bentuk apa pun. Ayah saya sudah banyak berusaha untuk menyadarkan ibu saya, namun tidak ada gunanya sama sekali. Apakah saya sendiri memiliki hak dalam syariat untuk turut campur dalam persoalan ini?
Kalau realitanya adalah sebagaimana yang Saudari ceritakan, sungguh si ibu tidak memiliki hak untuk menjadi penghalang dalam pernikahan tersebut. Bahkan, haram baginya untuk melakukan tindakan tersebut. Dalam kasus ini, Saudari tidak wajib menaati ibu Saudari, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), “Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam kebaikan.”

Sementara, menolak pelamar yang sepadan bukanlah kebaikan. Bahkan, diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَ خُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَ فَسَادٌ كَبِيْرٌ
“Kalau datang lelaki yang kalian sukai karena agamanya, untuk melamar putri kalian, maka nikahkanlah dia dengan putri kalian tersebut. Kalau kalian tidak menikahkan mereka, niscaya akan terjadi bencana dan kerusakan besar di muka bumi.”

Kalau memang persoalan itu perlu diangkat ke mahkamah, itu juga bukan masalah bagi Saudari.
 

Hukum Melamar Gadis yang Sudah Menerima Lamaran Pria Lain

Pertanyaan :
  1. Saya telah menerima khitbah dari ikhwan A. Beberapa waktu kemudian datang ikhwan B yang meminta taaruf dengan saya. Saya jawab bahwa taaruf ini tidak bisa diteruskan karena saya telah dikhitbah ikhwan A. Ternyata ikhwan B tetap terus menghubungi saya. Saya tegaskan kembali bahwa saya sudah dikhitbah ikhwan A. Tapi ia tetap mengulangi perbuatannya. Apa yang harus saya lakukan?
  2. Bagaimana perasaan seorang ikhwan yang ditolak lamarannya? Karena ada ikhwan C yang juga bermaksud melamar saya. Saya khawatir jika ditolak, maka akan mengganggu gerak dakwah dia.
Dari Akhwat T di kota S
Jawaban :
Haram hukumnya seorang pria melamar wanita yang telah menerima lamaran pria lain yang telah  disampaikan sebelumnya kepada wanita  tersebut atau kepada walinya, atau wanita tersebut telah mengizinkan walinya untuk menerima lamaran sang pelamar atau untuk dinikahkan dengannya, baik hal itu dilakukan secara terang-terangan ataupun melalui isyarat.
Dalam hal ini, ‘Uqbah ibn ‘Amir pernah menuturkan riwayat bahwa Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut:
Orang Mukmin adalah saudara bagi Mukmin lainnya. Oleh karena itu, seorang Mukmin tidak boleh membeli barang yang telah ditawar sebelumnya oleh saudaranya, dan tidak boleh pula meminang (seorang wanita) yang telah dipinang oleh saudaranya sampai ia membatalkan pinangannya.

Abû Hurayrah r.a. juga menuturkan bahwa Nabi saw. bersabda demikian:
Tidak boleh seorang pria melamar seorang wanita yang telah dilamar oleh saudaranya sampai ia menikahinya atau meninggalkannya.

Janganlah seseorang itu meminang wanita pinangan saudaranya sehingga si peminang sebelum dia meninggalkan wanita tersebut atau diberi izin olehnya (HR Bukhari)

Seandainya wanita yang telah dilamar kemudian menolak lamaran pria yang telah melamarnya, atau ia belum memberikan jawaban kepadanya, atau ia masih sedang  meneliti pria yang telah melamarnya itu, maka dalam keadaan seperti ini, boleh bagi pria lain untuk melamarnya. Artinya, wanita tersebut belum dianggap telah dilamar oleh seorang pun.
Saudari T telah menyatakan bahwa Saudari sudah menerima lamaran dari Ikhwan A, maka haram hukumnya bagi Saudari T untuk menerima lamaran Ikhwan B. Begitu pula Ikhwan B haram untuk melamar Saudari T.
Jika Ikhwan B adalah seorang yang masih awam/sedikit pengetahuannya tentang syariah Islam khususnya syariat yang berkaitan dengan khitbah, maka ada baiknya Saudari T menjelaskan kepadanya; tentu dengan cara-cara yang dibolehkan syariat. Apabila Ikhwan B adalah orang yang sudah mengetahui hukum ini. Maka cukup diingatkan saja.
Bagaimana perasaan ikhwan yang ditolak?
Tentu saja kecewa atau sedih adalah hal yang wajar terjadi. Terlebih jika ikhwan yang ditolak tersebut telah lama mengenal Saudari T dan telah lama pula memendam perasaan cinta terhadap Saudari T. Bagaimana  perasaan ikhwan tersebut tidak perlu banyak dipikirkan. Berikan saja jawaban yang sopan sesuai tata-krama yang ada. Insya Allah kekecewaan memang ada, tetapi hanya sementara saja. Jangan sampai karena khawatir mengenai perasaan dia menjadikan Saudari membuat jawaban yang tidak semestinya. Hal ini sekaligus menjadi pelajaran kepada para ikhwan agar pandai-pandai menjaga perasaannya, termasuk tidak perlu mencintai seorang wanita yang belum menjadi istrinya.
Semoga jawaban singkat ini bermanfaat. Semoga Saudari T bisa segera menikah dengan ikhwan A yang tentunya baik dan sesuai pilihan hati

MENUNDA NIKAH KARENA MASIH BELAJAR

Pertanyaan.
ada suatu tradisi yg membudaya, yaitu perempuan atau orang tua menolak lamaran orang yg melamar krn alasan ingin meyelesaikan sekolah di SMU atau Perguruan Tinggi, atau bahkan krn anak (perempuan) ingin belajar beberapa tahun lagi. Bagaimana hukum masalah ini, apa nasehat Syaikh kpd orang-orang yg melakukan hal seperti itu, yg kadang-kadang anak perempuan itu sampai berusia 30 tahun belum menikah. Jawaban.
Hukum ialah bahwa hal seperti itu bertentangan dgn perintah Rasulullah Shallallahualaihi wa sallam, sebab beliau bersabda.
Arti : Apabila datang (melamar) kpd kamu lelaki yg kamu ridhai akhlak dan (komitmen kpd) agamanya, maka kawinkanlah ia (dgn putrimu).
Arti : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yg mempunyai kemampuan, maka menikahlah, krn menikah itu lebih dpt menahan pandangan mata dan lebih menjaga kehormatan diri
Tidak mau menikah itu berarti menyia-nyiakan maslahat pernikahan. Maka nasehat saya kpd saudara-saudaraku kaum Muslimin, terutama mereka yg menjadi wali bagi putri-putri dan saudari-saudariku kaum Muslimat, hendaklah tdk menolak nikah (perkawinan) dgn alasan ingin menyelesaikan studi atau ingin mengajar.
Perempuan bisa saja minta syarat kpd calon suami, seperti mau dinikahi tetapi dgn syarat tetap diperbolehkan belajar (meneruskan studi) hingga selesai, demikian pula (kalau sebagai guru) mau dinikahi dgn syarat tetap menjadi guru sampai satu atau dua tahun, selagi belum sibuk dgn anak-anaknya. Yang demikian itu boleh-boleh saja, akan tetapi ada perempuan yg mempelajari ilmu pengetahuan di Perguruan Tinggi yg tdk kita butuhkan ialah mrpk masalah yg masih perlu dikaji ulang.
Menurut pendpt saya bahwa apabila perempuan telah tamat Tingkat Dasar (SD) dan mampu membaca dan menulis dgn ia dpt membaca Al-Quran dan tafsirnya, dpt membaca hadits dan penjelasan (syarahnya), maka hal itu sudah cukup, kecuali kalau untuk mendalami suatu disiplin ilmu yg memang dibutuhkan oleh ummat, seperti kedokteran (kebidanan, -pent-) dan lainnya, apabila di dalam studi tdk terdpt sesuatu yg terlarang, seperti ikhtilat (campur baur dgn laki-laki) atau hal lainnya.

Perbedaan Lamaran dan Tunangan

i dalam masyarakat kita saat ini, kita sering mendengar istilah pertunangan sebagai salah satu proses yang ditempuh menjelang pernikahan. Kesan yang kita tangkap dari istilah ini adalah perjanjian dua orang manusia yang berbeda jenis untuk hidup dalam ikatan perkawinan. Pertunangan ini biasanya dilaksanakan setelah sekian lama berpacaran dan merasa ada kecocokan di antara kedua belah pihak. Kalau dalam pacaran baru sebatas merasa saling memiliki, dalam fase pertunangan ini keduanya sudah menjanjikan untuk hidup bersama, dalam ikatan pernikahan. Ingat, jangan mudah tertipu, ini hanya perjanjian untuk menikah, bukan menikah. Dan ini bukan definisi, melainkan hanya sekedar kesan yang bisa kita rasakan.
Bagi sebagian orang Islam, pertunangan ini dianggap sama dengan khitbah, atau lamaran. Khitbah atau lamaran sendiri artinya adalah permintaan dari pihak lelaki kepada wali pihak wanita untuk menikahi si wanita tersebut. Memang perbedaan antara tunangan dan lamaran bagi sementara orang sangat tipis, sebab keduanya adalah sama-sama salah satu tahap pra nikah. Tetapi kalau dicermati ada perbedaan di antara keduanya yang cukup signifikan. Berikut ini adalah beberapa fakta perbedaan antara tunangan dan khitbah.
Pertama; Dalam hukum Islam, lamaran itu disampaikan kepada wali calon mempelai wanita, khususnya jika ia masih gadis. Sedangkan dalam tunangan tidak ada aturan agar tunangan itu disampaikan kepada walinya. Pernyataan tunangan itu bisa disampaikan kepada wali, ibu, kakak perempuan, atau bahkan calon mempelai itu sendiri.
Kedua, dalam ajaran agama Islam, jika lamaran itu diterima maka proses pernikahan akan diusahakan bisa dilaksanakan secepatnya. Soal rentang waktu memang relatif, tergantung kesiapan masing-masing individu. Tetapi pada umumnya tidak sampai hitungan tahun sudah kelar. Persoalan yang biasa cukup menghambat adalah persiapan resepsi yang membutuhkan dana cukup besar. Sedangkan dalam tunangan, pernikahan itu masih cukup jauh jaraknya, bahkan bisa bertahun-tahun.
Ketiga, orang yang sudah melamar seorang wanita tetap akan menjaga diri dalam bergaul dengan calon pengantin wanitanya. Karena keduanya belum terikat pernikahan maka keduanya masih haram untuk bertemu, berdua-duaan di tempat yang sepi.
Sementara kebiasaan yang terjadi pada tunangan, orang yang sudah saling bertunangan akan semakin mengeratkan hubungan mereka. Mereka akan semakin sering bertemu, kirim kabar, atau yang semisalnya. Kadang-kadang dalam beberapa hal sudah saling menanggung urusan tunangannya, seperti dalam jual beli dan hutang piiutang. Bahkan hal yang dilarang dalam masa pasca lamaran bisa dianggap boleh oleh pasangan yang telah bertunangan. Hingga tak jarang di antara pasangan yang bertunangan ini ada yang telah melakukan pola kehidupan layaknya suami isteri. Hal ini sudah tidak mengejutkan lagi dalam kehidupan masyarakat saat ini. Mereka berani melakukan demikian karena merasa sudah pasti akan dilakukannya ikatan pernikahan.
Keempat, lamaran didasari tekad yang kuat untuk mengikat tali pernikahan. Untuk menambah kuatnya hasrat untuk menikah ini disyari’atkan untuk nadhar (melihat) calon mempelai sebelum adanya lamaran. Dasarnya adalah hadis nabi
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
Apabila salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita, jika mampu untuk melihatnya agar mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah (HR Abu Dawud)
Adanya syari’at untuk melihat calon pasangan sebelum melamar ini karena di dalam lamaran kedua belah pihak belum akrab. Tetapi ini pun bukan sebuah persyaratan yang harus dilalui. Andaikata hanya dengan melihat foto, atau mendapat cerita dari orang kepercayaannya sudah cukup, maka dengan cara demikian pun boleh saja. Bahkan tidak melihat dan tidak mengetahui sama sekali calonnya, karena begitu tinggi tawakkalnya, itupun boleh.
Sementara pertunangan tidak akan ada ajaran nadhar, sebab sejak bertahun-tahun lamanya sudah saling melihat, saling menyapa dan bergaul, bahkan mungkin lebih dari itu. Hingga tunangan bisa dikatakan hanyalah sekedar meningkatkan intensitas “hubungan percobaan” antara pasangan laki-laki dan perempuan sebelum menikah atau sekedar hubungan cinta belaka atau hubungan sesaat. Semuanya hanyalah menjadi bagian “hubungan percobaan” itu, tanpa ada kesepakatan apapun yang dilanggar.
Antara lamaran dan tunangan memang tipis, letak perbedaan yang paling mendasar antara keduanya adalah pada landasan ideologis. Lamaran dilandasi oleh semangat menjalankan syari’at islam, sementara tunangan hanya dilandasi oleh rasa suka dan cinta belaka. Khitbah diatur dengan aturan Islam, sementara tunangan diatur dengan aturan adat dan tradisi belaka. Khitbah terikat dengan moral islam sementara tunangan tidak ada yang mengikatnya. Khitbah lahir dari peradaban islam, sementara tunangan lahir dari peradaban Barat.
Sayangnya banyak kaum muslimin saat ini yang tidak peduli dengan peristilahan yang berkembang di masyarakat. Padahal bermula dari istilah itulah, kemudian tradisi-tradisi yang lain pun akan mengikuti. Kita saksikan perbedaan lagi dalam pelaksanaan lamaran yang islami, biasanya tidak ada perayaan besar-besaran. Kenapa demikian, karena masih disadari bahwa proses ini bisa berlanjut dan bisa pula batal. Tetapi dalam tunangan sebaliknya, justru dilakukan pesta besar, karena merupakan perayaan kesuksesan atas fase pertama, yakni pacaran. Karena dianggap sebagai sebuah kesuksesan, maka selayaknya diadakan pesta perayaan.
Selain perayaan yang ditandai dengan makan-makan, kadang-kadang juga terdapat acara ritual yang diimpor dari budaya Barat seperti tukar cincin dan budaya non Islam lainnya (misalkan memakai pakaian dalam warna tertentu). Dalam Islam tidak dikenal tradisi tukar cincin, lalu saling memakai cincin tanda perkawinan. Jangankan memakai cincin perkawinan, memakai emas saja bagi kaum muslimin dilarang. Rasulullah saw bersabda
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّ لِإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيرَ وَالذَّهَبَ وَحَرَّمَهُ عَلَى ذُكُورِهَا
Dari Abu Musa, bahwa Rasulullah saw bersabda, Sesungguhnya Allah swt menghalalkan bagi wanita umatku emas dan sutera, tetapi mengharamkan bagi laki-laki umatku (HR an-Nasa’i)
Memakai cincin emas bagi laki-laki muslim adalah terlarang. Melakukan tukar cincin juga terlarang, sebab hal tersebut berarti meniru-niru tradisi non muslim. Rasulullah saw bersabda
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata; Rasulullah saw bersabda; Barangsiapa meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan mereka (HR Abu Dawud)
Islam tidak pernah mengajarkan pola hubungan seperti tunangan itu. Khitbah dalam islam senantiasa diikat dengan nilai dan moral Islam. Segala bentuk hubungan antara calon lelaki dan calon wanita yang sudah melakukan khitbah adalah sama dengan hubungan laki-laki dan wanita yang tidak terikat khitbah. Hal ini haruslah menjadi perhatian kaum muslimin, agar tidak kehilangan jati diri dan budayanya. Allahu a’lam bish-shawab

Lamaran Nikah atau Khitbah

Manusia diciptakan oleh Allah Swt sebagai makhluk yang paling mulia, ia bukanlah sesosok makhluk yang sekedar memiliki jasad/organisme hidup, sehingga kehidupan yang dijalaninya pun bukan sekedar untuk tujuan memperoleh makan, tumbuh, berkembang-biak, lalu mati. Manusia diciptakan ke alam dunia ini disertai pula dengan berbagai potensi kehidupan yang diberikan oleh-Nya. Berbagai potensi kehidupan tersebut harus merupakan sesuatu yang disadari/difikirkan oleh manusia. Diantara potensi kehidupan tersebut adalah berupa naluri-naluri (gharaizh) yang diantaranya pula adalah naluri untuk melestarikan keturunan ataupun tertarik kepada lawan jenis (gharizatu nawu). Naluri ini merupakan dorongan yang muncul pada diri manusia ketika adanya stimulan dari luar. Sebagai contoh, suatu saat seorang ikhwan pernah merasakan perasaan yang "berbunga-bunga tidak karuan" ketika di suatu tempat bertemu dengan seorang akhwat yang menurut penilaiannya, orang tersebut adalah sosok yang "special" sehingga setiap kali berjumpa, memikirkan atau bahkan hanya sekedar mendengar namanya saja, tiba-tiba jantung ini bisa berdebar cepat dan kedua bibirpun akan menggeser menyimpul mesra. Kondisi ini tentunya juga dapat terjadi sebaliknya antara seorang akhwat terhadap seorang ikhwan.
Islam memandang ini sebagai hal yang fitrah (manusiawi) dan bukan hal yang tabu ataupun terlarang. Oleh karenanya dalam rangka menempatkan manusia agar tetap pada derajatnya sebagai makhluk yang mulia, maka Allah Swt menurunkan seperangkat aturan kehidupan yang harus diambil dan dijalankan oleh umat manusia yaitu Syari"at islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw, termasuk di dalamnya tercakup aturan untuk menyelesaikan masalah yang satu ini. Diantaranya adalah pengaturan mengenai khitbah (meminang) sebagai aktivitas syar"i yang harus dipilih oleh seorang muslim ketika dirinya terdiagnosa telah mengidap gejala-gejala terserang "virus merah jambu" apalagi jika sudah sampai pada stadium yang akut (memangnya penyakit kanker.. ?).

Pengertian Khithbah

Dalam merencanakan kehidupan berumah tangga, diantara langkah yang harus ditempuh oleh seorang ikhwan adalah menetapkan seorang akhwat yang diinginkan untuk menjadi calon istrinya. Secara syar"i ikhwan tersebut menjalaninya dengan melakukan khithbah (peminangan) kepada akhwat yang dikehendakinya. Adapun salah satu tujuan disyari"atkannya khithbah adalah agar masing-masing pihak dapat mengetahui calon pendamping hidupnya (Syamsudin Ramdhan, 2004:49).
Sedangkan menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaily (dalam MR. Kurnia, 2005:19) menjelaskan yang dimaksud Khithbah adalah menampakan keinginan menikah terhadap seorang perempuan tertentu dengan memberitahu perempuan yang dimaksud atau keluarganya (walinya). Selain itu Sayid Sabiq (ibid) juga menyatakan bahwa yang dikatakan seseorang sedang mengkhitbah seorang perempuan berarti ia memintanya untuk berkeluarga yaitu untuk dinikahi dengan cara-cara (wasilah) yang ma"ruf.
Islam telah menganjurkan dan bahkan memerintahkan kaum muslimin untuk melangsungkan pernikahan (An-Nabhaniy, 2001:146). Berkaitan dengan anjuran untuk menikah,Allah Swt, berfirman :
(Nikahilah oleh kalian perempuan-perempuan yang kalian sukai (QS.An-Nisa [4]:3)
Ibnu Mas"ud menuturkan bahwa Rasulullah Saw telah mengingatkan:
"Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah sanggup memikul beban. Hendaklah ia segera menikah, karena hal itu dapat menundukan pandangan dan menjaga kehormatan. Sebaliknya siapa saja yang belum mampu, hendaklah ia shaum karena hal itu dapat menjadi perisai".
Diantara peristiwa khithbah yang terjadi pada masa Rasulullah Saw, adalah yang dilakukan oleh sahabat beliau, Abdurrahman Bin "Auf yang mengkhithbah Ummu Hakim Binti Qarizh. Hadits riwayat Bukhari menjelaskannya sebagai berikut:
"Abdurrahman Bin "Auf berkata kepada Ummu Hakim Binti Qarizh:"Maukah kamu menyerahkan urusanmu kepadaku?" Ia menjawab "Baiklah!", maka Ia (Abdurrahman Bin "Auf) berkata: “Kalau begitu, baiklah kamu saya nikahi." (HR.Bukhari)
Abdurrahman Bin "Auf dan Ummu Hakim keduanya merupakan sahabat Rasulullah Saw. Ketika itu Ummu Hakim statusnya menjanda karena suaminya telah gugur dalam medan jihad fii sabilillah, kemudian Abdurrahman Bin Auf (yang masih sepupunya) datang kepadanya secara langsung untuk mengkhitbah sekaligus menikahinya.
Menurut Muhammad Thalib (2002:25) kejadian ini menunjukan seorang laki-laki boleh meminang secara langsung calon istrinya tanpa didampingi oleh orang tua atau walinya dan Rasulullah Saw tidak menegur atau menyalahkan Abdurrahman Bin "Auf atas kejadian ini. Selain itu, seorang wanita juga diperbolehkan untuk meminta seorang laki-laki agar menjadi suaminya. Akan tetapi ia tidak boleh berkhalwat atau melakukan hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari"at (Syamsudin Ramdhan, 2004:56). Kebolehan hal ini didasarkan pada sebuah riwayat berikut:
"Pernah ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah Saw, seraya berkata "Wahai Rasulullah aku datang untuk menyerahkan diriku kepada Engkau". Rasulullah Saw lalu melihatnya dengan menaikan dan menetapkan pandangannya. Ketika melihat bahwa Rasulullah tidak memberikan keputusannya, maka wanita itupun tertunduk" (HR.Bukhari)
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat difahami bahwa khithbah merupakan jalan untuk mengungkapkan maksud seorang ikhwan/akhwat kepada lawan jenisnya terkait dengan tujuan membangun sebuah kehidupan berumah tangga, baik dilakukan secara langsung (kepada calon) ataupun melalui perwakilan pihak lain.

Proses Khitbah

Dalam beberapa dalil di atas telah diungkapkan tentang bagaimana proses khithbah dapat berlangsung, yaitu diantaranya khitbah dapat dilakukan sendiri oleh seorang ikhwan langsung kepada akhwatnya ataupun dengan mewakilkan, kemudian bisa juga dilakukan oleh seorang ikhwan kepada keluarga atau wali pihak akhwat. Selain itu ada beberapa hal yang juga perlu difahami ketika melakukan khitbah, antara lain:
a. Kebolehan Melihat Akhwat Yang Dikhithbah Syamsudin Ramdhan (2004:54) mengungkapkan bahwa sebagian ulama berpendapat, diperbolehkan bagi pelamar untuk melihat wanita yang dilamarnya, tetapi ia tidak boleh melihat auratnya. Sebagaimana Jabir menuturkan bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda:
"Jika salah seorang di antara kalian meminang seorang perempuan, sekiranya ia dapat melihat sesuatu darinya yang mampu menambah keinginan untuk menikahinya, maka hendaklah ia melihatnya. (HR. Abu Dawud dan Hakim).
Dibolehkannya melihat perempuan yang dikhitbah ini sebenarnya membawa banyak hikmah, diantaranya adalah dengan melihatnya akan lebih memantapkan hati untuk menikahinya. Kebolehan melihat ini adalah kekhususan pada saat mengkhithbah.
Sebagian ulama lagi membolehkan untuk melihat bukan hanya wajah dan telapak tangan, melainkan lebih dari itu karena wajah dan telapak tangan merupakan anggota badan perempuan yang terlihat sehari-hari. Sehingga perintah untuk melihat, dalam hadits tersebut tentu yang dimaksud bukan hanya wajah dan telapak tangan (MR.Kurnia, 2005:23)
b. Tidak Boleh Mengkhithbah Akhwat Yang Masih Dikhithbah Seorang Ikhwan Seorang ikhwan tidak boleh mengkhithbah seorang akhwat yang masih berada dalam khithbah-an ikhwan lainnya, kecuali setelah khithbah tersebut dilepaskan oleh ikhwan yang pertama atau karena alasan syar"i lainnya seperti meninggal dunia, dll (Syamsudin Ramdhan, 2004:55). Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw:
Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Tidak halal seorang mukmin menawar diatas tawaran saudaranya dan meminang (seorang wanita) diatas pinangan saudaranya hingga nyata (bahwa pinangan itu) sudah ditinggalkannya (HR. Muslim dan Ahmad)
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Saw bersabda:
Tidak boleh seorang pria melamar seorang wanita yang telah dilamar oleh saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya (HR. Abu Hurayrah)
c. Seorang Akhwat Berhak untuk Menerima ataupun Menolak Khithbah An-Nabhaniy (2001:161) mengungkapkan bahwa jika seorang wanita telah dilamar, maka dirinyalah yang berhak untuk menerima ataupun menolak calon suaminya, bukan hak salah seorang walinya ataupun orang-orang yang akan mengawinkannya tanpa seizin wanita yang bersangkutan, dan dia pun tidak boleh dihalang-halangi untuk menikah.
Dalam hal ini, Rasulullah Saw bersabda:
Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis harus dimintai izinnya, dan izinnya adalah diamnya (HR.Ibnu Abbas)
Adapun Abu Hurayrah menuturkan hadits Rasulullah Saw sebagai berikut:
Rasulullah Saw bersabda,"Seorang janda tidak dinikahi kecuali setelah dilamar, sedangkan seorang gadis tidak dinikahi kecuali setelah diminta izinnya" Para sahabat lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana bentuk izinnya?" Beliau menjawab,"Izinnya adalah diamnya".
Hadits-hadits di atas seluruhnya menunjukan dengan jelas bahwa seorang wanita yang tidak dimintai izinya ketika hendak dinikahkan (oleh orang tua/walinya) maka pernikahannya dianggap tidak sempurna. Jika ia menolak pernikahannya itu atau menikah secara terpaksa, berarti akad pernikahannya rusak, kecuali jika ia berbalik pikiran atau ridha.
d. Tidak Menandai Khithbah Dengan Tukar Cincin Aktivitas tukar cincin adalah saling memberikan cincin (untuk dipakai) antara calon suami dan calon istri sebagai pertanda adanya ikatan pertunangan di antara mereka. Aktivitas ini biasanya dianggap lumrah oleh sebagian besar masyarakat. Menurut Muhammad Thalib (2002:48) bertukar cincin bukan merupakan cara islam melainkan cara bangsa Roma (eropa) yang mendapat pengesahan dari gereja. Jadi, saling tukar cincin pada mulanya bukan merupakan cara umat kristiani pula, melainkan warisan kebudayaan bangsa Romawi. Berkaitan dengan hal ini, maka Rasulullah Saw melarang kaum muslimin untuk meniru-niru kebiasaan kaum kafir. Ia bersabda:
Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka (HR. Abu Dawud)
e. Khitbah Bukanlah Setengah Pernikahan Kekeliruan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat tentang khithbah sering menggiring mereka pada anggapan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan yang telah melangsungkan peminangan, maka ia boleh melakukan sebagian aktivitas seperti suami-istri asal tidak kelewat batas. Misalnya, jalan berduaan, ngobrol berduaan, dll.
Menurut MR Kurnia (2005:25) khitbah bukanlah pernikahan, sehingga akad khitbah bukanlah akad pernikahan. Khithbah sebenarnya hanya merupakan janji kedua pihak untuk menikah pada waktu yang disepakati. Dengan demikian setelah akad khithbah dilangsungkan, maka status bagi keduanya adalah tetap orang asing (bukan mahram) antara satu dengan lainnya.
Kendati demikian, dalam menjalankan proses khitbah diantara keduanya boleh saling melakukan kebaikan seperti saling memberikan hadiah, menanyakan kepribadian masing-masing (karakter, kesukaan), cara pandang, sikap, dsb. Hal ini karena, khithbah memang merupakan sarana untuk dapat saling mengenal lebih jauh satu sama lain dengan cara yang ma"ruf.
Berkaitan dengan pemberian hadiah, Rasulullah Saw bersabda:
"Saling memberikan hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai" (HR.Abu Hurayrah)
Selain itu, Allah Swt juga telah memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk senantiasa bertakwa kepada-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah perkataan yang benar (QS. Al-Ahzab [33]:70)
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, (QS. An-Nur [24]:30-31)

Kurun Waktu Dalam Menempuh Khithbah

Kurun waktu khithbah adalah rentang waktu antara diterimanya khithbah (akad khithbah) hingga dilangsungkannya pernikahan (akad nikah) (Muhamad Thalib, 2002:69) Bagi seorang ikhwan yang telah mengkhithbah akhwat, berapa lamakah rentang waktu yang harus ia lewati hingga ia dapat melangsungkan pernikahan dengannya?
Berdasarkan peristiwa khithbah yang terjadi pada masa Rasulullah Saw yaitu antara Abdurrahman Bin "Auf terhadap Ummu Hakim Binti Qarizh, dimana Abdurahman Bin "Auf telah melakukan pengkhitbahan secara langsung kepada Ummu Hakim kemudian dilangsungkan pula pernikahannya pada waktu itu. Terhadap kejadian ini Rasulullah tidak menyalahkan perbuatan Abdurahman Bin "Auf, yang berarti pula hal ini menunjukan persetujuan Beliau Saw. (ibid).
Jadi, sebenarnya tidak ada batasan waktu yang pasti untuk melangsungkan pernikahan pasca dilakukannya khithbah, apakah 1 hari, 1 minggu, 1 bulan, atau bahkan satu tahun setelahnya. Hanya saja berkaitan dengan hal ini, syara" juga menganjurkan untuk menyegerakan suatu perbuatan kebaikan apabila telah diniatkan. Rasulullah Saw telah mengingatkan:
Bersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan malam yang gelap. (saat itu) di pagi harinya seseorang beriman tetapi di sore harinya ia menjadi kafir. Di sore hari seseorang beriman tapi di pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamannya dengan harta dunia (HR.Muslim dan Abu Hurayrah)
Melaksanakan pernikahan dengan segera apabila segala sesuatunya telah disiapkan dan dimantapkan (terutama niat dan ilmu, selain juga tidak mengabaikan kebutuhan materi) merupakan hal yang dianjurkan. Firman Allah Swt:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian*] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur[24]:32)
*] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin. Rasulullah Saw bersabda:
Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian telah mampu untuk kawin maka menikahlah (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)
Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah Swt, yaitu Pejuang di jalan Allah, mukatib (budak yang membeli dirinya dari tuannya) yang mau melunasi pembayarannya, dan orang yang menikah karena hendak menjauhkan diri dari perkara haram. (HR. At-Turmudzi)
Dengan demikian dalam menetapkan rentang waktu antara khithbah hingga pernikahan, tergantung pada kesiapan dan kesepakatan kedua belah pihak (dan keluarganya) sehingga kesepakatan diantara keduanyalah yang menjadi acuan untuk menetapkan waktu pelaksanaan pernikahan setelah mempertimbangkan berbagai hal dan kemampuan yang mendukung terlaksananya pernikahan tersebut.
Apabila rentang antara khithbah dengan pernikahan ternyata cukup jauh, maka harus tetap adanya upaya untuk saling menjaga diri dalam keimanan dan ketakawaan kepada Allah Swt. Karena dalam rentang "masa penantian" tersebut sangat mungkin muncul godaan-godaan untuk terjerumus pada pelanggaran syari"at ataupun godaan untuk berpaling kepada seorang calon yang lain, dan sebagainya. Namun bagi seorang mukmin tentu harus mewaspadai hal ini, sehingga senantiasa diperlukan adanya upaya diantara keduanya untuk saling berkomunikasi dan mengingatkan pada ketakwaan, yaitu:
Dan barang siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia shaum karena sesungguhnya shaum itu merupakan benteng (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Barang siapa beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak boleh sekali-kali ia menyendiri dengan seorang perempuan yang tidak disertai mahramnya, sebab nanti yang ketiganya adalah syetan (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma"ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah [9]:71)
Ataupun, juga perintah-Nya:
dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS.Al-Maidah[5]:2)
Keberlangsungan khitbah pada waktunya akan berakhir pada satu diantara dua pilihan yaitu berlangsungnya akad pernikahan atau terjadinya pembatalan khitbah. Kedua hal ini merupakan konsekuensi yang relevan dengan fungsi dan tujuan khithbah itu sendiri, sehingga jangan sampai dianggap sebagai ending of story yang harus dipaksakan. Karena pernikahan yang terpaksa hukumnya tidak sah, dan pembatalan khithbah tanpa alasan yang syar"i juga tidak diperkenankan.

Pembatalan Khithbah

Dalam melangsungkan proses khithbah, terdapat banyak hal yang akan ditemukan oleh kedua belah pihak (ikhwan-akhwat) terhadap keadaan, karakter, sikap, dan sebagainya, satu sama lain. Sehingga berkaitan dengan fungsi khithbah itu sendiri yaitu sebagai gerbang menuju pernikahan yang di dalamnya terdapat aktifitas saling mengenal (ta"aruf) lebih jauh dengan cara yang ma"ruf, maka apabila ketika dalam aktifitas ta"aruf tersebut salah satu pihak menilai dan mempertimbangkan adanya ketidakcocokan antara dirinya terhadap calon pasangannya ataupun sebaliknya, ia berhak untuk membatalkan khithbah tersebut.
Pembatalan khithbah merupakan hal yang wajar, bukanlah hal yang berlebihan. Menganggap hal ini secara berlebihan merupakan perbuatan yang keliru, misal ada anggapan bahwa pembatalan khithbah terjadi karena adanya penilaian bahwa salah satu calon bagi calon yang lainnya memiliki banyak kekurangan kemudian ia pun menganggap sebagai pihak yang tidak akan pernah dapat menikah dengan orang lain nantinya (setelah diputuskan cintanya) karena saat ini pun kekurangan-kekurangan tersebut dinilai telah berimplikasi pada kegagalan khithbahnya dengan seseorang. Padahal itu hanyalah sikap skeptis yang muncul pada dirinya karena lebih terdorong oleh emosional dan kelemahan iman.
Seperti halnya dalam mengawali khithbah maka ketika akan mengakhiri khithbah dengan pembatalanpun harus dilakukan dengan cara yang ma"ruf dan tidak menyalahi ketentuan syara". Dalam membatalkan khithbah, hal yang perlu diperhatikan adalah adanya alasan-alasan syar"i yang membolehkan pembatalan tersebut terjadi. Misalnya salah satu ataupun kedua belah pihak menemukan kekurangan-kekurangan pada diri calonnya dan ia menilai kekurangan tersebut bersifat prinsip (fatal) seperti dimilikinya akhlak yang rusak (gemar bermaksiat), berpandangan hidup yang menyimpang dari mabda islam, memiliki kelainan seksual, berpenyakit menular yang membahayakan, serta alasan-alasan lain yang dinilai dapat menghambat keberlangsungan kehidupan rumah tangga nantinya apabila berbagai kekurangan tersebut ternyata sulit untuk diubah. Selain pertimbangan berbagai uzur tersebut, pembatalan khithbah juga berlaku apabila adanya qada dari Allah Swt semisal kematian yang menimpa salah satu calon ataupun keduanya sebelum dilangsungkan akad pernikahan. Selain atas dasar alasan-alasan yang syar"i, maka pembatalan khithbah tidak boleh dilakukan, karena hal itu hanya akan menyakiti satu sama lain dan merupakan ciri dari orang-orang yang munafik, karena telah menyalahi janji untuk menikahi pihak yang dikhithbahnya.
Rasulullah saw bersabda:
Sifat orang munafik itu ada tiga; apabila berkata ia berdusta, bila berjanji, ia menyalahi, dan bila dipercaya ia berkhianat. (HR. Bukhari)
Adapun berkaitan dengan sesuatu benda yang pernah diberikan sebagai hadiah/ hibah dan dilakukan sebelum pembatalan khithbah, maka sesuatu/benda tersebut tetap menjadi hak milik pihak penerima. Pihak pemberi, juga tidak boleh meminta kembali sesuatu/ benda yang pernah diberikannya tersebut. Rasulullah Saw pernah bersabda:
Tidak halal seseorang yang telah memberikan sesuatu atau menghibahkan sesuatu, meminta kembali barangnya, kecuali pemberian ayah kepada anaknya (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmizi, dan Nasa"i dari Ibnu Abbas)
Muhammad Thalib (2002:76) mengungkapkan sebagai berikut, membatalkan pinangan adalah menjadi hak masing-masing yang tadinya telah mengikat perjanjian. Terhadap orang yang menyalahi janji dalam pinangan, islam tidak menjatuhkan hukuman materiil, sekalipun perbuatan tersebut dipandang cela oleh sebagian orang.
Mahar yang telah diberikan oleh peminang (untuk pernikahan nantinya) kepada pinangannya berhak diminta kembali bila akad pernikahannya tidak jadi (karena mahar itu hanya diberikan sebagai ganti dan imbalan dalam pernikahan). Selama akad pernikahan belum terjadi, maka pihak perempuan belum mempunyai hak untuk memanfaatkan mahar tersebut sekalipun telah ia dapatkan.
Adapun berbagai pemberian dan hadiah (selain mahar) maka hukumnya berbeda dengan hukum mahar, yaitu sebagai hibah. Secara syar"i, hibah tidak boleh diminta kembali, karena merupakan suatu derma sukarela dan tidak bersifat sebagai penggantian atas sesuatu. Bila barang yang dihibahkan telah diterima dari si pemberi, maka bagi pihak penerima barang tersebut sudah menjadi kepemilikan bagi dirinya dan ia berhak untuk memanfaatkannya.
Iwan Januar (2005:4) mengungkapkan bahwa sikap terbaik ketika seorang mukmin menghadapi kenyataan ini (pembatalan khithbah) adalah berserah diri kepada Allah Swt serta hanya memohon kebaikan kepada-Nya. Rasulullah Saw, bersabda:
Menakjubkan keadaan seorang mukmin! Sebab, segala keadaannya untuknya adalah baik, dan tidak mungkin terjadi demikian kecuali bagi seorang mukmin: Jika ia mendapat nikmat maka ia bersyukur, maka syukur itu baik baginya. Dan jika ia menderita kesusahan ia bersabar, maka itupun baik baginya. (HR. Muslim)
Demikianlah sekilas pandangan tentang proses khitbah serta beberapa hal yang terkait di dalamnya, semoga dapat memberikan pencerahan dan motivasi kepada sahabat-sahabat untuk segera merealisasikan keinginan yang selama ini telah menggebu-deru, namun masih terpendam dalam seolah enggan untuk nampak kepermukaan karena terkekang oleh perasaan malu-malu dan unselfconffident. Padahal, sesungguhnya ia merupakan sesuatu yang wajar dan boleh kita lakukan dengan disertai adanya kesiapan untuk memikul apapun resikonya.
Wallahu"alam bi shawab.

Mengapa Takut Menikah?

Kita hidup di zaman yang mengajarkan pergaulan bebas, menonjolkan aurat, dan mempertontonkan perzinaan. Bila mereka tidak saja berani kepada Allah dengan melakukan tindakan yang tidak hanya merusak diri, melainkan juga menghancurkan institusi rumah tangga.
Mengapa kita takut untuk mentaati Allah dengan membangun rumah tangga yang kokoh? Bila kita beralasan ada resiko yang harus dipikul setelah menikah, bukankah perzinaan juga punya segudang resiko? Bahkan resikonya lebih besar. Bukankankah melajang ada juga resikonya?
Hidup, bagaimanapun adalah sebuah resiko. Mati pun resiko. Yang tidak ada resikonya adalah bahwa kita tidak dilahirkan ke dunia. Tetapi kalau kita berpikir bagaimana lari dari resiko, itu pemecahan yang mustahil. Allah tidak pernah mengajarkan kita agar mencari pemecahan yang mustahil. Bila ternyata segala sesuatu ada resikonya, maksiat maupun taat, mengapa kita tidak segera melangkah kepada sikap yang resikonya lebih baik? Sudah barang tentu bahwa resiko pernikahan lebih baik daripada resiko pergaulan bebas (baca: zina). Karenanya Allah mengajarkan pernikahan dan menolak perzinaan.
Banyak alasan dari kawan-kawan yang masih melajang, padahal ia mampu untuk menikah. Setelah saya kejar alasannya, ternyata semua alasan itu tidak berpijak pada fondasi yang kuat, ada yang beralasan untuk mengumpulkan bekal terlebih dahulu, ada yang beralasan untuk mencari ilmu dulu, dan lain sebagainya. Berikut ini kita akan mengulas mengenai mengapa kita harus segera menikah? Sekaligus di celah pembahasan saya akan menjawab atas beberapa alasan yang pernah mereka kemukakan untuk membenarkan sikap.
Menikah itu Fitrah
Allah Taala menegakkan sunnah-Nya di alam ini atas dasar berpasang-pasangan. Wa min kulli syai’in khalaqnaa zaujain, “dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan” (Adz-Dzariyaat: 49). Ada siang ada malam, ada laki ada perempuan. Masing-masing memerankan fungsinya sesuai dengan tujuan utama yang telah Allah rencanakan. Tidak ada dari sunnah tersebut yang Allah ubah, kapanpun dan di manapun berada. Walan tajida lisunnatillah tabdilla, ” dan kamu sekali-kali tidak akan mendapati perubahan pada sunnah Allah” (Al-Ahzab: 62). Walan tajida lisunnatillah tahwiila, “dan kamu tidak akan mendapati perubahan bagi ketetapan kami itu.” (Al-Isra: 77)
Dengan melanggar sunnah itu berarti kita telah meletakkan diri pada posisi bahaya. Karena tidak mungkin Allah meletakkan sebuah sunnah tanpa ada kesatuan dan keterkaitan dengan sIstem lainnya yang bekerja secara sempurna secara universal.
Manusia dengan kecanggihan ilmu dan peradabannya yang dicapai, tidak akan pernah mampu menggantikan sunnah ini dengan cara lain yang dikarang otaknya sendiri. Mengapa? Sebab, Allah swt. telah membekali masing-masing manusia dengan fitrah yang sejalan dengan sunnah tersebut. Melanggar sunnah artinya menentang fitrahnya sendiri.
Bila sikap menentang fitrah ini terus-menerus dilakukan, maka yang akan menanggung resikonya adalah manusia itu sendiri. Secara kasat mata, di antara yang paling tampak dari rahasia sunnah berpasang-pasangan ini adalah untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia dari masa ke masa sampai titik waktu yang telah Allah tentukan. Bila institusi pernikahan dihilangkan, bisa dipastikan bahwa mansuia telah musnah sejak ratusan abad yang silam.
Mungkin ada yang nyeletuk, tapi kalau hanya untuk mempertahankan keturunan tidak mesti dengan cara menikah. Dengan pergaulan bebas pun bisa. Anda bisa berkata demikian. Tetapi ada sisi lain dari fitrah yang juga Allah berikan kepada masing-masing manusia, yaitu: cinta dan kasih sayang, mawaddah wa rahmah. Kedua sisi fitrah ini tidak akan pernah mungkin tercapai dengan hanya semata pergaulan bebas. Melainkan harus diikat dengan tali yang Allah ajarkan, yaitu pernikahan. Karena itulah Allah memerintahkan agar kita menikah. Sebab itulah yang paling tepat menurut Allah dalam memenuhi tuntutan fitrah tersebut. Tentu tidak ada bimbingan yang lebih sempurna dan membahagiakan lebih dari daripada bimbingan Allah.
Allah berfirman fankihuu, dengan kata perintah. Ini menunjukan pentingnya hakikat pernikahan bagi manusia. Jika membahayakan, tidak mungkin Allah perintahkan. Malah yang Allah larang adalah perzinaan. Walaa taqrabuzzina, dan janganlah kamu mendekati zina (Al-Israa: 32). Ini menegaskan bahwa setiap yang mendekatkan kepada perzinaan adalah haram, apalagi melakukannya. Mengapa? Sebab Allah menginginkan agar manusia hidup bahagia, aman, dan sentosa sesuai dengan fitrahnya.
Mendekati zina dengan cara apapun, adalah proses penggerogotan terhadap fitrah. Dan sudah terbukti bahwa pergaulan bebas telah melahirkan banyak bencana. Tidak saja pada hancurnya harga diri sebagai manusia, melainkan juga hancurnya kemanusiaan itu sendiri. Tidak jarang kasus seorang ibu yang membuang janinnya ke selokan, ke tong sampah, bahkan dengan sengaja membunuhnya, hanya karena merasa malu menggendong anaknya dari hasil zina.
Perhatikan bagaimanan akibat yang harus diterima ketika institusi pernikahan sebagai fitrah diabaikan. Bisa dibayangkan apa akibat yang akan terjadi jika semua manusia melakukan cara yang sama. Ustadz Fuad Shaleh dalam bukunya liman yuridduz zawaj mengatakan, Orang yang hidup melajang biasanya sering tidak normal: baik cara berpikir, impian, dan sikapnya. Ia mudah terpedaya oleh syetan, lebih dari mereka yang telah menikah. Menikah Itu Ibadah
Dalam surat Ar-Rum: 21, Allah menyebutkan pentingnya mempertahankan hakikat pernikahan dengan sederet bukti-bukti kekuasaan-Nya di alam semesta. Ini menunjukkan bahwa dengan menikah kita telah menegakkan satu sisi dari bukti kekusaan Allah swt. Dalam sebuah kesempatan Rasulullah saw. lebih menguatkan makna pernikahan sebagai ibadah, Bila seorang menikah berarti ia telah melengkapi separuh dari agamanya, maka hendaknya ia bertakwa kepada Allah pada paruh yang tersisa.(HR. Baihaqi, hadits Hasan)
Belum lagi dari sisi ibadah sosial. Dimana sebelum menikah kita lebih sibuk dengan dirinya, tapi setelah menikah kita bisa saling melengkapi, mendidik istri dan anak. Semua itu merupakan lapangan pahala yang tak terhingga. Bahkan dengan menikah, seseorang akan lebih terjaga moralnya dari hal-hal yang mendekati perzinaan. Alquran menyebut orang yang telah menikah dengan istilah muhshan atau muhshanah (orang yang terbentengi) . Istilah ini sangat kuat dan menggambarkan bahwa kepribadian orang yang telah menikah lebih terjaga dari dosa daripada mereka yang belum menikah.
Bila ternyata pernikahan menunjukkan bukti kekuasan Allah, membantu tercapainya sifat takwa. dan menjaga diri dari tindakan amoral, maka tidak bisa dipungkiri bahwa pernikahan merupakan salah satu ibadah yang tidak kalah pahalanya dengan ibadah-ibadah lainnya. Jika ternyata Anda setiap hari bisa menegakkan ibadah shalat, dengan tenang tanpa merasa terbebani, mengapa Anda merasa berat dan selalu menunda untuk menegakkan ibadah pernikahan, wong ini ibadah dan itupun juga ibadah.
Pernikahan dan Penghasilan
Seringkali kita mendapatkan seorang jejaka yang sudah tiba waktu menikah, jika ditanya mengapa tidak menikah, ia menjawab belum mempunyai penghasilan yang cukup. Padahal waktu itu ia sudah bekerja. Bahkan ia mampu membeli motor dan HP. Tidak sedikit dari mereka yang mempunyai mobil. Setiap hari ia harus memengeluarkan biaya yang cukup besar dari penggunakan HP, motor, dan mobil tersebut. Bila setiap orang berpikir demikian apa yang akan terjadi pada kehidupan manusia?
Saya belum pernah menemukan sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. melarang seorang sahabatnya yang ingin menikah karena tidak punya penghasilan. Bahkan dalam beberapa riwayat yang pernah saya baca, Rasulullah saw. bila didatangi seorang sahabatnya yang ingin menikah, ia tidak menanyakan berapa penghasilan yang diperoleh perbulan, melainkan apa yang ia punya untuk dijadikan mahar. Mungkin ia mempunyai cincin besi? Jika tidak, mungkin ada pakaiannya yang lebih? Jika tidak, malah ada yang hanya diajarkan agar membayar maharnya dengan menghafal sebagian surat Alquran.
Apa yang tergambar dari kenyatan tersebut adalah bahwa Rasulullah saw. tidak ingin menjadikan pernikahan sebagai masalah, melainkan sebagai pemecah persoalan. Bahwa pernikahan bukan sebuah beban, melainkan tuntutan fitrah yang harus dipenuhi. Seperti kebutuhan Anda terhadap makan, manusia juga butuh untuk menikah. Memang ada sebagian ulama yang tidak menikah sampai akhir hayatnya seperti yang terkumpul dalam buku Al-ulamaul uzzab alladziina aatsarul ilma alaz zawaj. Tetapi, itu bukan untuk diikuti semua orang. Itu adalah perkecualian. Sebab, Rasulullah saw. pernah melarang seorang sahabatanya yang ingin hanya beribadah tanpa menikah, lalu menegaskan bahwa ia juga beribadah tetapi ia juga menikah. Di sini jelas sekali bagaimana Rasulullah saw. selalu menuntun kita agar berjalan dengan fitrah yang telah Allah bekalkan tanpa merasakan beban sedikit pun.
Memang masalah penghasilan hampir selalu menghantui setiap para jejaka muda maupun tua dalam memasuki wilayah pernikahan. Sebab yang terbayang bagi mereka ketika menikah adalah keharusan membangun rumah, memiliki kendaraan, mendidik anak, dan seterusnya di mana itu semua menuntut biaya yang tidak sedikit. Tetapi kenyataannya telah terbukti dalam sejarah hidup manusia sejak ratusan tahun yang lalu bahwa banyak dari mereka yang menikah sambil mencari nafkah. Artinya, tidak dengan memapankan diri secara ekonomi terlebih dahulu. Dan ternyata mereka bisa hidup dan beranak-pinak. Dengan demikian kemapanan ekonomi bukan persyaratan utama bagi sesorang untuk memasuki dunia pernikahan.
Mengapa? Sebab, ada pintu-pintu rezeki yang Allah sediakan setelah pernikahan. Artinya, untuk meraih jatah rezki tersebut pintu masuknya menikah dulu. Jika tidak, rezki itu tidak akan cair. Inilah pengertian ayat iyyakunu fuqara yughnihimullahu min fadhlihi wallahu waasi’un aliim, jika mereka miskin Allah akan mampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha mengetahui (An-Nur: 32). Ini adalah jaminan langsung dari Allah, agar masalah penghasilan tidak dikaitkan dengan pernikahan. Artinya, masalah rezki satu hal dan pernikahan hal yang lain lagi.
Abu Bakar Ash-Shidiq ketika menafsirkan ayat itu berkata, Taatilah Allah dengan menikah. Allah akan memenuhi janjinya dengan memberimu kekayaan yang cukup. Al-Qurthubi berkata, Ini adalah janji Allah untuk memberikan kekayaan bagi mereka yang menikah untuk mencapai ridha Allah, dan menjaga diri dari kemaksiatan. (lihat Tafsirul Quthubi, Al Jami’ liahkamil Quran juz 12 hal. 160, Darul Kutubil Ilmiah, Beirut).
Rasulullah saw. pernah mendorong seorang sahabatnya dengan berkata, “Menikahlah dengan penuh keyakinan kepada Allah dan harapan akan ridhaNya, Allah pasti akan membantu dan memberkahi. (HR. Thabarni). Dalam hadits lain disebutkan: Tiga hal yang pasti Allah bantu, di antaranya: Orang menikah untuk menjaga diri dari kemaksiatan. (HR. Turmudzi dan Nasai)
Imam Thawus pernah berkata kepada Ibrahim bin Maysarah, Menikahlah segera, atau saya akan mengulang perkataan Umar Bin Khattab kepada Abu Zawaid: Tidak ada yang menghalangimu dari pernikahaan kecuali kelemahanmu atau perbuatan maksiat. (lihat Siyar A™lamun Nubala oleh Imam Adz Dzahaby). Ini semua secara makna menguatkan pengertian ayat di atas. Di mana Allah tidak akan pernah membiarkan hamba-Nya yang bertakwa kepada Allah dengan membangun pernikahan.
Persoalannya sekarangan, mengapa banyak orang berkeluarga yang hidup melarat? Kenyataan ini mungkin membuat banyak jejaka berpikir dua kali untuk menikah. Dalam masalah nasib kita tidak bisa mengeneralisir apa yang terjadi pada sebagian orang. Sebab, masing-masing ada garis nasibnya. Kalau itu pertanyaanya, kita juga bisa bertanya: mengapa Anda bertanya demikian? Bagaimana kalau Anda melihat fakta yang lain lagi bahwa banyak orang yang tadinya melarat dan ternyata setelah menikah hidupnya lebih makmur? Dari sini bahwa pernikahan bukan hambatan, dan kemapanan penghasilan bukan sebuah persyaratan utama.
Yang paling penting adalah kesiapan mental dan kesungguhan untuk memikul tanggung jawab tersebut secara maksimal. Saya yakin bahwa setiap perbuatan ada tanggung jawabnya. Berzina pun bukan berarti setelah itu selesai dan bebas tanggungjawab. Melainkan setelah itu ia harus memikul beban berat akibat kemaksiatan dan perzinaan. Kalau tidak harus mengasuh anak zina, ia harus menanggung dosa zina. Keduanya tanggung jawab yang kalau ditimbang-timbang, tidak kalah beratnya dengan tanggung jawab pernikahan.
Bahkan tanggung jawab menikah jauh lebih ringan, karena masing-masing dari suami istri saling melengkapi dan saling menopang. Ditambah lagi bahwa masing-masing ada jatah rezekinya yang Allah sediakan. Tidak jarang seorang suami yang bisa keluar dari kesulitan ekonomi karena jatah rezeki seorang istri. Bahkan ada sebuah rumah tangga yang jatah rezekinya ditopang oleh anaknya. Perhatikan bagaimana keberkahan pernikahan yang tidak hanya saling menopang dalam mentaati Allah, melainkan juga dalam sisi ekonomi.
Pernikahan dan Menuntut Ilmu
Seorang kawan pernah mengatakan, ia ingin mencari ilmu terlebih dahulu, baru setelah itu menikah. Anehnya, ia tidak habis-habis mencari ilmu. Hampir semua universitas ia cicipi. Usianya sudah begitu lanjut. Bila ditanya kapan menikah, ia menjawab: saya belum selesai mencari ilmu.
Ada sebuah pepatah diucapkan para ulama dalam hal mencari ilmu: lau anffaqta kullaha lan tashila illa ilaa badhiha, seandainya kau infakkan semua usiamu “untuk mencari ilmu“, kau tidak akan mendapatkannya kecuali hanya sebagiannya. Dunia ilmu sangat luas. Seumur hidup kita tidak akan pernah mampu menelusuri semua ilmu. Sementara menikah adalah tuntutan fitrah. Karenanya, tidak ada aturan dalam Islam agar kita mencari ilmu dulu baru setelah itu menikah.
Banyak para ulama yang menikah juga mencari ilmu. Benar, hubungan mencari ilmu di sini sangat berkait erat dengan penghasilan. Tetapi banyak sarjana yang telah menyelesaikan program studinya bahkan ada yang sudah doktor atau profesor, tetapi masih juga pengangguran dan belum mendapatkan pekerjaan. Artinya, menyelesaikan periode studi juga bukan jaminan untuk mendapatkan penghasilan. Sementara pernikahan selalu mendesak tanpa semuanya itu. Di dalam Alquran maupun Sunnah, tidak ada tuntunan keharusan menunda pernikahan demi mencari ilmu atau mencari harta. Bahkan, banyak ayat dan hadits berupa panggilan untuk segera menikah, terlepas apakah kita sedang mencari ilmu atau belum mempunyai penghasilan.
Berbagai pengalaman membuktikan bahwa menikah tidak menghalangi seorang dalam mencari ilmu. Banyak sarjana yang berhasil dalam mencari ilmu sambil menikah. Begitu juga banyak yang gagal. Artinya, semua itu tergantung kemauan orangnya. Bila ia menikah dan tetap berkemauan tinggi untuk mencari ilmu, ia akan berhasil. Sebaliknya, jika setelah menikah kemauannya mencari ilmu melemah, ia gagal. Pada intinya, pernikahan adalah bagian dari kehidupan yang harus juga mendapatkan porsinya. Perjuangan seseorang akan lebih bermakna ketika ia berjuang juga menegakkan rumah tungga yang Islami.
Rasulullah saw. telah memberikan contoh yang sangat mengagumkan dalam masalah pernikahan. Beliau menikah dengan sembilan istri. Padahal beliau secara ekonmi bukan seorang raja atau konglomerat. Tetapi semua itu Rasulullah jalani dengan tenang dan tidak membuat tugas-tugas kerasulannya terbengkalai. Suatu indikasi bahwa pernikahan bukan hal yang harus dipermasalahkan, melainkan harus dipenuhi. Artinya, seorang yang cerdas sebenarnya tidak perlu didorong untuk menikah, sebab Allah telah menciptakan gelora fitrah yang luar biasa dalam dirinya. Dan itu tidak bisa dipungkiri. Masing-masing orang lebih tahu dari orang lain mengenai gelora ini. Dan ia sendiri yang menanggung perih dan kegelisahan gelora ini jika ia terus ditahan-tahan.
Untuk memenuhi tuntutan gelora itu, tidak mesti harus selesai study dulu. Itu bisa ia lakukan sambil berjalan. Kalaupun Anda ingin mengambil langkah seperti para ulama yang tidak menikah (uzzab) demi ilmu, silahkan saja. Tetapi apakah kualitas ilmu Anda benar-benar seperti para ulama itu? Jika tidak, Anda telah rugi dua kali: ilmu tidak maksimal, menikah juga tidak. Bila para ulama uzzab karena saking sibuknya dengan ilmu sampai tidak sempat menikah, apakah Anda telah mencapai kesibukan para ulama itu sehingga Anda tidak ada waktu untuk menikah? Dari sini jika benar-benar ingin ikut jejak ulama uzzab, yang diikuti jangan hanya tidak menikahnya, melainkan tingkat pencapaian ilmunya juga. Agar seimbang.
Kesimpulan
Sebenarnya pernikahan bukan masalah. Menikah adalah jenjang yang harus dilalui dalam kondisi apapun dan bagaimanapun. Ia adalah sunnatullah yang tidak mungkin diganti dengan cara apapun. Bila Rasulullah menganjurkan agar berpuasa, itu hanyalah solusi sementara, ketika kondisi memang benar-benar tidak memungkinkan. Tetapi dalam kondisi normal, sebenarnya tidak ada alasan yang bisa dijadikan pijakan untuk menunda pernikahan.
Agar pernikahan menjadi solusi alternatif, mari kita pindah dari pengertian pernikahan sebagai beban ke pernikahan sebagai ibadah. Seperti kita merasa senang menegakkan shalat saat tiba waktunya dan menjalankan puasa saat tiba Ramadhan, kita juga seharusnya merasa senang memasuki dunia pernikahan saat tiba waktunya dengan tanpa beban. Apapun kondisi ekonomi kita, bila keharusan menikah telah tiba jalani saja dengan jiwa tawakkal kepada Allah. Sudah terbukti, orang-orang bisa menikah sambil mencari nafkah. Allah tidak akan pernah membiarkan hambaNya yang berjuang di jalanNya untuk membangun rumah tangga sejati.
Perhatikan mereka yang suka berbuat maksiat atau berzina. Mereka begitu berani mengerjakan itu semua padahal perbuatan itu tidak hanya dibenci banyak manusia, melainkan lebih dari itu dibenci Allah. Bahkan Allah mengancam mereka dengan siksaan yang pedih. Melihat kenyataan ini, seharusnya kita lebih berani berlomba menegakkan pernikahan, untuk mengimbangi mereka. Terlebih Allah menjanjikan kekayaan suatu jaminan yang luar biasa bagi mereka yang bertakwa kepada-Nya dengan membangun pernikahan. Wallahu lam bishshawab.

Apa aja yang dibicarakan? Apa ada kemungkinan gagal?

Assalammu’alaikum ana mau tanya Ustadz. Apa aja yang di bicarakan pada saat Ta’aruf sebelum khitbah..? Apakah masih ada kemungkinan gagal pada saat Taaruf..di kerenakan belum ada ikatan-ikatan..
Jazakumullah
Feri
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d,
1. Ruang lingkup
Taaruf dalam rangka membentuk keluarga yang islami idealnya mencakup semua aspek, baik normatif ataupun yang sifatnya moral dan akhlak. Termasuk soal sosialnya, keturunannya, soal lingkungan dan mungkin juga soal pendidikan.
Selain itu taaruf antar dua keluarga, sebab pernikahan itu tidak sekedar mengintegrasikan dua manusia tetapi dua keluarga dengan adat istiadat dan pola hidup masing-masing.
Rasulullah SAW bersabda,”Takhoyyaru linthfatikum”, maknanya “Pilihlah calon istri untuk air manimu”. Lakukanlah seleksi untuk faktor embrio atau bahan manusia nanti sebab darah itu mengandung faktor keturunan dan faktor genetis.
Selain itu juga tidak lupa aspek medis, sebab ada orang yang mungkin darahnya atau organ apanya terpenngaruh atau kecanduan sesuatu. Baik AIDS atau NAZA dan sebagainya.
2. Kemungkinan gagal
Ta`aruf adalah proses paling awal dari urutan menuju ke jenjang pernikahan. Pada posisi seorang baru sekedar ta`aruf, memang sama sekali tidak ada ikatan apa-apa. Berbeda dengan proses khitbah yang apabila diterima, maka ada ikatan walau belum sampai taraf halal. Namun bila khitbah itu belum sampai taraf DITERIMA, maka tetap saja belum ada ikatan apa-apa.
Karena itu perlu diperhatikan bahwa ta`aruf hanya sebuah proses awal dimana seseorang bisa saja mundur, baik calon laki-laki atau pihak perempuan. Keduanya punya hak untuk mencari informasi masing-masing calon pasangannya dan sama-sama punya hak untuk mundur teratur.
Justru fungsi ta`aruf adalah untuk menentukan apakah akan bergerak maju atau akan mundur teratur.
Wallahu A`lam Bish-Showab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Masa Menunggu Keputusan Ta’aruf

Assalamualaikum,
Ustadz, setelah 5 bulan dari proses awal dan 2 bulan dari kontak terakhir, ternyata masih belum ada jawaban pasti mengenai ok atau tidaknya proses, pihak perempuan pernah menanyakan langsung kelanjutannya, tapi katanya lihat saja nanti krn kita tidak tahu apa yang akan terjadi sekian detik lagi. Apakah ini dapat dikategorikan menolak dengan cara halus? Walaupun tidak ada ungkapan jelas ke arah sana. Dan apakah bijak bila mulai proses dengan yang lain? Sebagai catatan, awalnya ada perantara, namun di tengah jalan perantara tersebut lepas tangan dengan alasan tidak sanggup menghadapi/mengimbangi pemikiran sang calon. Sehingga proses tersendat dan mengambang. Mohon penjelasannya.
Wassalam
Hamba Allah
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala sayyidil Mursalin
Wa ‘alaa ‘Aalihi Wa Ashabihi ajmaien. Wa Ba’du
Secara hukum Islam, ta’aruf belumlah merupakan sebuah ikatan apapun. Sehingga siapa pun bebas untuk melakukannya meski sedang ada pihak lain yang melakukannya juga pada orang yang sama. Ta’aruf adalah satu langkah di belakang khitbah atau lamaran. Pada level khitbah inilah sesungguhnya sudah terjalin ikatan untuk konsekuen terhadap apa yang sudah diajukan sebelumnya.
Namun meski demikian, tetap saja sebuah khitbah masih belum lagi menjadi sebuah ikatan yang mutlak dan mengikat. Ikatan yang ada dalam level khitbah hanyalah bahwa ketika ada seorangwanita yang masih dalam masa khitbah (makhtubah), maka pihak lain dilarang mengkhitbahnya juga dalam waktu bersamaan. Dan sebaliknya, pihak wanita dilarang menerima lamaran dari pihak lain bisa pada saat itu dia sedang dalam kondisi dikhitbah.
Sedangkan ta’aruf secara hukum masih belum menuntut adanya konsekuensi ikatan demikian. Sehingga pada saat yang sama pada prinsipnya tidak ada larangan untuk berta’aruf dengan pihak manapun. Dan selama masih belum sampai level khitbah, maka seorang wanita sama sekali tidak punya ikatan apa-apa. Dia bisa menolaknya atau pun menerimanya. Bila ternyata si calon yang baru mengajukan permohonan ta’aruf dirasa kurang siap, kurang konsekuen atau kurang pasti, maka pihak wanita bisa dan berhak sepenuhnya untuk menolaknya.
Atau sebaliknya, bila jawaban ta’aruf dari pihak wanita dirasa kurang lancar atau terkesan ada hambatan, maka pihak laki-laki pun masih berhak untuk mencari calon pasangan yang lain.
Apalagi bila titik hambatannya itu justru ada di pihak perantara, maka bila dirasa menghambat porses, perantara boleh ditinggalkan. Karena fungsinya tidak jelas lagi.
Intinya, dalam sebuah proses ta’aruf, kedua belah pihak masih sangat bebas secara hukum untuk menentukan pilihan masing-masing. Bahkan ketika sudah sampai level khitbah sekalipun, bila dirasa ada hal yang mengganjal atau mengganggu, ikatannya pun sekuat bila sudah masuk ke dalam pernikahan.
Dan bila ganjalan itu sejak awal sudah ada dan dirasa dikemudian hari malah akan menjadi masalah besar. Lebih baik diurungkan saja dari pada nanti menjadi bom waktu yang hanya akan menguras energi. Tapi sebaliknya, bila hambatan itu sifatnya biasa dan tidak ada kekawatiran akan membesar, maka tidak ada salahnya bila dicoba untuk diteruskan.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Ta’aruf Tetapi Tidak Cocok

Assalamu’alaikum wr. wb. Ustad, baru-baru ini ana berta’aruf dengan seorang akhwat (melalui ustad ana). Sang akhwat dan keluarganya sangat serius, tetapi sebaliknya ana merasa kurang cocok dengan akhwat tersebut. Ana ingin bertanya :
1. Bolehkah ana menghentikan proses ta’aruf ini ke jenjang yang lebih lanjut?
2. Bagaimana/ apa alasan yang tepat untuk menghentikan proses ini tanpa membuat sang akhwat dan keluarganya kecewa? Juga karena sang akhwat adalah saudara dari murobbi ana
3. Salahkah bila dalam mencari pasangan ana juga berharap mendapat yang shalihah dan cantik/ manis sekaligus?
Mohon jawabannya ustad, karena ana bingung untuk mengungkapkan kepada murobbi ana.
Jazakallah khairan katsiran
Assalamu’alaikum wr.wb.
Hamba Allah
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
1. Sebenarnya proses ta’aruf itu memiliki level dan jenjang, sehingga jangan sampai ketika sebuah jenjang ta’aruf sudah dilampaui, tiba-tiba muncul masalah pada jenjang sebelumnya. Tentu hal itu akan membuat stabilitas keluarga menjadi tidak nyaman.
Sebagai gambaran umum, sebelum proses ta’aruf sampai kepada tingkat keluarga, maka bolehlah di awal seorang calon melihat sekilas dua kilas terhadap calonnya. Ini tujuannya untuk melihat dari sisi pisiknya.
Dan pada tahap ini, sebenarnya masih mungkin dilakukan ta’aruf sepihak terlebih dahulu. Artinya, calon suami tanpa sepengetahuan calon istri “mengintip” dari kejauhan atau dengan tanpa disadari oleh calon istri. Apabila dari segi pisik dirasa sudah cukup klop dan cocok, maka barulah ke ta’aruf tahap berikutnya hingga pada tahap ta’aruf antar keluarga dan berikutnya.
Jangan sampai ta’aruf itu sudah sampai kepada tingkat keluarga, lalu ada komplain atas penampilan pisik sang calon. Entah karena selama ini sosoknya sang calon istri tidak pernah diperlihatkan atau tiba-tiba muncul selera yang berbeda. Bila masalahnya adalah yang pertama, maka ini jelas sebuah musibah. Karena bagaimana mungkin seseorang ditawarkan untuk menikahi seorang wanita tetapi tidak pernah diperlihatkan seperti apa wujud pisik calon istrinya itu. Hingga ketika sudah sampai tingkat keluarga, barulah muncul masalah itu.
Kalau soal bolehkah menghentikan proses ta’aruf, secara hukum tidak ada masalah. Karena selama belum sampai tingkat khitbah (lamaran) atau jenjang pernikahan, belum lah ada ikatan apapun. Hanya saja dari segi etika, moral dan hubungan kekeluargaan, menghentikan begitu saja sebuah proses pastilah akan menimbulkan tanda tanya besar yang berakibat kepada ketidak-harmonisan semua pihak.
2. Tentu tidak etis bila alasan yang Anda kemukakan semata-mata masalah ketidak-cantikan calon Anda itu. Siapa sih orang yang akan menerima kalau ditolak lantaran wajahnya jelek. Bahkan meski wajahnya betul-betul jelek. Pastilah akan tersinggung berat.
Karena itu Anda dituntut untuk bisa memberikan alasan yang tidak bohong tapi cukup meyakinkan semua pihak.
3. Memilih istri yang cantik itu hak seorang laki-laki yang diakui dalam Islam. Asalkan bukan berarti hanya berdasarkan semata-mata faktor kecantikan dengan mengorbankan faktor lainnya termasuk ke-Islamannya.
Tidak apa-apa Anda punya istri cantik asalkan baik agamanya. Dan jangan dibalik, agama gampang diatur tapi yang penting penampilan dulu. Ini yang salah kaprah.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Mertua Sayang

