Melakukan Ibadah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr. wb.
Mohon jawaban, bagaimanakah hukumnya melakukan ibadah seperti berkurban, berhaji atau melakukan ibadah-ibadah lainnya dengan mengatasnamakan (berniat) untuk seseorang (misalnya orang tua) yang sudah meninggal. Adakah dalil untuk hal tersebut?
Atas jawabannya kami sampaikan terima kasih.
Wassalam.


Anna


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Memang ada sebagian kalangan yang menafikan masalah sampainya pahala ibadah yang diniatkan agar pahalanya disampaikan kepada orang yang telah meninggal.

Namun kalau kita mau sedikit lebih teliti dan cermat, maka sebenarnya pendapat yang mengatakan bahwa pahala amal ibadah orang yang masih hidup bisa ?dikirimkan? kepada orang yang telah mati, punya dasar dan dalil yang lumayan kuat. Sehingga kita tidak bisa secara gegabah menafikannya.

Contoh yang paling umum adalah masalah ibadah haji untuk orang yang sudah wafat. Beragam hadits telah sampai kepada kita tentang hal tersebut. Salah satu diantaranya adalah hadits berikut :

Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata,?Ibu saya telah bernazar untuk pergi haji, tapi belum sempat pergi hingga wafat, apakah saya harus berhaji untuknya ??. Rasulullah SAW menjawab,?Ya pergi hajilah untuknya. Tidakkah kamu tahu bila ibumu punya hutang, apakah kamu akan membayarkannya ?. Bayarkanlah hutang kepada Allah karena hutang kepada-Nya lebih berhak untuk dibayarkan.? (HR. Al-Bukhari).

Hadits ini menunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah haji dengan dilakukan oleh orang lain memang jelas dasar hukumnya, oleh karena para shahabat dan fuqoha mendukung hal tersebut. Mereka di antaranya adalah Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Imam Asy-Syafi`i ra. dan lainnya. Sedangkan Imam Malik ra. mengatakan bahwa boleh melakukan haji untuk orang lain selama orang itu sewaktu hidupnya berwasiat untuk dihajikan.

Seorang wanita dari Khats`am bertanya,?Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya ??. Rasulullah SAW menjawab,?Ya?. (HR Jamaah)


Berqurban Untuk Orang Yang Sudah Mati

Para tokoh mazhab umumnya membenarkan sampainya pahala penyembelihan hewan qurban yang dihadiahkan untuk orang yang telah wafat.

Semua mazhab mengakui bahwa pahala seorang yang menyembelih hewan qurban itu bisa disampaikan kepada orang yang sudah wafat, asal semasa hidupnya yang bersangkutan pernah berwasiat untuk berkurban dari harta yang dimilikinya.

Sedangkan bila inisiatif itu datang dari orang lain yang masih hidup dan dengan uangnya sendiri, maka Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa hal itu boleh hukumnya. Kecuali bahwa Al-Malikiyah mengatakan bahwa kebolehan itu dengan karahiyah (tidak disukai).

Doa Untuk Orang Mati Berarti Mengirim Manfaat Untuk Mereka

Orang yang sudah mati bisa menerima kebaikan dari orang yang masih hidup dengan doa yang dipanjatkan. Perintah untuk mendoakan orang yang sudah wafat itu memberi pemahaman kepada kita bahwa meski seseorang sudah mati, tetapi tetap masih bisa menerima ?bantuan? dari yang masih hidup.

Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdo?a:? Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudar-saudar kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami? (QS. Al Hasyr: 10)


Sampainya Pahala Shadaqah

Dalam Hadits tentang sampainya pahala shadaqah kepada:

Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW unntuk bertanya:? Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya? Rasul SAW menjawab: Ya, Saad berkata:? saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya?(HR. HR Bukhari)

Sampainya Pahala Puasa

Dari ?Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:? Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya?(HR. HR Bukhari dan Muslim)


Mengirimkan Pahala Adalah Hak Pemilik Pahala

Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ad halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya.

Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Alqur?an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa dalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai pahala membaca Alqur?an yang berupa perbuatan dan niat.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku