Rasulullah SAW pernah di tanya tentang berwudhu dengan air laut ,
Jawaban :
Beliau bersabda : "Ia (laut) itu suci airnya dan halal bangkainya"
hadist ini diriwayatkan oleh Imam Malik, as-Syafa'i, ad-Darimi, imam Ahmad dan al-Arba'ah (Abu dawud, at-Tirmidzi, Nasa'i, ibnu Majah) juga Hakim, ad-Daraquthny dan Baihaqi.
Imam Tirmidzi berkata : "Hadist ini hasan shahih." sedang Imam al-Bukhari ketika ditanya tentang hadist ini mengatakan : " hadist ini shahih". komentar yang sama juga dikemukakan oleh ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Ibnu Mandah. akan tetapi, hadist ini tidak diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim serta sanadnya tidak menurut keduanya.
Adapun hadist shahih dikatakan menurut syarat al-Bukhari danb muslim adalah, apabila sanad dalam satu hadist yang diriwayatkan oleh rawi lain terdapat rawi-rawi yang berasal dari hadits yang diriwayatkan oleh al-bukhari dan Muslim, keduanya tidak mensyaratkan apapun untuk mengetahui hadits itu shahih. hanya saja sebagian ulama ada yang memahami hal ini dengan maksud meninggalkan hadits selain yang ririwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. hal ini tidak seperti yang difahami oleh Imam Hakim yang mengatakan bahwa syarat al-Bukhari itu maksudnya bahwa satu hadits yang sanadnya menurut sanad keduanya. bukan berarti al-Bukhari mensyaratkan bahwa rawi dengan rawi lain harus benar - benar bertemu langsung, atau muslim mensyaratkan dua orang rawi berada dalam satu masa meski jaraknya lama. Demikiaan juga yang dijelaskan oleh banyak ulama.
0 komentar:
Posting Komentar