Tanya :
Saya ibu rumah tangga yang mempunyai seorang anak berusia satu tahun. Hingga kini, rambutnya belum pernah dicukur. Cuma banyak yang menyarankan harus dicukur pada saat usai dilahirkan, dan ditimbang untuk diketahui berat rambutnya lalu dihitung kilo emasnya. Pertanyaan kami, apakah wajib mencukur rambut bayi baru lahir? Hukumnya apa ? terima kasih sebelumnya.
Jawab :
Ibu Ruziqna yang dimuliakan Allah. Kami ikut bergembira atas anugerah Allah kepada Ibu berupa seorang anak. Semoga Allah menjadikan dia termasuk anak yang shalih dan menjadi perhiasan hati ( qurrata a`yun ) bagi orang tuanya.
Sunnah lain yang berkaitan dengan kelahiran anak ini adalah mencukur rambutnya dan bersedekah dengan perak. Hal ini didasarkan pada sabda Rosulullah SAW kepada putri Fatimah , cukurlah rambutnya, dan bersedekahlah dengan perak ( seukuran ) timbanganya kepada orang – orang miskin,” ( HR. Ahmad dan Tirmidzi, yang bersumber dari Ibnu Abbas ). Maka Fatimah pun menimbang rambutnya. Ternyata, beratnya senilai satu atau setengah dirham.
Kesimpulannya, mencukur rambut bayi dan menimbang rambutnya kemudian bersedekah dengan perak sesuai berat rambutnya, bukanlah suatu kewajiban. Ini merupakan sunnah. Di sisi lain, mencukur rambut bayi, juga bermanfaat secara kesehatan dan kebersihan. Dengan mencukurnya, maka rambut yang dibawa bayi sejak dari rahim dapat berganti dengan rambutnya rambut baru yang lebih bersih.
0 komentar:
Posting Komentar