Assalamualaikum Wr Wb
Tanya:
Yang saya tahu bahwa aurat itu tidak boleh di perlihatkan kepada selain muhrim ...
bagaimana dengan yang sejenis misalnya wanita memperlihatkan aurat mis : rambut kepada
wanita lain yang bukan muhrim, dan bagaimana pula dengan muhrim yang sama-sama sudah
dewasa tapi berlainan junis...
Jawab:
Aurat adalah bagian anggota tubuh kita yang, menurut agama, harus ditutup atau dalam
bahasa Munawar hanya boleh ditampakkan kepada kerabat muhrim saja. Aurat adalah bagian
vital. Karena, bagian vital tersebut cenderung di"sexualize", kemudian menumbuhkan
birahi orang yang melihatnya dan tentunya dapat berujung kepada pelampiasan nafsu
seksual. Ingat! Islam tidak pernah menganjurkan umatnya untuk mempertontohkan [show up]
auratnya walaupun kepada muhrimnya.
Sebelum ngobrol lebih jauh, ada baik kita menyimak kenapa Islam tidak mengharuskan
peselalu menutup aurat di depan muhrim kita. Biasaya mereka yang disebut muhrim tersebut
selalu dekat dengan kita, bahkan mereka umumnya tinggal bersama kita, contoh kakak,
adik, ibu, bapak, nenek, kakek, keponakan, bibi dalam tradisi keluarga besar = extended
family. Atas dasar tingkat kesulitan yang tinggi tersebut itulah, norma aurat menjadi
mendapat dispensasi.
Terus, apakah boleh memperlihatkan aurat kepada teman sesama jenis? Karena, Islam hanya
mengenal asas heteroseksual [nikah hanya dengan orang yang berbeda jenis kelamin], maka
istilah muhrim dan bukan muhrim hanya berlaku dalam logika itu. Muhrim artinya orang
yang dilarang dinikahi. Artinya, jika muhrim dengan kakak-adik, bapak-ibu, kakek-nenek,
dan paman-bibi ini semua dalam arti ikatan darah atau perkawinan, maka dalam kasus kedua
[seperti yang ditanyakan], wanita dengan wanita lainnya, laki-laki dengan laki-laki
lainnya juga muhrim dalam arti ikatan kesamaan jenis kelamin, toh mereka tidak
diperbolehkan menikah. Tetapi ingat, bukan berarti kemudian kita bebas untuk membuka
aurat kita kepada teman yang sama jenis kelaminnya. Diperbolehkan membuka aurat dalam
konteks ini harus difahami dan disikapi, sekali lagi, dalam kerangka fikir dispensasi.
Kenapa? Umumnya, karena sifat dunianya, laki-laki cenderung tinggal atau ngontrak rumah
dengan laki-laki begitu juga, rekan ikhwah yang wanita. Akibatnya, ada semacam kesulitan
dalam upaya menjaga norma aurat dalam kasus ini. Atas dasar kesulitan tersebut, hukum
Islam memberikan kelonggoran dalam norma aurat.
Wa Allah 'alam bi l-shawab
Wassalam