Ibadah Yang Tidak Berdasar Pada Satu Madzhab

Ita
Pertanyaan:
Bagaimana jika kita melakukan ibadah karena minimalnya ilmu yang kita miliki maka kita mencampuradukkan ibadah menurut madzhab-madzhab yang ada. misalnya untuk masalah shalat, kadang alfatihah baca bismillah kadang tidak, atau kadang pake qunut untuk shalat shubuh kadang tidak. Mohon penjelasannya?
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d.
Wajibkah kita pada satu madzhab? Memang ada sebagian kecil dari kalangan ulama yang memandang bahwa mengikuti mazhab tertentu dalam masalah fiqih hukumnya wajib. Alasannya adalah bahwa bila seseorang meyakini bahwa imam mazhabnya itu benar, wajiblah untuk mengikutinya. Namun pandangan ini hanya pandangan yang kurang populer. Sedangkan jumhur fuqoha dan kebanyakan para ulama memandang bahwa bertaqlid kepada imam tertentu dan bermazhab pada satu mazhab saja bukan merupakan kewajiban. Tapi hukumnya boleh untuk bertaqlid kepada imam yang dia meresa tsiqah/percaya atas ilmu dan pandangannya.
Menurut mereka seseorang dibenarkan untuk bermazhab dengan mazhab tertentu seperti Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyyah, Al-Hanabilah dan mazhab fiqih lainnya. Tetapi tidak berarti dia harus terpaku pada pendapat dalam mazhab itu saja. Hal ini karena memang tidak ada perintah dari Allah maupun Rasul-Nya yang mewajibkan untuk bertaqlid kepada satu imam saja. Yang ada justru perintah untuk bertanya kepada ahli ilmu secara umum, yaitu mereka yang memang memiliki kemampuan pemahaman syariat Islam, tetapi tidak harus terpaku pada satu orang atau mazhab saja. Allah SWT berfirman: “Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl : 43) Para shahabat Rasulullah SAW dahulu dan juga para tabi`in pun tidak tepaku pada satu pendapat saja dari ulama mereka. Mereka akan bertanya kepada siapa saja yang memang layak untuk memberi fatwa dan memiliki ilmu tentang hal tersebut. Selain itu terpaku pada satu mazhab saja justru merupakan kelemahan dan kesempitan, padahal fenoma banyak mazhab itu sendiri adalah kenikmatan, keutamaan dan rahmat dari Allah SWT.
Gonta-ganti madzhab. Lalu ada sekelompok orang yang berpindah-pindah mazhab, baik karena mencari yang paling mudah dari semua fatwa atau memang karena dia tidak tahu mazhab siapakah ini. Para ulama memberikan pandangan dalam fenomena ini dalam beberapa point:
a. Ashabus Syafi`I, Asy-syairazi, Al-Khathib Al-Baghdadi, Ibnu Shibagh, Al-Baqillany dan Al-Amidy: Mengatakan bahwa seseorang berhak untuk memilih mana saja dari pendapat para ulama mazhab, termasuk mencari yang mudah-mudahnya saja. Dasarnya adalah ijma` para shahabat yang tidak mengingkari seseorang mengambil pendapat yang marjuh sementara ada pendapat yang lebih rajih. Dan sebaliknya, justru Rasulullah SAW selalu memilih yang termudah dari pilihan yang ada. Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW sangat menyukai apa-apa yang termudah buat umatnya.” (HR. Bukhari) Bahwa Rasulullah SAW tidak pernah didudukkan pada dua pilihan kecuali beliau selalu memilih pilihan yang paling mudah, selama tidak berdosa. (H.R. Al-Bukhari , Malik dan At-Tirmizy) Rasulullah SAW bersabda, ”Aku diutus dengan agama yang hanif dan toleran.” (HR. Ahmad)
b. Ahluz Zahir mengatakan bahwa seseorang wajib mengambil pendapat yang paling berat dan paling sulit.
c. Kalangan Al-Malikiyah dan Al-Ghazali serta Al-Hanabilah mengatakan bahwa tidak boleh seseorang berpindah-pindah mazhab hanya sekedar mengikuti hawa nafsu dan mencari yang paling ringan saja. Karena syariat melarang seseorang mengikuti hawa nafsunya saja. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul , dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul , jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa : 59)
WallahuA’lam bis-Showab. Wassalamualaikum Wr. Wb.

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku