Tampilkan postingan dengan label Masalah Wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masalah Wanita. Tampilkan semua postingan

Puasa Bagi Ibu Menyusui

Assalamu'alaikum wr. wb.

Bapak Ustadz yang saya hormati,
Saya ingin menanyakan tentang Puasa, begini :
Apakah seorang Ibu yang sedang menyusui bayinya wajib berpuasa?

Sekian saja.

Jazakumullahi khairan katsira. Wassalamu'alaikum wr. wb.


Jawaban:

Wa 'alaikum salam


Puasa diwajibkan atas siapa saja, seluruh umat Islam, tidak terkecuali, buat ibu-ibu 
yang sedang menyusui, orang sakit atau manula. Tetapi ingat, hukum selalu didasarkan 
pada batas kemampuan manusia, dan pembebanan kewajiban hukum tidak boleh jika akan 
mencelakakan umat manusia itu sendiri. Oleh sebab itu, jika dalam keadaan tertentu, 
seperti sakit, atau harus menyusui, maka hukum memberikan kelonggaran, dispensasi, atau 
dalam bahasa fiqhnya "rukhshoh". Karena rukhshoh ini berupa kelonggaran, atau 
dispensasi, maka bukan berarti beban kewajiban [seperti puasa] hilang sama sekali, 
tetapi dialihkan ke dalam bentuk kewajiban lainnya. Umpama, jika puasa pada awalnya 
wajib dilakukan di bulan Ramadhan, maka mereka yang diberikan kelonggaran diperbolehkan 
puasa di luar ketentuan bulan tersebut, tepatnya ketika orang yang bersangkutan merasa 
sudah siap untuk melaksanakan kewajiban yang tadinya dia tinggalkan. Dalam hal ini, 
ibu-ibu yang sedang menyusui termasuk kategori mereka yang diberikan kelonggaran untuk 
menunda puasa ramadhannya sampai nanti mereka menemukan waktu yang memungkinkan untuk 
mereka puasa.

Semoga pertanyaannya dapat terjawab. Kalau yang masih menggantung, silahkan tanyakan 
lagi. Kita siap membantu.


Wassalam, Montreal, Canada, 21 Desember 1999

Noryamin Aini

Tentang Menutup Aurat

Assalamualaikum Wr Wb

Tanya:

Yang saya tahu bahwa aurat itu tidak boleh di perlihatkan kepada selain muhrim ... 
bagaimana dengan yang sejenis misalnya wanita memperlihatkan aurat mis : rambut kepada 
wanita lain yang bukan muhrim, dan bagaimana pula dengan muhrim yang sama-sama sudah 
dewasa tapi berlainan junis...

Jawab:

Aurat adalah bagian anggota tubuh kita yang, menurut agama, harus ditutup atau dalam 
bahasa Munawar hanya boleh ditampakkan kepada kerabat muhrim saja. Aurat adalah bagian 
vital. Karena, bagian vital tersebut cenderung di"sexualize", kemudian menumbuhkan 
birahi orang yang melihatnya dan tentunya dapat berujung kepada pelampiasan nafsu 
seksual. Ingat! Islam tidak pernah menganjurkan umatnya untuk mempertontohkan [show up] 
auratnya walaupun kepada muhrimnya. 

Sebelum ngobrol lebih jauh, ada baik kita menyimak kenapa Islam tidak mengharuskan 
peselalu menutup aurat di depan muhrim kita. Biasaya mereka yang disebut muhrim tersebut 
selalu dekat dengan kita, bahkan mereka umumnya tinggal bersama kita, contoh kakak, 
adik, ibu, bapak, nenek, kakek, keponakan, bibi dalam tradisi keluarga besar = extended 
family. Atas dasar tingkat kesulitan yang tinggi tersebut itulah, norma aurat menjadi 
mendapat dispensasi.

Terus, apakah boleh memperlihatkan aurat kepada teman sesama jenis? Karena, Islam hanya 
mengenal asas heteroseksual [nikah hanya dengan orang yang berbeda jenis kelamin], maka 
istilah muhrim dan bukan muhrim hanya berlaku dalam logika itu. Muhrim artinya orang 
yang dilarang dinikahi. Artinya, jika muhrim dengan kakak-adik, bapak-ibu, kakek-nenek, 
dan paman-bibi ini semua dalam arti ikatan darah atau perkawinan, maka dalam kasus kedua 
[seperti yang ditanyakan], wanita dengan wanita lainnya, laki-laki dengan laki-laki 
lainnya juga muhrim dalam arti ikatan kesamaan jenis kelamin, toh mereka tidak 
diperbolehkan menikah. Tetapi ingat, bukan berarti kemudian kita bebas untuk membuka 
aurat kita kepada teman yang sama jenis kelaminnya. Diperbolehkan membuka aurat dalam 
konteks ini harus difahami dan disikapi, sekali lagi, dalam kerangka fikir dispensasi. 
Kenapa? Umumnya, karena sifat dunianya, laki-laki cenderung tinggal atau ngontrak rumah 
dengan laki-laki begitu juga, rekan ikhwah yang wanita. Akibatnya, ada semacam kesulitan 
dalam upaya menjaga norma aurat dalam kasus ini. Atas dasar kesulitan tersebut, hukum 
Islam memberikan kelonggoran dalam norma aurat.