Menurut cerita, tidak cocoknya hubungan mertua dan menantu merupakan salah satu masalah klasik yang sering terjadi setelah pernikahan. Berbagai macam konflik kerap terjadi seputar hal ini. Ada mertua yang galaklah, cerewetlah, tidak suka sama menantu dan berbagai alasan `miring` lainnya yang membuat suasana tidak harmonis. Terutama jika sang menantu tinggal bersama dengan mertua, bentrokan pasti terjadi.
Bersyukur saya, ketika awal pernikahan mendapatkan mertua yang begitu baik hati. Antara saya dan mertua, khususnya ibu mertua cocok-cocok saja. Malah perhatian ibu mertua saya rasakan lebih dari perhatian ibu kandung sendiri. Secara rutin beliau selalu mengirimkan khabar lewat telpon dan menanyakan keaadaan saya yang tinggal jauh dengannya. Beberapa wejangan ataupun resep-resep rahasia keluarga beliau turunkan pada saya.
Seiring dengan bertambahnya usia pernikahan dan belum hadirnya buah hati, saya merasakan ada sedikit perubahan dari sikap ibu mertua. Semula saya menduga ini hanyalah perasaan sensitif saja. Namun jika diamati, ternyata memang ada yang lain. Sikap ramahnya berubah menjadi agak dingin. Sapaannya terasa hanya basa basi saja.
Semua yang saya kerjakan sepertinya selalu salah di mata beliau. Ketika saya membawakan oleh-oleh makanan manis, beliau mengatakan gemar makanan asin. Dan ketika saya membawa oleh-oleh makanan asin, beliau menampiknya dengan alasan takut darah tinggi. Pembicaraan yang sering beliau arahkan pada saya selalu masalah keinginannya memiliki cucu. Jika kami bertemu sudah pasti masalah `si cucu` ini selalu keluar. Yang kadang membuat saya bosan untuk mendengarnya serta menjadi beban tersendiri bagi saya yang memang belum berhasil memberikan beliau seorang cucu yang didambakannya.
Keadaan ini berlangsung lama dan ini betul-betul membuat saya membatin. Saya menjadi tidak suka jika diminta datang untuk acara-acara yang diadakan keluarga suami. Yang ada dalam benak, pasti muncul sikap ibu mertua dengan wajah dinginnya. Akhirnya saya berusaha membuat jarak dan menjauh dari ibu mertua.
Di saat menjaga jarak ini, hati saya bukannya membaik, malah makin membatin. Ada perasaan tidak enak diliputi rasa bersalah. Saya khawatir, sikap menjauh ini akan mempengaruhi hubungan suami dengan sang ibu akan memburuk. Apalagi jika saya teringat cerita Wail bin Khatab maupun Al-Qomah yang terjadi di zaman Rasulullah saw, bergidik rasanya.
Wail bin Khatab yang menderita sakit mengerikan saat menghadapi kematian. Menggelepar-gelepar mengeluarkan keringat dingin yang membasahi seluruh tubuh disertai tangan dan kakinya yang kaku merengang tegang menghadapi sakaratul maut. Begitu pula Al-Qomah seorang shaleh yang saat naza`sakaratul maut, lidahnya terkunci tidak bisa mengucapkan kalimat Tauhid. Semua disebabkan karena sikap mereka yang lebih mengutakaman isteri hingga menyakiti perasaan sang ibu. Saya tidak ingin hal ini terjadi pada suami. Na`udzubillahimin dzalik.
Akhirnya saya melakukan introspeksi diri. Saya mencoba merubah sikap menjauhi dengan sikap mendekati ibu mertua. Saya hapus sikap menelan kata-kata kurang sedap beliau dengan sikap memantul kata-kata. Atau istilah `kerennya` masuk telinga kanan, keluar telinga kiri. Hingga ucapan tak enak ataupun sikap dinginnya tak sempat meresap dan meracuni pikiran saya. Senyum, saya usahakan untuk selalu tersenyum di hadapannnya. Berusaha menjaga perasannya dengan menahan emosi pribadi.
Saya berusaha menjadi pendengar setia untuk semua keluh kesahnya. Setiap keluhan yang berhubungan dengan belum hadirnya cucu, saya akan jawab dengan kata-kata ringan.Doakan ya Ma, mudah-mudahan Allah memberi kepercayaan, yang akan dijawab anggukan ibu mertua.
Saya percaya, galaknya mertua, cerewetnya mertua, atau cap miring apalah yang ada pada mertua, tidak lebih semata-mata karena mereka pun adalah manusia. Hamba Allah yang tak lepas dari sifat baik dan sifat buruk. Tinggal bagaimana sang menantu menyikapinya. Saya mencoba taktik mengalah untuk menang dengan bersabar. Memang tidak mudah, tapi saya percaya bahwa Allah Maha membolak-balikan hati.
Kini, menjelang sembilan tahun pernikahan, kesabaran saya membuahkan hasil. Saya mendapatkan kembali ibu mertua yang sangat baik dan penuh perhatian. Rasanya beliau semakin menyayangi saya begitupun sebaliknya. Beliau tidak pernah `rese` lagi menyakan masalah belum hadirnya cucu dari saya. Malah beliaulah kini yang menjadi tameng bagi saya saat orang-orang mulai sering mempertanyakan keadaan saya yang belum juga dikaruniai keturunan.
Bagi saya, kini ibu mertua seperti sahabat yang bisa diajak curhat. Kalaupun ada pergesekan, saya anggap hal yang wajar tidak perlu dimasukan ke hati. Jangankan dengan ibu mertua, dengan orang tua sendiri yang melahirkan kita pun kadang konflik itu terjadi. Yang penting ada usaha menyangangi mertua, biar tetap disayang.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pertanyaan:
Bagaimana pandangan islam terhadap kekerasan dalam rumah tangga, dasar hukum dalam al Qur‘an? Bentuk dan akibat kekerasan dampaknya bagi rumah tangga? Bagaimana upaya hukumnya bagi istri untuk mengajukan perceraian??
Diah
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
PENGANTAR
Islam memerintah kepada para suami untuk memperlakukan istrinya sebaik mungkin, hal ini banyak ditegaskan di dalam Al-Qur�an maupun hadits Rasulullah SAW
Alloh Swt berfirman:
�Dan Bergaulah dengan mereka secara patut (ma�ruf). Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Alloh menjadikan padanya kebaikan yang banyak� (An-Nisaa: 19)
Rasulullah SAW bersabda:
�Orang muslim yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik di antara mereka akhlaknya, dan sebaik-baiknya kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya�
�Janganlah salah seorang di antara kalian memukul istrinya seperti memukul hamba sahayanya kemudia ia mengaulinya di ujung hari� (Muttafaqun �Alaih)
Kalau kita baca kitab-kitab fiqh yang berkaitan dengan hak-hak seorang istri, kita akan dapatkan suatu hal yang sangat menakjubkan. Bagaimana tidak, seorang istri dalam pandangan Islam berhak dipenuhi segala kebutuhannya oleh sang suami. Baik itu rumahnya, pakaiannya, makanannya dan lain-lain. Ia tidak diwajibkan untuk memasak, mencuci, membersihkan rumah dan lain-lain.
Tetapi Islam mewajibkan kepada para istri untuk mentaati suami. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW: �Sesungguhnya seorang wanita, apabila ia telah menunaikan kewajiban sholatnya yang lima waktu, ibadah shaumya yang wajib, dan mentaati suaminya, maka ia berhak untuk masuk surga dari pintu mana saja yang ia kehendaki�
Oleh karena itu, jika ada suatu permintaan dari suami terhadap istrinya, maka ia wajib untuk memenuhinya. Hal itu merupakan suatu kewajiban bagi dirinya, yang insya Alloh jika istri memenuhinya dengan penuh keihlasan dan meyakini dengan sepenuh hati bahwa hal tersebut merupakan suatu kewajiban dari Alloh SWT ia berhak mendapatkan kedudukan yang tinggi di sisi Alloh SWT.
HAK DAN KEWAJIBAN
Hal yang sering salah kaprah dipahami dalam bermuamalah, baik itu di rumah tangga atau di masyarakat pada umumnya adalah keinginan seseorang untuk memperoleh hak, sering lebih didahulukan daripada menunaikan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakannya. Islam mengajarkan kepada kita, bahwa setiap muslim harus terlebih dahulu memperhatikan kewajiban yang mesti ia tunaikan.
Adapun hak seseorang dalam pandangan Islam, akan ia peroleh dengan sendirinya jika ia telah selesai menunaikan apa yang menjadi kewajibannya. Realita menunjukan suatu masyarkat yang terlalu banyak menuntut haknya, maka dijamin masyarakat tersebut akan berantakan dan kehidupannya kacau balau. Demikian pula kehidupan rumah tangga.
Jika sang istri terlalu banyak menuntut haknya, demikian juga sang suami maka dijamin rumah tangganya tidak akan pernah akur dan selalu ramai dengan pertengkaran dan perselisihan. Akan tetapi jika masing-masing lebih mengedepankan pelaksanaan kewajiban masing-masing terhadap pasangannya dijamin keluarga tersebut akan berjalan dengan penuh keharmonisan.
——————————————————————————
KEKERASAN
Dasawarsa sekarang ini, seiring dengan merebaknya isu emansipasi wanita di mana-mana. Mulai banyak wanita yang menyuarakan hak-hak mereka. Pelanggaran terhadap hak-hak yang mereka miliki dianggap sebuah kekerasan. Sekali lagi ini disebabkan karena kebanyakan mereka lebih menekankan perolehan hak daripada melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Banyak muslimah yang terjerumus ke dalam pemikiran mereka, dan ikut-ikutan mengkampanyekan isyu-isyu yang menjadi mainstraem pemikiran mereka. Kelompok ini mulai mengkritisi (kalau tidak dapat dikatakan mengingkari) ayat-ayat yang mejelaskan hak suami untuk memberikan �pelajaran� terhadap istrinya yang melakukan nusuz (pembangkangan)
Padahal yang perlu diperjelas adalah bukannya mengkritisi ayat tersebut, tetapi apa dan bagaimana hukum nusuz dalam pandangan Islam serta batasan-batasan apa yang diperbolehkan oleh suami dalam memberikan hukuman terhadap istri yang melakukan nusuz.
Dalam Al-Qur�an Alloh SWT berfirman:
�Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Alloh Maha Tinggi lagi maha Besar� (An-Nisaa: 34)
�Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu, maka sesungguhnya Alloh adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan� (An-Nisaa: 128)
Ayat-ayat tersebut sering disalahtafsirkan oleh mereka yang mengatasnamakan �pejuang hak-hak perempuan� bahwa Islam adalah agama yang melegalisir terjadinya kekerasan di dalam rumah tangga dengan dalih Islam membolehkan para suami untuk memukul istri mereka berdasarkan ayat-ayat di atas.
Tentunya pendapat yang demikian perlu diluruskan, mengingat bahwa Alloh tidak akan mensyariatkan sesuatu kecuali di dalamnya terdapat maslahat bagi hamba-hamba-Nya. Ini yang harus diyakini oleh setiap muslim dengan sepenuh hati.
TAFSIR SURAT AN-NISAA AYAT 34
Dalam surat An-Nisaa ayat 34 di atas, Alloh menjelaskan tentang kedudukan suami sebagai pemimpin keluarga dan juga menjelaskan tentang kewajiban istri untuk mentaati suami. Jika ternyata dalam realita terjadi nusuz dari pihak istri terhadap suami dengan tidak mengindahkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya, maka Islam mengajarkan langka-langkah yang harus dilakukan oleh suami sebagai pemimpin untuk mengarahkan istri kembali ke jalan yang benar. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama: Hendaklah sang suami menasehati istrinya dengan sebaik-baiknya, seraya mengingatkannya akan keawjiban-kewajiban yang mesti dijalankannya serta mengingatkan bahwa Alloh SWT menjanjikan pahala yang besar jika ia mampu menunaikannya dan siksaan yang saangat pedih jika ia melanggarnya.
Kedua: Memisahkan istri dari tempat tidurnya atau membelakanginya ketika tidur, sebagai sebuah pelajaran dari suami. Biasanya seorang istri akan merasa tersisksa jika suami memperlakukan demikian karena seakan-akan suami sudah tidak memperhatikannya lagi
Ketiga: Ini adalah langkah yang terakhir, jika langkah pertama dan kedua sudah tidak mempan lagi untuk menyadarkan istri. Suami boleh memukul istrinya dengan maksud untuk menyadarkan istri akan keawiban-kewajibannya. Dengan syarat hal tersebut tidak dilakukan dengan penuh amarah dan kebencian, namun didasari kecintaan suami untuk menyadarkan si istri.
Langkah ketiga inilah yang sering dikritisi oleh mereka. Padahal kalau kita merujuk ayat di atas, langkah tersebut merupakan langkah terakhir yang boleh dilakukan oleh si suami jika kedua langkah sebelumnya belum juga dapat menyadarkan istrinya. Jika suami langsung melakukan pemukulan terhadap istrinya tanpa sebelumnya melakukan proses penyadaran istri dengan menasehatinya dan menjauhkannya dari tempat tidur, maka sang suami telah melakukan suatu kedzoliman. Tentunya hal tersebut sangat dilarang dalam Islam.
Dan perlu diingat bahwasnya pukulan yang dibolehkan adalah pukulan yang tidak membekas di tubuh istri sebagaimana yang dinyatakan oleh Rasulullah SAW dan para ulama.
Imam Fakhrur Razy dalam tafsirnya memberikan suatu komentar yang sangat menarik. Beliau berkata: �Alloh Swt mengakhiri ayat ini dengan menyebutkan dua sifat-Nya, yaitu Al-�Aly (Yang Maha Tinggi) dan Al-Kabir (Yang Maha Besar) ini merupakan suatu susunan yang sangat sesuai dan indah ditinjau dari berbagai aspek:
A. Ayat ini merupakan suatu ancaman bagi para suami agar tidak melakukan kedzoliman terhadap istri mereka.
B. Kedudukan suami sebagai pemimpin di keluarga bukan menjadi alasan suami untuk bertindak sewenang-wenang terhadap istri yang telah mentaatinya. Karena sesungguhnya Alloh Lebih Tinggi dari kalian dan Ia Lebih Besar dari apapun. Dan Ia tidak akan membebankan sesuatu kecuali dengan haq.
C. Sesungguhnya Alloh dengan ke- Maha Tinggian-Nya dan ke-Maha Besaran-Nya, Ia tidak membebani kalian apa yang kalian tidak mampu untuk melakukannya
D. Sesungguhnya Alloh dengan ke- Maha Tinggian-Nya dan ke-Maha Besaran-Nya, Ia tidak akan menyiksa seorang yang melakukan maksiat apabila ia bertobat. Dan apabila seorang istri telah bertaubat dari sikap nusuznya, maka para suami lebih layak untuk melakukan hal tersebut � (Tafsir Al-Kabir Juz 4 hal 73)
KESIMPULAN
Islam sangat melarang terjadinya kekerasan dalam sebuah keluarga, ini terbukti dengana banyaknya ayat di dalam Al-Quran maupun hadits-hadits dari Rasulullah SAW yang memerintahkan para suami untuk memperlakukan istrinya dengan sebaik-baik mungkin sebagaimana di atas.
Adapun adanya kebolehan suami untuk memukuli istrinya sebagaimana dikemukakan surat An-Nisa ayat 34 di atas, hal tersebut hanya berlaku pada situasi dan kondisi khusus dan dengan ketentuan-ketentuan tertentu pula. Oleh karena itu ayat tersebut tidak boleh ditafsirkan bahwa Islam melegalisir kekerasan dalam keluarga.
Wallahu a‘lam bishshowab.

Ada Apa Dibalik Pernikahan?

Nikah. Untuk satu kata ini, banyak pandangan sekaligus komentar yang berkaitan dengannya. Bahkan sehari-hari pun, sedikit atau banyak, tentu pembicaraan kita akan bersinggungan dengan hal yang satu ini. Tak terlalu banyak beda, apakah di majelisnya para lelaki, pun di majelisnya wanita.
Sedikit di antara komentar yang bisa kita dengar dari suara-suara di sekitar, di antaranya ada yang agak sinis, yang lain merasa keberatan, menyepelekan, atau cuek-cuek saja.
Mereka yang menyepelekan nikah, bilang, “Apa tidak ada alternatif yang lain selain nikah?” atau “Apa untungnya nikah?”
Bagi yang merasa berat pun berkomentar, “Kalau sudah nikah, kita akan terikat alias tidak bebas.” semakna dengan itu, “Nikah! Jelasnya bikin repot, apalagi kalau sudah punya anak.”
Yang lumayan banyak ‘penggemarnya’ adalah yang mengatakan, “Saya pingin meniti karier terlebih dahulu, nikah bagi saya itu gampang kok.”
Terakhir, para orangtua pun turut memberi nasihat untuk anak-anaknya, “Kamu nggak usah buru-buru menikah, cari duit dulu yang banyak.”
Ironisnya bersamaan dengan banyak orang yang ‘enggan’ nikah, ternyata angka perzinaan atau ‘kecelakaan’ semakin meninggi! Itu beberapa pandangan orang tentang pernikahan. Tentu saja tidak semua orang berpandangan seperti itu. Sebagai seorang muslim tentu kita akan berupaya menimbang segalanya sesuai dengan kacamata Islam. Apa yang dikatakan baik oleh syari’at kita, pastinya baik bagi kita.
Sebaliknya, bila Islam bilang sesuatu itu jelek, pasti jelek bagi kita. Karena pembuat syari’at, yaitu Allah adalah yang menciptakan kita, yang tentu saja lebih tahu mana yang baik dan mana yang buruk bagi kita.
Persoalan yang mungkin muncul di tengah masyarakat kita sehingga timbul berbagai komentar seperti di atas, tak lepas dari kesalahpahaman atau ketidaktahuan seseorang tentang tujuan nikah itu sendiri.
Nikah di dalam pandangan Islam, memiliki kedudukan yang begitu agung. Ia bahkan merupakan sunnah (ajaran) para nabi dan rasul, seperti firman Allah, “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’d : 38).
Sedikit memberikan gambaran kepada kita, nikah di dalam ajaran Islam memiliki beberapa tujuan yang mulia, di antaranya :
a. Nikah dimaksudkan untuk menjaga keturunan, mempertahankan kelangsungan generasi manusia. Tak hanya untuk memperbanyak generasi saja, namun tujuan dari adanya kelangsungan generasi tersebut adalah tetap tegaknya generasi yang akan membela syari’at Allah, meninggikan dinul Islam , memakmurkan alam, dan memperbaiki bumi.
b. Memelihara kehormatan diri, menghindarkan diri dari hal-hal yang diharamkan, sekaligus menjaga kesucian diri.
c. Mewujudkan maksud pernikahan yang lain, seperti menciptakan ketenangan, ketenteraman. Kita bisa menyaksikan begitu harmoninya perpaduan antara kekuatan laki-laki dan kelembutan seorang wanita yang diikat dengan tali pernikahan, sungguh merupakan perpaduan yang begitu sempurna.
Pernikahan pun menjadi sebab kayanya seseorang, dan terangkat kemiskinannya. Nikah juga mengangkat wanita dan pria dari cengkeraman fitnah kepada kehidupan yang hakiki dan suci (terjaga). Diperoleh pula kesempurnaan pemenuhan kebutuhan biologis dengan jalan yang disyari’atkan oleh Allah.
Sebuah pernikahan, mewujudkan kesempurnaan kedua belah pihak dengan kekhususannya. Tumbuh dari sebuah pernikahan adanya sebuah ikatan yang dibangun di atas perasaan cinta dan kasih sayang.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Ruum : 21).
Itulah beberapa tujuan mulia yang dikehendaki oleh Islam. Tentu saja tak keluar dari tujuan utama kehidupan yaitu beribadah kepada Allah.

Cincin Pernikahan

pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr.Wb
Ustadz….
Apakah di dalam sayariat Islam ttg pernikahan di kenal cincin pernikahan?
apakah keutamaan cincin pernikahan tersebut pada acara pernikahan, apakah sekedar simbol, adat atau syariat?
Wassamu’alaikum Wr.Wb.
Ikhwan
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah,
Cincin Dalam Islam
Dahulu Rasulullah SAW pernah memiliki cincin yang disebut khatam. Dalam bahasa arab, kata khatam itu juga bermakna stempel yang digunakan untuk menyetempel surat resmi. Dan memang fungsi cincin Rasulullah SAW adalah juga untuk menyetempel surat-surat yang ditujukan kepada para raja dunia. Surat itu adalah surat yang mengajak para raja dan umat manusia sedunia untuk memeluk agama Islam.
Meski dunia arab saat itu tidak mengenal stempel, namun sesuai dengan tata pergaulan administrasi international yang berlaku di masa itu, bahwa semua surat resmi kenegaraan harus ada stempelnya, maka Rasulullah SAW membuat cincin atau stempel khusus yang bertuliskan Muhammad Rasulullah.
Cincin Kawin
Sedangkan urusan cincin kawin bukanlah bagian dari syarat pernikahan. Kita tidak menemukan adanya budaya tukar cincin dalam literatur Islam khususnya dalam masalah pernikahan. Satu pun kitab fiqih tidak menyebutkan keharusan untuk menggunakan cincin kawin dalam pernikahan.
Bahkan sebagian ulama memakruhkan cincin kawin dan tukar cincin saat menikah, karena itu merupakan produk dan budaya dari luar Islam.
Dalam nikah secara Islam, yang dibutuhkan adalah mas kawin. Mas kawin sendiri sekedar istilah dan tidak harus emas bentuknya. Karena dalam istilah bahasa arabnya disebut mahar, nihlah, shodaq, ajr, aridhah, ‘aqr dan seterusnya.
Meski demikian, bila mahar itu mau diberikan dalam bentuk cincin, pada hakikatnya tidak ada larangan. Bahkan meski terbuat dari emas sekalpiun. Asalkan cincin emas itu tidak dipakai oleh pengantin laki-laki.
Sebab laki-laki dalam Islam diharamkan memakai perhiasan yang terbuat dari emas. Rasulullah SAW telah melarang emas dan juga sutera bagi laki-laki baik saat menikah atau sehari-sehari.
Cincin kawin tidak dikenal dalam syariat Islam sebagai bagian dari ritual pernikahan. Sehingga lebih merupakan kebiasaan adat tradisi masyarakat setempat. Sebagian ulama mengharamkannya karena dianggap termasuk perilaku meniru orang kafir. Sebagian lagi memandang tidak ada masalah karena meski tidak lahir dari syariat Islam, tidak ada salahnya menjalankan suatu hal yang sudah ada di tengah masyarakat selama tidak ada larangan secara langsung dan eksplisit akan hal itu dari nash-nash yang qath`i.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
 

Tentang Wali Nikah

Temen aku(laki2) dalam waktu dekat ini akan menikah, tetapi ayah calon mertuanya tidak pernah sholat, sampai2 jum'at pun tidak pernah. Dia pernah mendengarkan ceramah di TV bahwa seorang muslim yg tidak sholat sudah dapat disebut "kafir" dan tidak bisa menjadi wali nikah.
Yang menjadi pertanyaan, benarkah itu?
Apakah harus pakai wali hakim?
Bagaimana kalo ayah dari calon mempelai wanita memaksa tetap ingin menjadi wali, sah kah pernikahan mereka? 
keberadaan wali di dalam pernikahan seorang muslim sangatlah penting dan mutlak adanya. sebagaimana ditegaskan dalam hadits:
"Tidak ada pernikahan kecuali dengan seorang wali, dua orang saksi yang adil. Suatu pernikahan yang selain itu (tidak adanya mereka) maka nikahnya batil. Apabila terjadi perselisihan diantara mereka maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali."
(HR. Ibnu Hibban)

namun, ada syarat yang harus dipenuhi seseorang boleh menjadi wali nikah orang muslim, yakni haruslah sama-sama beragama islam. sebagaimana Alloh menegaskan dalam Al-Quran:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Alloh (untuk menyiksamu)?"
(QS. An-Nisa' 004:144)

sholat adalah tiang dan pondasi agama yang begitu penting bagi seorang muslim. ialah yang membedakan antara orang muslim dan orang kafir.
"Sungguh yang memisahkan antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat."
(HR. Muslim)

lantas, bagaimana dengan perilaku ayah calon mertua yang tidak pernah sholat, masihkah dianggap sebagai muslim?

Hukum meninggalkan sholat dalam agama Islam, menurut jumhur ulama adalah termasuk dosa besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Namun, apakah hal itu lantas menjadikan seseorang yang meninggalkannya telah menjadi kafir? Harus ditelaah terlebih dahulu alasannya.
  1. Kalau orang itu mengingkari wajibnya sholat, maka dia telah kafir. misalnya, meyakini bahwa sholat itu hukumnya sunnah atau mubah (sholat boleh, ga sholat juga boleh).
  2. Kalau orang itu tetap meyakini bahwa sholat itu wajib, namun tidak pernah melaksanakannya karena alasan malas, maka setidaknya ada 3 pendapat ulama yang berbeda soal hal ini:
  • Menurut mazhab Hambali, sebagian ulama Syafi'i dan sebagian ulama Maliki, dianggap murtad (keluar dari islam) dan hukuman atasnya adalah bunuh.
  • Menurut mazhab Syafi'i dan Maliki serta sebagian ulama Hambali, tidak dianggap murtad/kafir, namun tetap dihukumi had dengan dibunuh.
  • Menurut mazhab Hanafi, dianggap fasiq (telah berbuat dosa besar) dan hukuman atasnya ialah harus dipenjara sampai ia bertaubat dan mau melaksanakan sholat.

namun, kita juga harus melihat secara kasuistik, seperti apakah yang dimaksud malas itu?
  1. malas mengerjakan sholat karena meyakini bahwa sholat tidaklah wajib. maka orang yang seperti ini mutlak dihukumi kafir sebagaimana kesepakatan jumhur ulama.
  2. malas mengerjakan sholat karena menggampangkan dan ujung2nya tidak melaksanakan sholat itu. bahkan ketika diajak sholat selalu enggan dan menembak dengan kalimat "tar! tar! tar!". orang yang semacam ini juga pantas dihukumi kafir menurut Imam Ahmad dan mayoritas ulama salaf.
  3. malas mengerjakan sholat dengan rutin alias bolong-bolong. kadang sholat, kadang tidak. maka orang semacam ini masih tetap dianggap sebagai muslim. namun keimanannya sebatas perintah yang dikerjakannya saja.
  4. malas mengerjakan sholat karena tidak mengetahui bahwa meninggalkan sholat itu dapat membuat orang kafir, maka baginya tetap dianggap muslim namun mendapat predikat jahil (bodoh).
  5. malas mengerjakan sholat pada waktunya. artinya dia tetap sholat, namun selalu ditunda-tunda yang berakibat mengerjakan sholat diluar waktunya. baginya tidak dianggap kafir namun dia tercela dan berdosa karena telah lalai. sebagaimana Qur'an menjelaskan:
    "Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari sholatnya."
    (QS. Al Ma'un, 107:004-005)


sekarang, hanya Anda atau teman Anda itu yang bisa menilai kualitas keimanan tentang sholat calon ayah mertuanya. kalau memang ternyata calon mertuanya itu termasuk orang yang pantas dihukumi murtad dan kafir, maka dia tidak berhak untuk mewalikan pernikahan anaknya.

namun, masih ada waktu bukan untuk menyampaikan dalil-dalil hukum orang yang meninggalkan sholat sebelum masa pernikahan itu? silahkan sampaikan kepada ayah calon mertua itu, kalau ada perubahan (taubat) dalam dirinya, maka dia masih boleh untuk mewalikan. tapi jika tidak, maka Anda bisa berkoordinasi dengan pihak KUA untuk mencari jalan keluar yang terbaik.

intinya, sepanjang masa menuju hari pernikahan itu, teman anda dan calon istrinya mempunyai kewajiban untuk menyampaikan dakwah kepada yang bersangkutan. kita semua yang ada disini juga turut mendoakan semoga Alloh lekas memberikan hidayah kepadanya. amin...


allohu'alam bish showab. 

Apakah perlu mandi junub?

Assalamu alaykum,

Saya ingin tanya, apabila seorang istri melayani suaminya di tempat 
tidur shg sang suami puas apakah wajib bg si istri untuk mandi junub 
meskipun tidak terjadi sexual intercourse?

Jawaban:

Wajibnya mandi junub seseorang karena dua hal:

Pertama, karena keluarga air mani. Hal ini dua-duanya berlaku bagi pria 
maupun wanita. Keluarnya air mani ini tidak saja lewat intercourse, tapi 
mungkin dengan cara-cara lain, misalnya mimpi.

Kedua, intercourse, yang menurut hadits nabi, jika kedua kemaluan (maaf, 
penis dan vagina) suami isteri telah bersentuhan, maka sudah dianggap 
melakukan intercourse dan telah diwajibkan untuk melakukan mandi wajib, 
walaupun kedua-duanya atau salah satunya tidak mencapai orgasme dalam 
hal ini. 

Maka mengenai isteri di atas, tergantung bagaimana situasinya di saat
memuaskan suaminya. Jika ternyata alat kelamin keduanya bersentuhan, 
maka sang isteripun  wajib mandi, walau tidak mencapai orgasme. Tapi 
jika ternyata tidak bersentuhan dan juga tidak mengeluarkan air mani 
(orgasme) maka tidak diwajibkan. Wallahu A'lam!

Hukum Oral sex dalam islam

Assalamu'alaikum ww

Saya pria 33 tahun dan sudah menikah, alhamdulillah selama ini hubungan
saya dengan istri tidak ada masalah. Sekali waktu pernah kami membaca
tentang oral sex sebagai pendahuluan hubungan intim suami-istri. Saya
sendiri sedikit ada keinginan untuk berbuat demikian, mungkin karena 
pingin tahu. Pada perbincangan berdua biarpun dengan malu malu ternyata 
istri saya juga ada keinginan untuk itu, namun kami berdua belum berani 
karena belum tahu hukumnya dalam islam.

Bagaimana hukumnya oral seks dalam islam ? Atas jawabannya saya ucapkan
terimakasih.


Jawaban:

Assalamu 'alaikum ww.

Semoga barakah ALlah selalu menyertai bapak dan keluarga.

Dr. Yusuf Qardhawi membahas masalah ini dengan cukup panjang dalam 
menjawab pertanyaan yang sejenis dengan ini, dan kesimpulan beliau 
adalah dibolehkannya masalah itu dilakukan oleh suami istri.

Adapun sebagiannya saya nukilkan sebagai berikut :

'' Dan diriwayatkan dari Abu Yusuf: saya pernah bertanya kepada Imam Abu
Hanifah mengenai seorang laki-laki yang menyentuh kemaluan istrinya dan si
istri menyentuh kemaluan suami untuk membangkitkan nafsunya. Apakah yang
demikian itu dilarang ? Beliau menjawab,''Tidak, dan saya berharap pahalanya
semakin besar.'' (Hasyiyah Raddul Mukhtar 'Ala ad-Durr al-Mukhtar,5: 234).

Barangkali beliau (Imam Hanafi) mengisyaratkan kepada hadits berikut :
''Pada kemaluan setiap orang diantara kamu itu ada sedekah. ''Para sahabat
bertanya, ''wahai Rasulullah jika salah seorang diantara kami melepaskan
syahwatnya (mencampuri istrinya) itu mendapat pahala ?'' Beliau menjawab,''
Benar. Bukankah kalau dia meletakkannya di tempat yang haram dia berdosa ?
Demikian pula jika ia meletakkannya di tempat yang halal maka dia
mendapatkan pahala. Apakah kamu cuma menghitung kejelekan saja tanpa
menghitung kebaikan ?''.

Betapa pandainya Imam Abu Hanifah, mudah-mudahan ALlah meridhainya''.


Pada bagian lainya beliau mengatakan :
Di dalam masyarakat seperti masyarakat Amerika serikat dan masyarakat barat
lainnya, terdapat tradisi dan kebiasaan-kebiasaan dalam hubungan biologis
antara suami-istri yang berbeda dengan kebiasaan kita, seperti bertelanjang
bulat, suami melihat kemaluan istri dan istri mempermainkan dan mengecup
kemaluan suami, dan sebagainya, yang apabila sudah terbiasa bisa tidak
menarik dan tidak membangkitkan syahwat lagi, sehingga memerlukan cara-cara
lain, yang kadang-kadang hati kita tidak menyetujuinya. Ini merupakan suatu
persoalan dan mengharamkannya---atas nama agama-- juga merupakan persoalan
lain lagi. Dan tidak boleh sesuatu itu dikatakan haram kecuali jika
ditemukan nash sharih dari al-Qur'an atau sunnah yang mengharamkannya. Kalau
tidak terdapat nash, maka pada dasarnya adalah boleh.

ternyata kita tidak mendapatkan nash yang shahih dan sharih yang menunjukkan
haramnya tindakan- tindakan suami-istri seperti itu.''

(Fatwa- fatwa kontemporer jilid 2, Dr. Yusuf Qardhawi, hal.491-492).

Semoga hal ini bermanfaat bagi Bapak sekeluarga.


Wassalamu 'alaikum ww.

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku