Rosulullah SAW pernah di tanya tentang mahar untuk perempuan.
Jawaban :
Rosulullah SAW bersabda : “ Mahar itu adalah apa-apa yang biasa dipakai oleh keluargamu.” (HR. ad- Daraquthny)
Ad – Daraquthny juga meriwayatkan secara marfu` :
“ Nikahilah ( perempuan – perempuan ) yatim .” Lalu mereka bertanya : “ apa yang bisa menjadi pengikat diantara mereka? “ Rosulullah menjawab: “ sesuatu yang di sepakati oleh mereka ( yang menikah) meskipun hanya sebatang kayu arok ( kayu untuk siwak).”
Ada seorang perempuan bertanya kepada Rosulullah SAW : “ Sesungguhnya ayahku telah menikahkankku dengan anak saudara laki-lakinya agar bisa terangkat derajatnya.” Maka, Rosulullah SAW menyerahkan persoalan tersebuta kepada dirinya. Kemudian perempuan itu berkata : “ sungguh aku relakan apa yang telah diperbuat ayahku akan tetapi aku ingin agar para perempuan itu berkata : “ sungguh aku relakan apa yang telah di perbuat ayahku akan tetapi aku ingin agar para perempuan tahu, bahwa para bapak tidak mempunyai wewenang apa pun dalam urusan ( pernikahan anaknya).”( HR. Ahmad dan Nasa`i).
Pada riwayat lain ada tambahan :” Ketika Utsman bin Madhtum wafat, dia meninggalkan seorang anak perempuan. Lalu oleh Qudamah pamannya, di nikahkan dengan Abdullah bin Umar tanpa meminta izinnya terlebih dahulu. Maka dia tidak suka dengan pernikahan itu. Dia lebih senang di nikahi oleh al – Mughairah bin Syu`bah. Kemudian sang paman mencabut pernikahahanya dengan Ibnu Umar dan menikahkannya dengan Mughirah bin Syu`bah. Lalu berkata :” Sesungguhnya dia ( keponakanku) adalah gadis yatim, maka dia tidak boleh di nikahkan kecuali dengan meminta izinnya.” ( HR. Ahmad)
0 komentar:
Posting Komentar