Wa Allah 'alam bi l-shawab

Wassalam

Hukum memakai Jilbab

>Assalaamu'alaikum wr wb.
>Bagaimana hukumnya wanita memakai jilbab (menutup aurat)?. 
>Seberapa besar dosa wanita yang belum memakai jilbab, apakah mereka 
>termasuk golongan kafir?.
>Terima kasih atas jawabannya.
>Wassalaamu'alaikum wr.wb.

Jawaban:

Ass wr wb
Jumhur ulama memandang bahwa rambut dan leher merupakan
aurat wanita dewasa yang harus ditutup. terserah menutupnya
dengan jilbab atau dengan kain apapun; yang penting tertutup.

Karena ini wajib, maka yang tidak menutupnya berdosa; namun
tidak sampai jatuh pada kafir. Hanya masalahnya, masak sih
sanggup punya dosa setiap detik, jam, hari.....karena aurat terbuka...

salam,

Tanya tentang Penggunaan Jilbab

>Bismillahirrahmanirrahim
>Assalamu'alaikum Wr Wb
>
>Ustadz,
>Puji dan Syukur atas Kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kita
>kesehatan jasmani dan rohani.
>
>Saya ingin bertanya tentang permasalahan wanita, khususnya tentang
>pemakaian jilbab/menutup aurat.
>1. Apa Firman, hadist, dalil yang menyatakan tentang seorang
>   wanita harus/diwajibkan memakai jilbab/penutupan aurat ?


Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (QS. 33:59)

>2. Dari Umur berapa seorang wanita, di wajibkan memakai jilbab/penutup
aurat ?


Tidak ada ketentuan umur, tetapi seorang anak perempuan yang telah haid.

>3. Apa hukumnya bagi seorang wanita bila tidak memakai jilbab/penutup aurat?

Karena itu perintah Allah langsung, maka kalau tidak dijalankan hukumnya
mungkar atau mengkafiri ayat Allah.

>4. Adakah cerita atau kisah pada zaman nabi/rosul Allah yang mengisahkan
>   tentang ini ?


Maaf saya belum pernah membaca hal ini.

>5. Saya melihat seorang ukhti memakai jilbab dan cadar dengan seorang ukhti
>   yang hanya memakai jilbab saja, adakah dalil tentang pemakaian cadar atau
>   tidak memakai cadar ?, karena sepertinya merka mempunyai prinsip yang sama
>   sama ada.


Mungkin yang memakai cadar menganut kepercayaan bahwa muka termasuk aurat.

>6. Batas-batas mana yang harus di tutup auratnya bagi seorang wanita/ukhti?


Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan
mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan
perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,
atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita.Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. 24:31)

Yang disebut aurat wanita adalah seluruh badan, kecuali telapak tangan dan
wajahnya.

>Sekian pertanyaan saya, jika pertanyaan saya kurang lengkap tentang topik saya
>mohon di jelaskan selengkap-lengkapnya. karena jika tidak lengkap saya khawatir
>akan ada kebimbangan pada diri saya.
>Lebih atau kurang datangnya dari Allah SWT, Benar dan salahnya pertanyaan saya
>datangnya pun dari Allah SWT juga.
>Mohon maaf sebelum dan sesudahnya, semoga kita mendapat berkah dan rahmat
>dari Allah SWT.
>
>Terima kasih atas perhatiannya, saya mengucapkan terima kasih.
>
>Wassalamu'alaikum wr wb

melepas jilbab agar cepat dapat kerja

>Assalamualikum Wr. Wb.
>
>Saya seorang perempuan yang masih awam tentang Islam.
>Saya sekarang memakai jilbab. Tapi seseorang menyuruh saya membuka jilbab
(teman dekat). Katanya biar cepet dapet kerja.
>Bagimana kalo jilbab yang telah saya pakai itu saya lepaskan tanpa jilbab.
Mohon penjelasannya secara hukum Islam
>Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
>
>Wassalam

Jawaban:

Assalaamu'alaikum wr.wb.

Sebenarnya bagi muslimah, yang hanya boleh terlihat oleh yang bukan
mahromnya adalah wajah dan telapak tangan sebagaimana perempuan itu ketika
sholat, sebab **sesungguhnya perempuan itu aurot, maka ketika dia keluar
(akan terlihat oleh orang banyak, swh) akan menghias-hiasi syaiton pada
perempuan** (HR.Tirmidzi, Juz 2).

Apakah manusia dengan mudah mengatakan *aku orang yang beriman* tanpa diuji?
(Al-Ankabuut 2) jawabnya *tidak*. Mereka pasti diuji. Ujian itu minimal akan
meliputi diri dan harta. Dengan demikian, bila anda melepaskan Jilbab yang
sudah anda pakai, maka anda telah kehilangan kesempatan untuk lulus dalam
salah satu ujian. Manusia yang dapat masuk surga adalah manusia yang taat
kepada hukum-hukum dari Allah dan Rosulnya (minimal lihat An-Nisaa' 13).

Maaf salah kurangnya. Wassalaamu'alaikum wr.wb.

Batasan Aurat Wanita

>Assalamualikum......
>seorang muslimah wajib menutup auratnya sebagaimana sedang solat. Tapi 
>saya rasa memakai stokin (kaus kaki) amat susah sekali untuk konsisten. 
>Sekejap pakai sekejap tidak. Bagaimana kalau hendak keluar hanya didepan 
>rumah saja. Dan bagaimana kalau muslimah itu bekerja diladang. Adakah dia 
>juga perlu memakai sarung kaki (kaus kaki). 

Jawaban:

Ass wr wb
Ulama Fiqh berbeda pendapat akan batasan aurat wanita. Perbedaan itu 
tergantung dengan siapa wanita itu berhadapan. Jumhur ulama berpendapat 
bahwa ketika muslimah berhadapan dengan Allah [maksudnya saat sholat] maka 
auratnya ialah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan [Qs 24:31]. 
Akan tetapi sebagian ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa selain muka dan 
telapak tangan, telapak kaki dan tumitwanita boleh terbuka dalam sholat. 
Artinya, bagian-bagian tsb tidak termasuk aurat dalam sholat. Dua pendapat 
ini sama-sama merujuk pada Qs 21: 31 hanya saja mereka berbeda dalam memahami 
kalimat , "....Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang 
(biasa) tampak daripadanya..."

Jika wanita berhadapan dengan mahramnya [orang yang haram dinikahi] maka 
auratnya adalah antara pusar dan lutut. Dalilnya adalah hadis Nabi, "jagalah 
auratmu kecuali thd istrimu atau terhadap budakmu" (HR. al-khamsah kecuali 
al-nasa'i]. Ulama mazhab Hanbali dan Maliki berpenda[at bhw aurat wanita ketika 
berhadapan dg mahramnya adalah seluruh tubuhnya kecuali muka, telapak tangan, 
kepala dan leher. Kedua mazhab ini merujuk pada Qs 24: 31 di atas.

Jika wanita berhadapan bukan dengan mahramnya maka ulama sepakat bahwa 
auratnya ialah seluruh tubuhnya. Masalah timbul menentukan batas aurat 
yang dimaksud. Jumhur ulama berpendapat muka dan telapak tangan tidak 
termasuk aurat [alias boleh terbuka]. Menurut Imam Muzani, Sufyan 
al-Sauri dan sebagian ulama Hanafi dan Syi'ah,  wajah kedua telapak 
tangan dan kedua telapak kaki bukan aurat. bahkan sebagian ulama Hanafi 
memandang bahwa  kaki sampai betis tidak termasuk aurat.

salam hangat,

Masuk Masjid saat haid

> Isi pertanyaan yang masuk:
> ------------------------------------------------------
> Sebenernya boleh apa tidak sich dateng ke Mesjid dalam keadaan Haid???

Jawaban:

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh,

Dari yang pernah saya pelajari tidak pernah saya temukan ayat Al Quraan yang
melarang seorang wanita yang sedang haid untuk masuk masjid. Yang dilarang
terhadap wanita yang sedang haid adalah shalat, saum dan bersetubuh dengan
suaminya. Tetapi kalau tidur dengan suaminya, Rasulullah pernah mencontohkan
bahwa beliau tidur satu selimut dengan isterinya yang sedang haid.

Kalau datang ke masjid untuk mendengarkan ceramah agama, dan yakin bahwa
tidak akan ada darah kotor yang tercecer di lantai masjid maka insya Allah
tidak ada larangan untuk memasuki mesjid. Sesuai dengan surat An Nisa ayat
43 yang dilarang memasuki masjid adalah orang yang sedang dalam keadaan
junub.

Berdasarkan suatu hadits bahwa Al Quraan itu adalah diri Rasulullah
Muhammad, dan ternyata isterinya yang haidpun dapat tidur satu selimut
dengan beliau, maka salah satu alasan orang perempuan haid boleh menyentuh
Al Mushhaf Al Quraan jadi dapat dibenarkan.

Wallahu a'lamu bishshawab,

Wassalam,

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

Tanya Jawab

1 day 1 ayat

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku