Bushrah bin Aktam pernah bertanya kepada Rasulullah SAW : “Aku menikahi perempuan dalam tutupan (pakaiannya). Lalu aku mendatanginya, maka ternyata dia telah hamil.”
Jawaban :
Rasulullah SAW bersabda : “Mahar itu miliknya karena engkau telah halalkan kehormatannya, dan anaknya menjadi hamba miliknya. Jika dia telah melahirkan, cambuklah dia.” Lalu Rasulullah memisahkan keduanya. (HR. Abu Dawud)
Seorang perembuan masuk islam di zaman Nabi SAW, lalu menikah. Suatu hari datanglah suami yang pertama dan berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk islam dan engkau tahu keislamanku.”
Jawaban :
Rasulullah SAW menariknya dari suami terakhir, dan mengembalikannya kepada suami pertama. (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)sumber : fatawa Rasulillah Shallallahu 'alaihi wa sallam
penulis : Ibnu Qayyim al-jauziah
0 komentar:
Posting Komentar