Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan

Hukum Membaca Al-Qur’an Di Atas Kuburan Orang Yang Telah Meninggal

Membaca Al-Qur’an di atas kuburan merupakan perbuatan bid’ah yang tidak berdasar sama sekali baik dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya Radhiyallahu ‘anhum. Maka tidak selayaknya bagi kita untuk mengada-ngadakannya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu riwayat menyebutkan. “Artinya : Setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah merupakan kesesatan” [1]
An-Nasa’i menambahkan.
“Artinya : Dan setiap kesesatan berada dalam neraka”[2]
Maka merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk mengikuti para sahabat terdahulu dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, sehingga mendapatkan petunjuk dan kebaikan, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam”[3]
Mendoakan mayat di kuburnya tidak mengapa semisal berdiri di samping kubur dan mendoakan ahli kubur dengan doa yang mudah baginya, seperti.
“Artinya : Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, Ya Allah, jagalah dia dari api neraka. Ya Allah, masukanlah dia dalam surga, Ya Allah, berilah kelapangan baginya di kuburnya”
Dan doa-doa sejenisnya.
Adapun seoorang berdoa di atas kuburan untuk mendoakan dirinya sendiri, maka perbuatan ini termasuk bid’ah, karena suatu tempat tidak boleh dikhususkan untuk berdo’a kecuali beberapa tempat yang telah disebutkan oleh nash.
Apabila tidak ada nash dan sunnah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mengkhususkan suatu tempat di mana pun juga untuk berdo’a bila tidak ada nash yang membolehkannya maka perbuatan tersebut termasuk bid’ah”.
Mengenai puasa untuk orang yang meninggal, shalat untuknya, membaca Al-Qur’an baginya dan sejenisnya, sesungguhnya ada empat macam ibadah yang manfaatnya bisa sampai kepada orang yang telah meninggal, menurut ijma’ ulama, yaitu : Do’a, kewajiban yang bisa diwakilkan, sedekah dan membebaskan budak.
Adapun selain empat hal tersebut di atas, para ulama berbeda pendapat mengenainya. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa amal shalih yang dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal tidak bisa bermanfaat baginya selain empat hal tersebut. Namun yang benar adalah bahwa setiap amal shalih yang diperuntukkan bagi orang yang meninggal bisa bermanfaat baginya, jika yang meninggal adalah orang mukmin. Akan tetapi kami tidak sependapat bahwa menghadiahkan suatu ibadah kepada orang yang meninggal merupakan perkara-perkata syar’i yang dituntun dari setiap orang. Justru kita katakana bahwa jika seseorang menghadiahkan pahala dari suatu amalanya, atau meniatkan bahwa pahala dari amalnya diperuntukkan bagi seorang mukmin yang telah meninggal, maka hal tersebut bisa bermanfaat bagi orang yang diberi, akan tetapi perbuatan itu tidak dituntutkan darinya atau tidak disunnahkan baginya.
Dalil hal tersebut, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengarahkan umatnya kepada perbuatan ini. Justru hadits shahih yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menyebutkan.
“Artinya : Jika seseorang meninggal, maka amal perbuatannya terputus kecuali dari tiga perkara ; sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak shalih yang mendo’akannya”[4]
Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan :
“Anak shalih yang mengerjakan amal untuknya atau mengerjakan ibadah puasa, shalat atau yang lainnya untuknya”. Ini mengisyaratkan bahwa seyogyanya dilakukan dan disyariatkan adalah do’a untuk orang yang sudah meninggal, bukan menghadiahkan suatu ibadah kepada mereka. Setiap orang di dunia ini membutuhkan suatu amal shalih, maka hendaknya ia menjadikan amal shalihnya untuk dirinya sendiri, dan memperbanyak do’a bagi orang yang telah meninggal, karena yang demikian inilah yang baik dan merupakan cara para Salafus Shalih Rahimahullah.

Memahami Hadits Terputusnya Amal Orang Yang Meninggal Kecuali 3 Hal

Banyak orang salah mengartikan makna hadits berikut ini, dengan adanya salah penafsiran tersebut mereka mudah meng haramkan atau mensesatkan amalan-amalan orang hidup yang ditujukan pahalanya untuk orang yang mati.

Hadits riwayat Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad:
عَنْ أبِى هُرَيْرَة (ر) أنَّ رَسُول الله .صَ. قَالَ: إذَا مَاتَ الإنسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ:
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَو عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, اَووَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ (رواه ابو داود)

“Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya atau anak yang shalih yang mendo’akannya”.

Golongan pengingkar berkata: Kata-kata ingata’a amaluhu (putus amalnya) pada hadits tersebut menunjukkan bahwa amalan-amalan apapun kecuali yang tiga itu tidak akan sampai pahalanya kepada mayyit !

Pikiran seperti itu adalah tidak tepat, karena sebenarnya yang dimaksud hadits tersebut sangat jelas bahwa tiap mayit telah selesai dan putus amal- nya, karena ia tidak diwajibkan lagi untuk beramal. Tetapi ini bukan berarti putus pengambilan manfaat dari amalan orang yang masih hidup untuk si mayit itu. Juga tidak ada keterangan dalam hadits tersebut bahwa si mayyit tidak dapat menerima syafa’at, hadiah bantuan do’a dan sebagainya dari orang lain selain dari anaknya yang sholeh. Tidak juga berarti bahwa si mayit tidak bisa berdo’a untuk orang yang masih hidup. Malah ada hadits Rasul- Allah saw. bahwa para Nabi dan Rasul masih bersembah sujud kepada Allah swt. didalam kuburnya.

Dalam syarah Thahawiyah halaman 456 disebutkan: bahwa dalam hadits tersebut tidak dikatakan ingata’a intifa’uhu (terputus keadaannya untuk memperoleh manfaat) hanya disebutkan ingata’a amaluhu (terputus amal- nya). Adapun amalan orang lain maka itu adalah milik orang yang mengamal kannya, jika dia menghadiahkannya kepada si mayit, maka akan sampailah pahala orang yang mengamalkan itu kepadanya. Jadi yang sampai itu adalah pahala orang yang mengamalkan bukan pahala amal si mayit itu.

Banyak hadits Nabi saw. yang berarti bahwa amalan-amalan orang yang hidup bermanfaat bagi si mayit diantaranya ialah do’a kaum muslimin untuk si mayit pada sholat jenazah dan sebagainya yang mana do’a ini akan diterima oleh Allah swt., pelunasan hutang setelah wafat, pahala haji, pahala puasa dan sebagainya (baca haditsnya dihalaman selanjutnya) serta do’a kaum muslimin untuk sesama muslimin baik yang masih hidup maupun yang sudah wafat sebagaimana yang tercantum pada ayat Ilahi Al-Hasyr.10 .

Begitu juga pendapat sebagian golongan yang mengikat hanya do’a dari anak sholeh saja yang bisa diterima oleh Allah swt. adalah pikiran yang tidak tepat baik secara naqli (nash) maupun aqli (akal) karena hal tersebut akan bertentangan juga dengan ayat ilahi dan hadits-hadits Nabi saw. mengenai amalan-amalan serta do’a seseorang yang bermanfaat bagi si mayit maupun bagi yang masih hidup.

Mengapa dalam hadits ini dicontohkan do’a anak yang sholeh karena dialah yang bakal selalu ingat pada orang tuanya dimana orang-orang lain telah melupakan ayahnya. Sedangkan anak yang tidak pernah atau tidak mau mendo’akan orang tuanya yang telah wafat itu berarti tidak termasuk sebagai anak yang sholeh.

Dari anak sholeh ini si mayit sudah pasti serta selalu (kontinu) menerima syafa’at darinya. Begitulah yang dimaksud makna dari hadits ini, dengan demikian hadits ini tidak akan berlawanan/berbenturan maknanya dengan hadits-hadits lain yang menerangkan akan sampainya pahala amalan orang yang masih hidup (penebusan hutang, puasa, haji, sholat dan lain-lain) yang ditujukan kepada simayit. Begitu juga mengenai amal jariahnya dan ilmu yang bermanfaat selama dua hal ini masih diamalkan oleh manusia yang masih hidup, maka si mayit selalu (kontinu) menerima juga syafa’at darinya.

Kalau kita tetap memakai penafsiran golongan pengingkar yang hanya mem- batasi do'a dari anak sholeh yang bisa sampai kepada mayyit, bagaimana halnya dengan orang yang tidak mempunyai anak? Apakah orang yang tidak punya anak ini tidak bisa mendapat syafa'at/manfaat do'a dari amalan orang yang masih hidup? Bagaimana do’a kaum muslimin pada waktu sholat jenazah, apakah tidak akan sampai kepada si mayyit? Sekali lagi penafsiran dan pembatasan hanya do'a anak sholeh yang bermanfa’at bagi si mayyit adalah tafsiran yang salah, karena bertentangan dengan hadits-hadits shohih mengenai amalan-amalan orang hidup yang bermanfaat buat si mayyit.

Dalam Al-Majmu’ jilid 15/522 Imam Nawawi telah menghikayatkan ijma’ ulama bahwa ‘sedekah itu dapat terjadi untuk mayyit dan sampai pahalanya dan beliau tidak mengaitkan bahwa sedekah itu harus dari seorang anak ’.

Hal yang serupa ini juga diungkapkan oleh Syaikh Bakri Syatha Dimyati dalam kitab I’anatut Thalibin jilid 3/218: ‘ Dan sedekah untuk mayyit dapat memberi manfaat kepadanya baik sedekah itu dari ahli warisnya ataupun dari yang selainnya’

Juga hadits-hadits Nabi saw. mengenai hadiah pahala Qurban diantaranya yang diriyayatkan oleh Muslim dari Anas bin Malik ra:

عَنْ أنَسِ (ر) عَنْ عَلِىّ (كَرَّمَهُ اللهُ وَجْهَه) اَنَّهُ كَانَ يُضَحِّى بِكَبْشَيْنِ اَحَدُهُمَا عَنِ النَّبِى.صَ.
وَالآخَرُ عَنْ نََفْسِهِ فَقِيْلَ لَهُ فَقَالَ اَمَرَنِي ِبهِ يَعْنِى النَّبِى اَدَعُهُ اَبَدًا.

“Dari Anas bahwasanya Ali kw. berkorban dengan dua ekor kambing kibas. Yang satu (pahalanya) untuk Nabi Muhammad saw.dan yang kedua (pahalanya) untuk beliau sendiri. Maka ditanyakanlah hal itu kepadanya (Ali kw.) dan beliau menjawab : ‘Nabi saw.memerintahkan saya untuk melakukan hal demikian maka saya selalu memperbuat dan tidak meninggalkannya‘ ”. (HR Turmudzi).

Aisyah ra mengatakan bahwasanya Rasulallah saw. menyuruh didatangkan seekor kibas untuk dikorbankan. Setelah didatangkan beliau saw. berdo’a :

بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

“Dengan nama Allah ! Ya, Allah terimalah (pahala korban ini) dari Muhamad, keluarga Muhamad dan dari ummat Muhammad ! Kemudian Nabi menyembelihnya”. (HR. Muslim)

Begitu juga hadits yang senada diatas dari Jabir ra yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Turmudzi yang menerangkan bahwa ia pernah shalat 'Iedul Adha bersama Rasulallah saw., setelah selesai shalat beliau di- berikan seekor domba lalu beliau menyembelihnya seraya mengucapkan:
“Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, kurban ini untukku dan untuk umatku yang belum melakukan qurban”.

Tiga hadits diatas ini menunjukkan hadiah pahala korban dari Sayyidina Ali kw untuk dirinya dan untuk Nabi saw., begitu juga pahala korban dari Nabi saw. untuk diri beliau saw., para keluarganya dan bahkan untuk segenap ummatnya. Hadits-hadits ini malah membolehkan hadiah pahala amalan yang ditujukan kepada orang yang masih hidup yang belum sempat ber- qurban, padahal orang yang hidup itu masih bisa beramal sendiri didunia ini.

Imam Nawawi dalam syarah Muslim jilid 8/187 mengomentari hadits diatas ini dengan katanya: ‘Diperoleh dalil dari hadits ini bahwa seseorang boleh berkorban untuk dirinya dan untuk segenap keluarganya serta menyatukan mereka bersama dirinya dalam hal pahala. Inilah madzhab kita dan madzhab jumhur’.

Juga pengarang kitab Bariqatul Muhammadiyah mengkomentari hadits diatas tersebut dengan katanya; “Do’a Nabi saw. itu menunjukkan bahwa Nabi menghadiahkan pahala korbannya kepada ummatnya dan ini merupa- kan pengajaran dari beliau bahwa seseorang itu bisa memperoleh manfaat dari amalan orang lain. Dan mengikuti petunjuk beliau saw. tersebut berarti berpegang dengan tali yang teguh”.

Juga sepakat kaum muslimin bahwa membayarkan hutang dapat menggugur kan tanggungan mayyit walaupun pembayaran tersebut dilakukan oleh orang yang lain yang bukan dari keluarga mayyit. Hal yang demikian ini ditunjukkan oleh Abi Qatadah dimana beliau menanggung hutang seorang mayyit sebesar dua dinar. Tatkala beliau telah membayarkan yang dua dinar itu Nabi saw. bersabda: ‘Sekarang bisalah dingin kulitnya’. (HR. Imam Ahmad).

Walaupun cukup banyak hadits yang membolehkan amalan orang yang hidup (hadiah pahala dan lain-lain) yang berguna untuk si mayit tanpa menyebutkan syarat-syarat tertentu, tapi ada golongan yang berbeda pen- dapat mengenai hukumnya penghadiahan pahala ini. Ada golongan yang membedakan antara ibadah badaniyah (jasmani) dan ibadah maliyah (harta).

Mereka berkata; pahala ibadah maliyah seperti sedekah dan haji sampai kepada mayit, sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Alqur'an tidak sampai. Mereka berpendapat juga bahwa ibadah badaniyah adalah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain, sebagaimana sewaktu hidup seseorang tidak boleh menyertakan ibadah tersebut untuk menggantikan orang lain. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulallah saw.: ‘Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk mengganti- kan orang lain, dan seseorang tidak boleh melakukan shaum (puasa) untuk menggantikan orang lain, tetapi ia memberikan makanan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum?’ (HR An-Nasa'i)

Makna hadits terakhir ini ialah: Misalnya si A malas untuk sholat Ashar maka si A minta pada Si B untuk menggantikannya, inilah yang di larang oleh agama. Karena orang yang masih hidup harus menunaikan sholat dan puasa sendiri-sendiri tidak boleh diwakilkan pada orang lain.
Begitu juga bila orang yang masih hidup tidak mampu puasa lagi arena alasan-alasan tertentu yang dibolehkan agama umpama sudah tua sekali atau mempunyai penyakit chronis dan lain sebagainya tidak boleh digantikan oleh orang lain tetapi yang bersangkutan setiap harinya harus mengeluarkan sedekah untuk memberi makan orang miskin satu mud ( ± 800 gram).

Dengan demikian hadits terakhir diatas ini tidak tepat sekali untuk digunakan sebagai dalil melarang amalan ibadah badaniyah yang pahala amalannya di hadiahkan kepada orang yang telah wafat. Karena cukup banyak hadits Rasulallah saw. baik secara langsung maupun tidak langsung yang mem- bolehkan penghadiahan pahala amalan untuk orang yang telah wafat baik itu berupa ibadah badaniyah maupun ibadah maliyah.

Ada golongan ulama yang berpendapat bahwa penghadiahan pahala baik itu ibadah badaniyah maupun ibadah maliyah akan sampai kepada simayyit umpama pembacaan Al-Qur’an, puasa, haji, pelunasan hutang setelah wafat, sedekah dan lain-lainnya dengan mengqiyaskan hal ini pada hadits-hadits Nabi saw mengenai sampainya pahala ibadah puasa, haji, sholat, pelunasan hutang setelah wafat, do’a kaum muslimin untuk muslimin yang telah wafat dan sebagainya. Golongan ini berkata: "Pahala adalah hak orang yang beramal, jika ia menghadiahkan kepada sesama muslim maka hal itu mustahab/baik sebagaimana tidak adanya larangan menghadiahkan harta untuk orang lain diwaktu hidupnya atau membebaskan hutang setelah wafatnya".

Begitupun juga tidak ada dalil jelas yang mengatakan pembacaan Al-Qur’an tidak akan sampai pada si mayit. Jadi dengan banyaknya hadits dari Nabi saw. mengenai sampainya pahala amalan atau manfaat do’a untuk si mayit bisa dipakai sebagai dalil sampainya juga pahala pembacaan Al-Qur’an pada si mayit. Sayang sekali kalau hal ini kita remehkan dan tinggalkan, karena Rahmat dan Karunia Ilahi tidak ada batasnya.

Amal Shaleh Setelah Meninggal

Saeful Bahri
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr.Wb. Saya mau bertanya kepada pak Ustadz, Saya pernah membaca dalam sebuah hadist disebutkan bahwa apabila seorang meninggal dunia akan terputus semua amalnya kecuali tiga. Apakah amalan2 selain ketiga hal yang tersebut di dalam hadist tersebut tidak diterima bagi si mayit? Apakah hadist tersebut masih bersifat umum? artinya masih ada penjabaran yang lebih luas? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Assalamu alaikum Wr. Wb. Semoga Allah mencurahkan rahmat dan petunjuk-Nya kepada kita semua. Saudara Saeful barangkali hadis yang Anda maksud adalah: Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo’akannya atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa?I dan Ahmad).
Memang benar bahwa amal ibadah orang yang telah meninggal terputus kecuali dari tiga hal di atas. Namun, apakah itu berarti ia tidak bisa mendapat aliran pahala dari orang lain? Di sini sebagian ulama berpendapat bahwa pahala itu adalah hak orang yang beramal. Hanya saja, jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak terlarang. Karena itu, doa dan ibadah baik maliyah maupun badaniyah bisa bermanfaat untuk orang yang telah meninggal. Pandangan ini berdasarkan dalil berikut:
1. Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: ”Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.” (QS Al Hasyr: 10) Dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampun (istighfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal mendapat manfaat dari istighfar orang yang masih hidup.
2. Dalam hadits banyak disebutkan doa tentang shalat jenazah, doa setelah mayyit dikubur dan doa ziarah kubur. Tentang doa shalat jenazah antara lain, Rasulullah SAW bersabda: “Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW setelah selesai shalat jenazah-bersabda: Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.” (HR Muslim).
Tentang doa setelah mayyit dikuburkan, Rasulullah SAW bersabda: Dari Ustman bin Affan ra berkata: Adalah Nabi SAW apabila selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda: mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya (HR Abu Dawud) Sedangkan tentang doa ziarah kubur antara lain diriwayatkan oleh Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW: Bagaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur? Rasul SAW menjawab, Ucapkan: (salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada ahli kubur baik mu?min maupun muslim dan semoga Allah memberikan rahmat kepada generasi pendahulu dan generasi mendatang dan sesungguhnya insya Allah- kami pasti menyusul. (HR Muslim).
3. Dalam Hadits tentang sampainya pahala shadaqah kepada mayyit. “Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk bertanya: Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya ? Rasul SAW menjawab: Ya, Saad berkata: saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya.” (HR Bukhari).
4. Dalil Hadits Tentang Sampainya Pahala Saum. Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya.” (HR Bukhari dan Muslim)
5. Dalil Hadits Tentang Sampainya Pahala Haji. “Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya: Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya? rasul menjawab: Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar.” (HR Bukhari)
Wallahu A'lam bish-shawab. Wassalamu`Alaikum Wr. Wb.

Ibadah Dan Amalan Apa Saja Yang Bisa Ditransfer Pahalanya Ke Orang Lain

Pak ustadz yang saya hormati, ibadah dan amalan apa saja yang bisa ditransfer pahalanya ke orang yang lain, baik yang masih hidup ataupun yang sudah wafat? Bolehkah kita mewakafkan harta orang lain atau harta kita sendiri, dengan niat pahalanya untuk orang lain, baik orangnya sudah meninggal dunia ataupun masih hidup? Mohon penjelasannya. Syukron.
Irfan
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiahkan pahala ibadah kepada orang yang telah meninggal dunia. Masalah ini seringkali menjadi titik perbedaan antara berbagai kelompok masyarakat. Dan tidak jarang menjadi bahan perseteruan yang berujung kepada terurainya benang persaudaraan.
Seandainya umat Islam ini mau duduk bersama mengkaji semua dalil yang ada, seharusnya perbedaan itu bisa disikapi dengan lebih dewasa dan elegan.
Kita akan mempelajari tiga pendapat yang terkait dengan masalah ini lengkap dengan dalil yang mereka pakai. Baik yang cenderung mengatakan tidak sampainya pahala kepada orang yang sudah wafat, atau yang mengatakan sampai atau yang memilah antara keduanya. Sedangkan pilihan Anda mau yang mana, semua kembali kepada Anda masing-masing.
Kalau kita cermati pendapat yang berkembang di tengah umat Islam, paling tidak kita mendapati tiga pendapat besar yang utama.
1. Pendapat Pertama: Pahala Tidak Bisa Dikirim-kirim kepada Mayit
Pendapat pertama mengatakan bahwa orang mati tidak bisa menerima pahala ibadah orang yang masih hidup. Baik pahala yang bersifat ibadah jasadiyah maupun ibadah maliyah. Sebab setiap orang sudah punya tugas dan tanggung-jawab masing-masing.
Dalil atau hujjah yang digunakan adalah berdasarkan dalil:
`Yaitu bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya`
`Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan`
`Ia mendapat pahala yang diusahakannya dan mendapat siksa yang dikerjakannya`.
Ayat-ayat di atas adalah sebagai jawaban dari keterangan yang mempunyai maksud yang sama, bahwa orang yang telah mati tidak bisa mendapat tambahan pahala kecuali yang disebutkan dalam hadits:
`Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo’akannya atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya` .
Bila Anda menemukan orang yang berpendapat bahwa orang yang sudah wafat tidak bisa menerima pahala ibadah dari orang yang masih hidup, maka dasar pendapatnya antara lain adalah dalil-dalil di atas.
Tentu saja tidak semua orang sepakat dengan pendapat ini, karena memang ada juga dalil lainnya yang menjelaskan bahwa masih ada kemungkinan sampainya pahala ibadah yang dikirmkan/ dihadiahkan kepada orang yang sudah mati.
2. Pendatapat Kedua: Ibadah Maliyah Sampai dan Ibadah Badaniyah Tidak Sampai
Pendapat ini membedakan antara ibadah badaniyah dan ibadah maliyah. Pahala ibadah maliyah seperti shadaqah dan hajji, bila diniatkan untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal akan sampai kepada mayyit.
Sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Alqur’an tidak sampai. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dari Madzhab Syafi’i dan pendapat Madzhab Malik.
Mereka berpendapat bahwa ibadah badaniyah adalah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain, sebagaimana sewaktu hidup seseorang tidak boleh menyertakan ibadah tersebut untuk menggantikan orang lain. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul SAW:
Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk menggantikan orang lain, dan seseorang tidak boleh melakukan shaum untuk menggantikan orang lain, tetapi ia memberikan makanan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum
.
Namun bila ibadah itu menggunakan harta benda seperti ibadah haji yang memerlukan pengeluaran dana yang tidak sedikit, maka pahalanya bisa dihadiahkan kepada orang lain termasuk kepada orang yang sudah mati. Karena bila seseorang memiliki harta benda, maka dia berhak untuk memberikan kepada siapa pun yang dia inginkan. Begitu juga bila harta itu disedekahkan tapi niatnya untuk orang lain, hal itu bisa saja terjadi dan diterima pahalanya untuk orang lain. Termasuk kepada orang yang sudah mati.
Ada hadits-hadits yang menjelaskan bahwa sedekah dan haji yang dilakukan oleh seorang hamba bisa diniatkan pahalanya untuk orang yang sudah meninggal. Misalnya dua hadits berikut ini:
Dari Abdullah bin Abbas ra. bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW unntuk bertanya, Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya? Rasul SAW menjawab, Ya. Saad berkata, Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya. .
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya, Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya? Rasul menjawab, Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar.
3. Pendapat Ketiga: Semua Jenis Ibadah Bisa Dikirimkan kepada Mayit Do’a dan ibadah baik maliyah maupun badaniyah bisa bermanfaat untuk mayyit berdasarkan dalil berikut ini:
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka , mereka berdo’a, Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudar-saudar kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.
Dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampun untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal dapat manfaat dari istighfar orang yang masih hidup.
a. Shalat Jenazah.
Tentang do’a shalat jenazah antara lain, hadits:
Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW - setelah selesai shalat jenazah-bersabda, Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.
.
b. Doa Kepada Mayyit Saat Dikuburkan
Tentang do’a setelah mayyit dikuburkan,
Dari Ustman bin ‘Affan ra. berkata: Adalah Nabi SAW apabila selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda, Mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya.
c. Doa Saat Ziarah Kubur
Sedangkan tentang do’a ziarah kubur antara lain diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW, Bagaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur? Rasul SAW menjawab, Ucapkan: . .
d. Sampainya Pahala Sedekah untuk Mayit
Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk bertanya, Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya? Rasul SAW menjawab, Ya. Saad berkata:, Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya. .
e. Sampainya Pahala Saum untuk Mayit
Dari ‘Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum maka keluarganya berpuasa untuknya.
f. Sampainya Pahala Haji Badal untuk Mayit
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya, Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya? Rasul menjawab, Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar.
g. Membayarkan Hutang Mayit
Bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah di mana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya nabi SAW bersabda:
Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya.
h. Dalil Qiyas
Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ad halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya. Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Al-Qur’an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa dalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai pahala membaca Al-Qur’an yang berupa perbuatan dan niat.
Menurut pendapat ketiga ini, maka bila seseorang membaca Al-Fatihah dengan benar, akan mendatangkan pahala dari Allah. Sebagai pemilik pahala, dia berhak untuk memberikan pahala itu kepada siapa pun yang dikehendakinya termasuk kepada orang yang sudah mati sekalipun. Dan nampaknya, dengan dalil-dalil inilah kebanyakan masyarakat di negeri kita tetap mempraktekkan baca Al-Fatihah untuk disampaikan pahalanya buat orang tua atau kerabat dan saudra mereka yang telah wafat.
Tentu saja masing-masing pendapat akan mengklaim bahwa pendapatnyalah yang paling benar dan hujjah mereka yang paling kuat. Namun sebagai muslim yang baik, sikap kita atas perbedaan itu tidak dengan menjelekkan atau melecehkan pendapat yang kiranya tidak sama dengan pendapat yang telah kita pegang selama ini. Karena bila hal itu yang diupayakan, hanya akan menghasilkan perpecahan dan kerusakan persaudaraan Islam.
Wallahu a’lam bish-shawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Melakukan Ibadah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr. wb.
Mohon jawaban, bagaimanakah hukumnya melakukan ibadah seperti berkurban, berhaji atau melakukan ibadah-ibadah lainnya dengan mengatasnamakan (berniat) untuk seseorang (misalnya orang tua) yang sudah meninggal. Adakah dalil untuk hal tersebut?
Atas jawabannya kami sampaikan terima kasih.
Wassalam.


Anna


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Memang ada sebagian kalangan yang menafikan masalah sampainya pahala ibadah yang diniatkan agar pahalanya disampaikan kepada orang yang telah meninggal.

Namun kalau kita mau sedikit lebih teliti dan cermat, maka sebenarnya pendapat yang mengatakan bahwa pahala amal ibadah orang yang masih hidup bisa ?dikirimkan? kepada orang yang telah mati, punya dasar dan dalil yang lumayan kuat. Sehingga kita tidak bisa secara gegabah menafikannya.

Contoh yang paling umum adalah masalah ibadah haji untuk orang yang sudah wafat. Beragam hadits telah sampai kepada kita tentang hal tersebut. Salah satu diantaranya adalah hadits berikut :

Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata,?Ibu saya telah bernazar untuk pergi haji, tapi belum sempat pergi hingga wafat, apakah saya harus berhaji untuknya ??. Rasulullah SAW menjawab,?Ya pergi hajilah untuknya. Tidakkah kamu tahu bila ibumu punya hutang, apakah kamu akan membayarkannya ?. Bayarkanlah hutang kepada Allah karena hutang kepada-Nya lebih berhak untuk dibayarkan.? (HR. Al-Bukhari).

Hadits ini menunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah haji dengan dilakukan oleh orang lain memang jelas dasar hukumnya, oleh karena para shahabat dan fuqoha mendukung hal tersebut. Mereka di antaranya adalah Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Imam Asy-Syafi`i ra. dan lainnya. Sedangkan Imam Malik ra. mengatakan bahwa boleh melakukan haji untuk orang lain selama orang itu sewaktu hidupnya berwasiat untuk dihajikan.

Seorang wanita dari Khats`am bertanya,?Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya ??. Rasulullah SAW menjawab,?Ya?. (HR Jamaah)


Berqurban Untuk Orang Yang Sudah Mati

Para tokoh mazhab umumnya membenarkan sampainya pahala penyembelihan hewan qurban yang dihadiahkan untuk orang yang telah wafat.

Semua mazhab mengakui bahwa pahala seorang yang menyembelih hewan qurban itu bisa disampaikan kepada orang yang sudah wafat, asal semasa hidupnya yang bersangkutan pernah berwasiat untuk berkurban dari harta yang dimilikinya.

Sedangkan bila inisiatif itu datang dari orang lain yang masih hidup dan dengan uangnya sendiri, maka Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa hal itu boleh hukumnya. Kecuali bahwa Al-Malikiyah mengatakan bahwa kebolehan itu dengan karahiyah (tidak disukai).

Doa Untuk Orang Mati Berarti Mengirim Manfaat Untuk Mereka

Orang yang sudah mati bisa menerima kebaikan dari orang yang masih hidup dengan doa yang dipanjatkan. Perintah untuk mendoakan orang yang sudah wafat itu memberi pemahaman kepada kita bahwa meski seseorang sudah mati, tetapi tetap masih bisa menerima ?bantuan? dari yang masih hidup.

Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdo?a:? Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudar-saudar kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami? (QS. Al Hasyr: 10)


Sampainya Pahala Shadaqah

Dalam Hadits tentang sampainya pahala shadaqah kepada:

Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW unntuk bertanya:? Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya? Rasul SAW menjawab: Ya, Saad berkata:? saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya?(HR. HR Bukhari)

Sampainya Pahala Puasa

Dari ?Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:? Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya?(HR. HR Bukhari dan Muslim)


Mengirimkan Pahala Adalah Hak Pemilik Pahala

Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ad halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya.

Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Alqur?an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa dalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai pahala membaca Alqur?an yang berupa perbuatan dan niat.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Bagaimana Aturan Tentang Nikah Mut'ah Dalam Islam?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya ingin menanyakan tentang nikah mut’ah dalam Islam. Saya janda dengan dua orang anak yang ditinggal suami karena kematian. Saat ini saya menjalani pernikahan mut’ah dengan seorang laki-laki sudah dua tahun lamanya. Kami menikah dengan alasan tidak mau tidak dijalan Allah, saat kami menikah tidak ada siapapun yang tahu tentang pernikahan kami.
Waktu terus berlanjut, tapi setiap saya menanyakannya tentang kapan pastinya pernikahan yang sesungguhnya akan dijalankan, pasangan saya selalu bicara dua tahun lagi. Saya mendesak banget karena keluarga juga sudah bertanya dan saya memikirkan perkembangan anak-anak saya nanti.
Dia menunda pernikahan yang sebenarnya dengan alasan ada hal-hal yang harus dia buktikan dahulu (pekerjaan) kepada keluarganya. Padahal anak-anak saya sudah merasa bahwa dia adalah bapak mereka dan saya meyakini kalau rezeki tidak akan kemana.
Terus terang pengetahuan saya tentang aturan pernikahan memang tidak banyak, malah dahulu dia yang menyarankan untuk dilakukannya nikah mut’ah antara kami. Yang menjadi pertanyaan saya adalah:
  1. Apa dan bagaimana aturan/hadis tentang nikah mut’ah dalam Islam?
  2. Sampai kapan nikah mut’ah itu berlaku?
  3. Apa yang bisa saya jadikan alas an kuat kepada pasangan agar dapat segera melangsungkan pernikahan sesungguhnya?
Demikian, dan terimakasih atas bimbingannya

Wassalam,

Khadijah.

Alhamdulillah, was-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah, la haula wala quwwata illa billah, waba’du.

Ibu Khadijah yang budiman, Saya mengapresiasi usaha ibu yang selalu mencari kebenaran, termasuk dalam hal status perkawinan ibu. Perlu diketahui, bahwa kebenaran menurut ajaran Islam adalah jika sesuai dengan firman Allah SWT dalam al-Quran al-karim dan sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW dalam sunnahnya, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadis yang artinya :

“Aku tinggalkan kepada kalian dua hal yang kalian tidak akan tersesat jika berpegang teguh kepada keduanya: kitab Allah (al-quran) dan sunnah rasulNya” .

Dari hadis tersebut dapat diketahui bahwa ajaran yang tidak sesuai dengan kitabullah dan sunnah rasulNya adalah ajaran yang tersesat jalan, termasuk dalam hal pernikahan.

Dalam ajaran Islam, maksud utama dari pernikahan itu selain sebagai ibadah adalah untuk membangun ikatan keluarga yang langgeng (mitsaqan ghalidzha) yang dipenuhi dengan sinar kedamaian (sakinah), saling cinta (mawaddah), dan saling kasih-sayang (rahmah). Dengan begitu, ikatan pernikahan yang tidak ditujukan untuk membangun rumah tangga secara langgeng, tidaklah sesuai dengan tujuan ajaran Islam.

Di samping itu, jika kita tengok sejarah awal Islam, di mana ketika itu masyarakat jahiliyah tidak memberikan kepada wanita hak-haknya sebagaimana mestinya karena wanita ketika itu lebih dianggap sebagai barang yang bisa ditukar seenaknya, dapat kita ketahui betapa ajaran Islam menginginkan agar para wanita dapat diberikan hak-haknya sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, dengan syariat nikah menurut Islam ini, ajaran Islam ingin melindungi para wanita untuk mendapatkan hak-haknya. Para wanita tidak dapat dipertukarkan lagi sebagaimana zaman jahiliyah. Para wanita selain harus menjalankan kewajibannya sebagai istri, juga mempunyai hak untuk diperlakukan secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf), dan ketika suami meninggal ia juga dapat bagian dari harta warisan.

Demikian tujuan nikah menurut ajaran Islam. Sedangkan nikah mut’ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak. Dalam nikah mut’ah si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam sebagaimana disebutkan di atas, dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam.

Dalam hal ini syaikh al-Bakri dalam kitabnya I’anah at-Thalibin menyatakan yang artinya:

“Kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan”.

Memang benar bahwa nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim yang artinya:

“yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”.

Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Dan lagi pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi wajar jika Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.

Ada pendapat yang membolehkan nikah mut’ah ini berdasarkan fatwa sahabat Ibnu Abbas r.a., padahal fatwa tersebut telah direvisi oleh Ibnu Abbas sendiri, sebagaimana disebutkan dalam kitab fiqh as-sunnah yang artinya:

Diriwayatkan dari beberapa sahabat dan beberapa tabi’in bahwa nikah mut’ah hukumnya boleh, dan yang paling populer pendapat ini dinisbahkan kepada sahabat Ibnu Abbas r.a., dan dalam kitab Tahzhib as-Sunan dikatakan: sedangkan Ibnu Abbas membolehkan nikah mut’ah ini tidaklah secara mutlak, akan tetapi hanya ketika dalam keadaan dharurat. Akan tetapi ketika banyak yang melakukannya dengan tanpa mempertimbangkan kedharuratannya, maka ia merefisi pendapatnya tersebut. Ia berkata: “inna lillahi wainna ilaihi raji’un, demi Allah saya tidak memfatwakan seperti itu (hanya untuk kesenangan belaka), tidak seperti itu yang saya inginkan. Saya tidak menghalalkan nikah mut’ah kecuali ketika dalam keadaan dharurat, sebagaimana halalnya bangkai, darah dan daging babi ketika dalam keadaan dharurat, yang asalnya tidak halal kecuali bagi orang yang kepepet dalam keadaan dharurat. Nikah mut’ah itu sama seperti bangkai, darah, dan daging babi, yang awalnya haram hukumnya, tapi ketika dalam keadaan dharurat maka hukumnya menjadi boleh”

Namun demikian, pendapat yang menghalalkan nikah mut’ah tersebut tidaklah kuat untuk dijadikan dasar hukum. Sedangkan pendapat yang mengharamkannya dasar hukumnya sangat kuat, sebab dilandaskan di atas hadis shahih yang artinya :

“Diriwayatkan bahwa sahabat Ali r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. melarang nikah mut’ah ketika perang Khaibar” Hadis dianggap shahih oleh imam Bukhari dan Muslim.

Hadis lain menyatakan:
“Diriwayatkan bahwa sahabat Salamah bin al-Akwa’ r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. memperbolehkan nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (ketika ditundukkannya Makkah, fathu Makkah) kemudian (setelah itu) melarangnya” HR. Muslim.

Di hadis lain disebutkan:
“Diriwayatkan dari Rabi’ bin Sabrah r.a. sesungguhnya rasulullah s.a.w. bersabda: “wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah” HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.

Hadis-hadis tersebut cukup kuat untuk dijadikan pijakan menetapkan hukum haram bagi nikah mut’ah, dan sangat terang benderang menjelaskan bahwa Islam melarang nikah mut’ah. Oleh karena itu, jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka ia telah dianggap melanggar ajaran Islam dan secara otomatis nikahnya tersebut batal, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim:

“Para ulama sepakat (ijma’) bahwa jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka hukumnya tidak sah (batal), baik sebelum atau sesudah dilakukan hubungan badan.”

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan ketika zaman Rasul SAW masih hidup, tapi kemudian diharamkan oleh rasulullah s.a.w. sampai hari kiamat. Jika ada yang melaksanakan nikah mut’ah pada masa sekarang, maka nikah mut’ah tersebut hukumnya batal.

Dengan begitu, kiranya pertanyaan ibu sudah terjawab semuanya. Sebenarnya melalui pertanyaan yang ibu ajukan, saya menangkap kesan bahwa ibu sudah tidak yakin dengan sahnya nikah mut’ah yang ibu lakukan. Berkali-kali ibu menyebutkan ingin “nikah sesungguhnya”. Apalagi pernikahan ibu dilakukan “dengan tanpa diketahui siapapun”. Sedangkan dalam Islam pernikahan selain harus ada wali juga harus ada yang menjadi saksi, sehingga tetap harus ada orang yang menyaksikan.
Selain itu, ajaran Islam juga sangat menganjurkan adanya walimah (semacam pesta). Tujuannya, agar semakin banyak orang yang menjadi saksi bahwa kedua orang tersebut telah menjalin ikatan pernikahan. Saksi ini penting, karena setelah akad nikah selesai kedua mempelai, yakni suami dan istri, saling mempunyai hak-hak perdata, misalnya dalam hal warisan.
Jika ada sengketa di kemudian hari, misalnya, maka kedudukan istri untuk menuntut haknya akan semakin kuat, karena ada banyak saksi. Ketentuan ini tentu tidak berlaku terhadap nikah mut’ah, karena dalam nikah mut’ah ketika jangka waktu pernikahan telah habis, maka tanpa talakpun secara otomatis tidak ada lagi hubungan antara kedua orang tersebut. Dan jangan lupa, dalam nikah mut’ah istri tidak berhak mendapat warisan dari suami, ketika, misalnya, suaminya tersebut meninggal. Tegasnya, dengan nikah mut’ah, para wanita yang menjadi istri kedudukannya sangatlah lemah. Oleh karenanya Islam melarang nikah mut’ah tersebut.

Apabila kita renungkan dengan hati yang jernih, betapa ajaran Islam itu sangat indah, jika dilaksanakan dengan tulus ikhlas, sesuai dengan kehendak Allah SWT. Sekarang tinggal kemauan dan kesungguhan dari kita, umat manusia, untuk tunduk dan mematuhi sabda Rasulullah SAW tersebut. Kemuliaan di sisi Allah SWT adalah bagi orang yang rela mendahulukan dan tunduk kepada aturan-aturanNya sebagaimana disampaikan oleh utusanNya.
Oleh karenanya, saya menyarankan kepada ibu, selagi masih ada kesempatan segeralah menyatakan penyesalan secara bersungguh-sungguh dengan bertaubat, dan mulailah dengan ikatan pernikahan yang diridhai oleh Allah SWT. Yakinlah, bahwa ampunan Allah itu maha luas, dan tetapkan hati bahwa Allah ‘azza wajalla akan senantiasa bersama orang yang tunduk terhadap aturan-aturanNya.
Wallahu a’lam bi as-shawab

Pernikahan Bebas Stress

Setiap orang tentu ingin membina sebuah keluarga yang bahagia. Pintu gerbang untuk membina sebuah keluarga adalah pernikahan. Dengan melangsungkan pernikahan, maka keinginan untuk membentuk sebuah keluarga akan terlaksana. Bersatunya dua sejoli dalam sebuah ikatan pernikahan juga merupakan kebahagiaan bagi semua pihak, baik begi kedua sejoli tersebut maupun bagi keluarga besar mereka.
Namun seringkali jalan untuk menju ke jenjang pernikahan meiliki banyak kendala. Banyak hal yang dapat menghalangi, atau bahkan membatalkan, berlangsungnya pesta pernikahan seseorang. Hal ini tentunya menjadi beban tersendiri bagi kedua belah pihak.
Persiapan untuk melangsungkan  sebuah pernikahan pun dapat membuat orang stress. Bayangkan saja, berapa banyak hal-hal yang harus dipersuapkan dengan baik, agar pernikahan yang dilangsungkan dapat berjalan sesuai dengan keinginan kita. Hal-hal tersebut mulai dari perencanaan waktu pernikahan, perencanaan biaya pernikahan, mengurus surat-surat yang diperlukan, serta persiapan-persiapan lain yang juga tidak kalah pentingnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, sebaiknya perencanaan pernikahan dilaksanakan jauh-jauh hari sebelumnya. Apalagi jika kita tidak menggunakan jasa wedding organizer, alias semua dilaksanakan sendiri. Tentu waktu yang dibutuhkan untuk merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatunya menjadi lebih lama.
Lantas, apa saja sih yang harus kita persiapkan untuk melangsungkan sebuah pernikahan? Berikut adalah apa saja yang harus kita siapkan, tentunya dengan bantuan dari seluruh keluarga:
1.    Menentukan tanggal pernikahan
Menentukan tanggal pernikahan jauh-jauh hari merupakan hal yang sangat penting. Sebab tanggal pernikahan merupakan titik awal dari langkah perencanaan dan persiapan pernikahan. Jika waktu pernikahan belum ditentukan, kita tidak akan dapat membuat perencanaan pernikahan dengan baik, yang dapat berakibat pada kacaunya perencanaan pernikahan tersebut.
Banyak cara yang dapat dilakukan dalam memilih hari pernikahan. Setiap adat tentu memiliki perhitungan yang berbeda dalam menentukan hari pernikahan. Namun apapun cara yang digunakan untuk menentukan hari pernikahan, yakinkan pada diri sendiri bahwa setiap hari itu sama baiknya. Jangan terlalu terpaku pada mitos-mitos yang ada dalam pernikahan, yang sering masih diagungkan oleh sebagian masyarakat kita.
Untuk memudahkan kita dalam mengingat, alangkah baiknya jika waktu pernikahan dipilih pada hari istimewa, misalnya tanggal jadian atau waktu istimewa lainnya.
2.    Menentukan jumlah undangan
Salah satu hal penting dalam pesta pernikahan adalah adanya undangan yang hadir. Sungguh tidak lucu jika kita mengadakan pesta pernikahan yang “wah’, sementara yang hadir hanya segelintir orang. Tentunya hal ini akan menjadi pemborosan yang tidak ada gunanya. Karena itu, menentukan jumlah undangan merupakan salah satu hal penting yang harus dilakukan sebelum pernikahan berlangsung.
Dalam menentukan siapa saja orang-orang yang diundang, sebaiknya kita melakukan pembicaraan dengan orang tua dan saudara-saudara kita. Hal ini untuk menghindarkan dari tidak tercatatnya orang-orang yang justru dekat dengan keluarga kita. Buatlah catatan yang berisi daftar nama-nama para “calon” undangan, sehingga kita mudah untuk melakukan pengecekan apabila ada yang terlewat.
Menentukan jumlah undangan yang hadir juga dapat digunakan sebagai patokan untuk merencanakan hal-hal lain, misalnya jumlah anggaran, tempat resepsi, catering yang akan disediakan, dan lain-lain.
3.    Menentukan anggaran biaya pernikahan
Naggaran biaya merupakan hal yang penting untuk setiap kegiatan, tidak terkecuali melangsungkan pernikahan. Besar kecilnya anggaran akan menentukan besar kecilnya pesta pernikahan yang akan dilangsungkan.
Dalam menentukan anggaran, yang menjadi patokan utama adalah jumlah undangan yang diharapkan hadir dalam pesta pernikahan tersebut. Hal ini karena banyaknya undangan yang hadir akan berpengaruh pada besar-kecilnya ruang pesta, menu makanan yang disajikan, dan hal lainnya. Anggaran yang dibuat sebaiknya sesuai dengan kemampuan, agar terhindar dari masalah yang timbul di kemudian hari.
Dalam menentukan anggaran pernikahan, yang pertama kali mendapat perhatian adalah masalah catering. Pastikan untuk menyisihkan 25 – 35% dari total anggaran untuk urusan ini. Hal ini untuk menghindarkan dari kurangnya makanan yang disajikan kepada para undangan. Jika makanan yang disajikan sudah habis sementara undangan masih terus berdatangan, kan tuan rumah juga yang malu, masak tamu tidak diberi suguhan…
Setelah masalah catering terpenuhi, alokasikan anggaran untuk hal-hal lain, seperti MC, dokumentasi, sewa tempat, dekorasi, pakaian pengantin, dan lain-lain.
Pastikan ada dana taktis dalam anggaran pernikahan, untuk mengantisipasi kekurangan dana pada bagian tertentu, yang memerlukan dana lebih. Sebaiknya dana taktis memiliki alokasi sekitar 10% dari total anggaran.
4.    Menentukan lokasi pernikahan
Tempat berlangsungnya pesta pernikahan sebaiknya direncanakan jauh-jauh hari. Hal ini terutama karena belakangan ini agak sedikit sulit untuk mendapatkan gedung, untuk acara pernikahan, jika kita terlambat untuk mengurusnya.
Besar kecilnya gedung harus disesuaikan dengan jumlah undangan, sehingga tidak terkesan “menumpuk” atau kosong. Selain di gedung, pesta resepsi pernikahan juga dapat dilangsungkan di rumah mempelai wanita, terlebih lagi jika rumah tersebut mampu menampung banyak undangan.
Dalam menentukan tempat pesta pernikahan (jika di gedung), ada beberapa pertimbangan. Sebaiknya kita memilih gedung yang mudah untuk diakses, dekat dengan jalan utama, memiliki kapasitas yang cukup, dan akan lebih baik lagi jika dekat dengan rumah mempelai. selain itu, petimbangkan juga layanan yang diberikan oleh gedung tersebut (biasanya dalam satu paket).
5.    Menentukan model pernikahan
Saat ini, banyak wedding organizer yang menawarkan berbagai model pernikahan. Pilihlah model pernikahan yang sesuai dengan keinginan kita dan keluarga, dan tentunya sesuai dengan budget kita. Dengan memanfaatkan wedding organizer, kita dapat dengan leluasa memilih model/gaya pernikahan kita.
Namun, jika orang tua memiliki keinginan untuk menggunakan adat istiadat setempat, maka tidak ada salahnya hal ini dikonsultasikan dengan wedding organizer yang kita pakai. Tentunya tiap pernikahan adat ada kelebihan dan kekurangannya. Rencanakan dengan teliti jika kita memilih melangsungkan pernikahan sesuai adat. Ikuti aturan yang berlaku, sepanjang kita sanggup untuk melaksanakannya.
6.    Mengurus administrasi pernikahan
Ditengah persiapan menjelang pernikahan, sering ada satu hal yang terlupakan, karena dianggap sepele. Padahal hal ini justru lebih penting dari gemerlap pesta pernikahan. Ya…… urusan administrasi pernikahan seringkali membuat persiapan menjelang pernikahan terbengkalai.
Untuk menghindari terbengkalainyapersiapan  pernikahan, maka sebaiknya kita mengurus masalah administrasi pernikahan sesegera mungkin. Terlebih lagi di Indonesia, dimana urusan birokrasi semacam ini dapat berbelit-betli, hingga memakan waktu yang lama.
Seperti kita tahu, bahwa mengurus administrasi pernikahan merupakan hal yang penting, terutama bagi data kependudukan di suatu daerah. Semakin cepat kita mengurus masalah administrasi, maka kita tidak akan dipusingkan dengan urusan ini dikemudian hari.
7.    Menghubungi pihak-pihak yang terkait dengan acara pernikahan
Banyak pihak yang terlibat dalam sebuah pesta pernikahan. Pihak-pihak tersebut diantaranya adalah catering, dokumentasi, pembawa acara, wedding organizer, dan lain-lain.
Setelah kita menentukan waktu dan anggaran pernikahan, sesegera mungkin hubungi pihak-pihak tersebut. Jangan hanya sekali, tapi hubungilah beberapa kali dalam selang waktu tertentu sebagai konfirmasi. Kehadiran pihak-pihak tersebut sangat penting bagi kelangsungan acara pernikahan.
8.    Mempersiapkan mas kawin
Mas kawin merupakan hal yang wajib ada dalam sebuah pernikahan. Siapkan mas kawin sesuai kesepakatan sesegera mungkin setelah penentuan waktu pernikahan. Apa lagi bagi orang-orang yang ingin mengabadikan hari pernikahan lewat mas kawin, tentunya akan butuh waktu untuk “memburu” keperluan mas kawin ini.
Untuk cincin kawin, pesanlah sesegera mungkin kepada perusahaan atau took perhiasan yang sudah menjadi langganan. Konfirmasilah setiap beberapa minggu/bulan, untuk mengetahui sejauh mana kesiapan cincin kawin anda, sekaligus apakah sesuai dengan keinginan anda atau tidak.
9.    Menyiapkan undangan dan souvenir
Menyiapkan undangan sering diapndang sebagai hal yang mudah. Namun, dengan banyaknya model kartu undangan, kita sering “berpusing ria” sebelum memutuskan model kartu undangan yang sesuai dengan keinginan. Pastikan untuk memesan kartu undangan beberapa bulan sebelum hari H. kalau budget kita mencukupi, buatlah kartu undangan melebihi jumlah tamu yang akan diundang. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan.
Selain masalah undangan, kadang kita juga dipusingkan untuk masalah souvenir. Karena itu, mulailah berburu souvenir ditempat-tempat yang menyediakan souvenir pernikahan. Pastikan souvenir tersebut sesuai dengan keinginan kita. Jika kita termasuk kreatif, kita dapat membuat souvenir pernikahan sendiri. Keuntungannya, kita akan mendapatkan souvenir yang sesuai dengan keinginan kita. Sebaiknya, souvenir sudah ada beberapa bulan sebelum Hari H.
10.    Menjaga stamina dan merawat diri
Apabila semua persiapan sudah selesai, maka saatnya untuk “memanjakan” diri sejenak. Sebaiknya kita persiapkan fisik dan rohani kita untuk menuju ke mahligai rumah tangga. Perawatan diri dan stamina sangat penting, mengingat prosesi yang akan kita lakukan saat pesta pernikahan cukup menguras tenaga, dan memakan waktu yang tidak sebentar.
Selain hal-hal tersebut diatas, masing-masing calon pengantin harus mempersiapkan diri mereka dalam menghadapi pernikahan. Ada beberapa hal yang perlu diersiapkan oleh masing-masing calon pengantin, yaitu:
1.    Persiapan rohani
Membangun mahligai rumah tangga tidaklah semudah kita membalik telapak tangan. Kita akan menghadapi banyak cobaan dan kendala dalam mewujudkan keluarga yang bahagia.
Kendala yang terbesar dan paling sering dialami oleh para pengantin baru adalah perubahan status diri, dari lajang menjadi suami/istri. Seringkali orang terlambat untuk menyadari perubahan status ini, sehingga seringkali kebiasaan waktu lajang masih terbawa.
Untuk menyiapkan jiwa kita, maka alangkah baiknya kita menambah wawasan kita tentang rumah tangga dan pernikahan. Wawasan ini dapat diperoleh dari buku-buku tentang perkawinan, dari media internet, maupun dari pengalaman orang lai yang sudah berumah tangga. Janganlah malu untuk mencari pengetahuan tentang hal ini, karena itu untuk kebaikan diri sendiri kelak.
2.    Persiapan fisik
Fisik seseorang seringkali memiliki kemampuan yang terbatas. Karena itu, menjaga kondisi fisik mutlak diperlukan oleh calon pengantin. Terlebih lagi jika pengantin tersebut menikah dengan menggunakan adat istiadat tertentu, yang tentunya memakan waktu cukup lama dan menghabiskan stamina. Sangat tidak lucu, jika kita bersemangat saat pesta pernikahan, namun justru saat malam pertama kondisi tubuh kita sudah tidak memungkinkan untuk melakukannya.
Selain stamina, hal lain yang sering menjadi masalah adalah kondisi keuangan. Hal ini cukup penting demi kebahagiaan keluarga. Seringkali kita merasa pendapatan kita cukup, namun ternyata setelah berkeluarga, pendapatan kita tidak memadai. Karena itu, diskusikanlah masalah ini dengan pasangan secara baik-baik, sehingga dapat dicari solusi yang sesuai dengan kondisi rumah tangga.
Berikut ini kami berikan salah satu contoh langkah-langkah yang dapat kita lakukan sebagai persiapan acara pernikahan kita. Dalam kasus ini, persiapan telah dilakukan sejak 6 – 12 bulan sebelum hari H. berikut adalah tahapan-tahapan yang dapat dilakukan:
6 – 12 bulan sebelum Hari H
1.    Menentukan waktu pernikahan
2.    Menentukan anggaran pernikahan
3.    Menentukan jumlah tamu undangan dan membuat daftar tamu
4.    Mencari dan memesan tempat untuk resepsi pernikahan
5.    Menentukan pengiring pengantin dan penerima tamu
6.    Menentukan adat pernikahan dan gaun pengantin
7.    Mencari dan memesan catering
8.    Menentukan tujuan bulan madu (yang ingin bulan madu)
4 – 5 bulan sebelum Hari H
1.    Menyelesaikan daftar tamu
2.    Menghubungi penghulu
3.    Mencari, memilih dan memesan kartu undangan
4.    Mencari dan menyiapkan pakaian pengantin dan pengiringnya
5.    Merencanakan dekorasi pelaminan
6.    Menghubungi photographer untuk urusan dokumentasi
7.    Menyiapkan cincin kawin atau mas kawin
2 – 3 bulan sebelum Hari H
1.    Mengurus administrasi pernikahan
2.    Melakukan pengecekan kesehatan
3.    Mempersiapkan perlengkapan untuk bulan madu
4.    Melakukan pengepasan pakaian pengantin
6 – 8 minggu sebelum Hari H
1.    Tulis dan atur pengiriman undangan
2.    Konfirmasi menu makanan dengan pihak catering
3.    Menyiapkan bingkisan pegiring/seserahan
4.    Hubungi piñata rambut dan makeup; lakukan test make up
5.    Tentukan musik pengiring, booking MC
4 – 5 minggu sebelun Hari H
1.    Kirim kartu undangan, terutama yang jauh
2.    Pastikan cincin kawin sudah siap
2 – 3 minggu sebelum Hari H
1.    Susun jadwal acara, kofirmasi dengan MC
2.    Konfirmasi jumlah undangan dan dekorasi ruangan dengan pengelola gedung resepsi
3.    Konfirmasi semua perlengkapan pernikahan dengan pihak terkait
4.    Lakukan perawatan diri
1 minggu sebelum Hari H
1.    Tinggalkan kegiatan yang menguras tenaga dan pikiran (bersantai)
2.    Siapkan perlengkapan bulan madu
3.    Konfirmasi semua hal yang berkaitan dengan pernikahan
Sekali lagi, agenda diatas hanyalah sekedar contoh saja. Kita dapat menyesuaikan agenda persiapan pernikahan kita sesuai dengan keinginan kita. Pastikan semuanya berjalan dengan lancer dan sesuai rencana sehingga pernikahan dapat berjalan dengan baik.
Dengan persiapan yang matang dan terencana dengan baik, maka tekanan yang timbul pada saat pernikahan berlangsung akan jauh berkurang, bahkan mungkin akan hilang. Pernikahan yang kita laksanakan akan menjadi satu kenanagn yang tidak akan terlupakan, sebagai salah satu momen yang paling membahagiakan dalam hidup kita.

Shalawat Kepada Nabi

Segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga senantiasa terlimpahkan atas Rasul kita, Muhammad, keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang senantiasa mengikuti beliau dengan baik sampai hari kiamat. Amma ba’d:
Sebagai kaum muslimin, kita tentu sering sekali bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena kita tahu bahwa shalawat adalah salah satu bukti cinta kita kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasul yang telah membawa sinar Islam, agama keselamatan yang sempuna.
Di samping itu, shalawat adalah sebuah ibadah yang mulia. Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan kaum mukminin untuk bershalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Allah sebutkan bahwa Allah dan para malaikat bershalawat kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (٥٦)
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya.” [Al-Ahzab:56]
Arti Shalawat Dan Salam Atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Pembaca sekalian, semoga Allah merahmati kita semua, lantas apa makna shalawat dan salam atas Nabi?
Imam Al-Bukhari t menyebutkan di dalam kitab shahih beliau penafsiran seorang ulama tabi’in, Abu ‘Aliyah t, beliau menjelaskan, “Maksud dari shalawat Allah kepada beliau adalah pujian Allah terhadap Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan para malaikat. Sedangkan maksud shalawat malaikat dan yang lainnya kepada beliau adalah mereka memohon kepada Allah agar senantiasa mencurahkan shalawat kepada beliau.”
Adapun makna salam kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, diterangkan oleh Al-Majd Al-Fairuz Abadi dalam kitab beliau “Ash-Shalaatu wal Busyaru fish Shalati ‘ala Khairil Baysar”, “As-Salam -yang mana ini adalah salah satu nama dari nama-nama Allah- atasmu, maksudnya Engkau, wahai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan lepas dari kebaikan dan barakah serta akan selalu selamat dari kecelakaan dan kesengsaraan. Karena, nama Allah ta’ala hanyalah disebutkan kepada sesuatu yang diharapkan terkumpulkan padanya seluruh kebaikan dan barakah serta terlepasnya dari sesuatu kekurangan dan kerusakan. Bisa juga makna as-salam di sini adalah as-salamah (keselamatan), jadi maknanya adalah semoga ketetapan Allah terhadapmu, wahai Nabi, adalah keselamatan, yakni selamat dari celaan dan kekurangan.”
Shalawat Yang Paling Afdhal
Shalawat yang paling utama dan paling sempurna adalah shalawat yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan sendiri kepada para sahabat ketika mereka bertanya. Dalam hadits-hadits berikut ini kita bisa melihat bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sekedar mengajarkannya, bahkan beliau memerintahkannya. Ini menunjukkan bahwa lafal-lafal tersebut adalah yang paling utama dan sempurna. Karena, beliau tidaklah memilih untuk diri beliau kecuali yang mulia dan sempurna. Demikian penjelasan dari Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Sebagian lafal-lafal shalawat yang paling baik adalah shalawat yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan dalam hadits-hadits berikut ini:
  1. Dari ‘Abdurrahman bin Abu Laila mengatakan, “Sahabat Ka’b bin ‘Ujrah pernah menemuiku dan mengatakan, maukah engkau kuberi sebuah hadiah yang saya dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Saya pun menjawab, “Tentu, berikanlah hadiah tersebut kepadaku.” Ia pun mengatakan, saya pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, bagaimana bershalawat atas kalian ahlul bait? Sesungguhnya Allah telah mengajarkan kepada kita cara mengucapkan salam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, ucapkanlah:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
“Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkannya kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji Lagi Maha Mulia. Ya Allah, limpahkanlah barakah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau limpahkan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji Lagi Maha Mulia.” [H.R. Al-Bukhari].
  1. Dari Abu Sa’id Al-Khudri z, beliau mengatakan, “Kami bertanya kepada Rasulullah `, wahai Rasulullah, [yang Anda ajarkan] ini adalah cara bersalam atasmu, lalu bagaimana kami bershalawat? Beliau pun menjawab, “Ucapkan:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَآلِ إِبْرَاهِيمَ
“Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas Muhammad, hamba dan Rasul-Mu, sebagaimana Engkau limpahkan kepada Ibrahim. Dan limpahkanlah barakah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau limpahkan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim.” [H.R. Al-Bukhari]
  1. Dari Abu Humaid As-Sa’idi z, beliau mengatakan, “Para sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, bagaimana bershalawat atasmu? Beliau pun menjawab:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
“Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas Muhammad, istri-istri, dan keturunan beliau, sebagaimana Engkau limpahkan kepada keluarga Ibrahim. Dan limpahkanlah barakah kepada Muhammad, istri-istri dan keturunan beliau, sebagaimana Engkau limpahkan kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji Lagi Maha Penyayang.” [H.R. Al-Bukhari].
Ini adalah sebagian shalawat yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam Shahih Al-Bukhari, masih ada shalawat-shalawat lain yang diriwayatkan dari beliau yang belum bisa kami sebutkan. Sebagaimana kita jelaskan di muka, bershalawat dengan lafal-lafal yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh lebih baik daripada shalawat yang lain.
Ada satu hal yang patut kita perhatikan dari riwayat di atas. Para sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang lafal shalawat yang benar di dalam hadits-hadits yang lewat, hal ini menunjukkan betapa besarnya semangat mereka untuk mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang mana semangat ini kian memudar dalam barisan kaum muslimin. Kita dapati sebagian muslimin lebih menyukai shalawat-shalawat yang tidak diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Shalawat Yang Paling Ringkas
Pembaca sekalian, semoga Allah merahmati kita semua, Imam An-Nawawi mengatakan dalam kitab “Al-Adzkar”, “Apabila kalian bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hendaknya kalian menyebutkan shalawat dan salam sekaligus. Jangan menyebutkan salah satunya saja, ‘shallallahu ‘alaihi’ saja atau ‘’alaihis salam’ saja. Dari penjelasan di atas bisa dipahami bahwasanya lafal shalawat yang paling ringkas hendaknya terdiri dari dua bagian: shalawat dan salam. Janganlah kita mengurangi salah satunya sebagaimana jelas dalam keterangan Imam An-Nawawi di atas. Hal ini sejalan dengan firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (٥٦)
“Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan salam kepadanya.” [Al-Ahzab:56].
Dua lafal shalawat dan salam yang ringkas dan seringkali kita dengar, yaitu shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ‘alaihish shalatu was salam (semoga shalawat dan salam tercurah kepada beliau) adalah contoh shalawat yang baik karena telah mencakup shalawat dan salam sekaligus. Namun, yang harus kita perhatikan di sini, seringkali orang menyingkat dengan kata ‘saw’ di dalam penulisan. Sebenarnya, bagaimana bimbingan para ulama mengenainya?
Banyak ulama yang menganjurkan untuk menghindari penyingkatan shalawat menjadi beberapa huruf-huruf. Di antaranya adalah Imam Ibnu Shalah dalam kitab beliau ‘Ulumul Hadits, beliau mengatakan, “Seyogianya seorang penulis hadits selalu menjaga penulisan shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyebut beliau. Janganlah dia bosan mengulang-ulang shalawat ketika mengulang penyebutan beliau. Karena, dalam penulisan shalawat dan salam tersebut terdapat faedah yang besar…” Kemudian beliau melanjutkan, “… Dan hendaknya dalam menulis shalawat menghindari dua hal: ditulis kurang dengan menyingkat menjadi dua huruf dan sejenisnya, atau menulisnya dengan mengurangi makna, seperti tanpa menulis ‘salam’.”
Keutamaan shalawat
Pembaca sekalian, semoga Allah merahmati kita semua, di antara perkara yang menunjukkan bahwa shalawat merupakan amalan yang besar adalah banyaknya keutamaan dan pahala yang dipersiapkan bagi yang melakukannya sebagaimana telah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terangkan di dalam hadits-hadits beliau. Di antaranya beliau bersabda:
مَنْ صَلَّى عَلَيَّ مِنْ أُمَّتِيْ صَلاَةً مُخْلِصاً مِنْ قَلْبِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرَ صَلَوَاتٍ وَرَفَعَهُ بِهَا عَشْرَ دَرَجَاتٍ وَكَتَبَ لَهُ بِهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ وَمَحَا عَنْهُ بِهَا عَشْرَ سَيِّئَاتٍ
“Siapa saja dari umatku yang bershalawat atasku dengan ikhlas dari dalam hatinya, maka Allah akan memujinya sepuluh kali dan mengangkat derajatnya sepuluh derajat, ditulis dengannya sepuluh kebajikan dan dihapuskan kesalahannya sepuluh kesalahan.” [H.R. An-Nasa`i dari sahabat Abu Burdah, Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan, “Derajatnya hasan shahih” di dalam Shahih At-Targhib].
أَوْلَى النَّاسِ بِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرُهُمْ عَلَيَّ صَلاَةً
“Sesungguhnya manusia yang paling dekat padaku pada hari kiamat adalah orang yang paling banyak mengucapkan shalawat kepadaku.” [H.R. At-Tirmidzi dari sahabat Ibnu Mas’ud, dilemahkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam Dha’if At-Tirmidzi, kemudian beliau rujuk dari pelemahannya ini dan mengatakan di dalam Shahih At-Targhib, “Hasan lighairih”].
Di sisi lain, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela orang yang tidak mau bershalawat atas beliau. Beliau bersabda:
الْبَخِيلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ ثُمَّ لَمْ يُصِلِّ عَلَيَّ
“Orang yang bakhil adalah orang yang aku disebutkan di sisinya namun dia tidak bershalawat kepadaku.” [H.R. At-Tirmidzi dari sahabat Husain bin ‘Ali g dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam Shahih At-Targhib]
مَنْ نَسِىَ الصَّلاَةَ عَلَىَّ خَطِئَ طَرِيقَ الْجَنَّةِ
“Barangsiapa lupa bershalawat atasku, maka dia telah terlewatkan dari salah satu jalan menuju surga.” [H.R. Ibnu Majah dari sahabat Abu Hurairah, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani].
Penutup
Pembaca sekalian, semoga Allah merahmati kita semua, di antara bukti cinta kita terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tunduk patuhnya kita terhadap perintah beliau. Dalam ibadah shalawat ini pula, sepantasnya seorang mukmin mengikuti ajaran beliau, tidak meremehkan amalan ibadah ini dan tidak pula berlebihan dalam bershalawat kepada beliau.
Sebagaimana tidak pantas pula kita menyanjung beliau melebihi kadar beliau sebagai hamba sekaligus Rasul. Karena, beliau tidak menyukai untuk disanjung melebihi kadar beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُطْرُوْنِيْ كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ
“Janganlah kalian berlebihan dalam menyanjungku sebagaimana orang Nasrani berlebihan dalam menyanjung Isa bin Maryam. Saya adalah hamba-Nya. Maka katakanlah saja, ‘Hamba Allah dan rasul-Nya’.” [H.R. Al-Bukhari dari ‘Umar bin Al-Khaththab].
Dan hendaknya kita berhati-hati dari shalawat yang banyak tersebar dalam masyarakat. Di mana, sebagian shalawat-shalawat memiliki kandungan yang terlalu berlebihan dalam memuji beliau. Bahkan, sebagiannya mengandung kesyirikan dengan memberikan sifat-sifat ketuhanan kepada beliau atau menyejajarkan beliau dengan Allah. Sebagai contoh dari keberlebihan ini adalah penggambaran bahwa beliau lah yang mengangkat kesulitan dan mengabulkan hajat, yang mana ini semua adalah hak Allah semata, tidak dimiliki oleh selainnya.
Demikian tulisan ringkas ini yang kami sarikan dari kitab “Fadhlus Shalat ‘alan Nabiy” karya Asy-Syaikh ’Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr hafizhahullah. Allahu a’lam.
Soal: Apakah hukum berdoa dengan selain doa yang dituntunkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Jawab:

Alhamdulillah. Tidak diragukan lagi bahwa dzikir dan doa termasuk ibadah yang paling bagus. Sedangkan, ibadah dibangun di atas tauqif (berhenti pada apa yang digariskan oleh dalil) dan ittiba’ (meneladani Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam), bukan di atas hawa nafsu dan bid’ah. Doa dan dzikir Nabi adalah dzikir dan doa terbaik bagi orang yang mencarinya. Orang yang meniti jalan tersebut berada jalan yang aman dan selamat. Faedah dan hasilnya pun tidak bisa terungkapkan oleh lisan dan tidak bisa pula dikuasai ilmunya oleh seorang insan.
Adapun dzikir lainnya, terkadang hal itu haram, terkadang makruh, bahkan terkadang di dalamnya terdapat kesyirikan yang mana mayoritas manusia tidak mengetahui hal tersebut [terlebih lagi bagi mereka yang tidak menguasai bahasa Arab], dan hal ini bisa panjang lebar jika dirinci lebih mendalam.
Seseorang tidak diperbolehkan untuk membuat ajaran bagi orang lain berupa suatu dzikir dan doa tertentu selain yang diriwayatkan, kemudian menjadikannya sesuatu yang rutin; yang mana orang-orang melakukannya secara rutin seperti shalat lima waktu. Hal ini adalah membuat ajaran baru dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah.
Berbeda halnya apabila seseorang terkadang berdoa [dengan doa yang tidak diajarkan Nabi] tanpa menjadikannya sebagai ajaran bagi manusia, jika tidak diketahui bahwa di dalamnya terkandung sesuatu keharaman, maka tidak bisa dipastikan haramnya doa dan dzikir tersebut. Akan tetapi, terkadang memang ada keharaman di dalamnya dan orang itu tidak menyadarinya. Hal ini sebagaimana [bolehnya] seseorang yang berdoa dalam keadaan darurat dengan doa yang terlintas di benaknya pada waktu itu [meski doa tersebut tidak diriwayatkan dari Nabi]. Hal ini dan yang semisalnya adalah serupa.”

Berkorbanlah Untuk Nya (ALLAH)

Kita semua menginginkan  hidupnya senang dan bahagia baik dalam hal rizki, berrumah tangga ataupun yang lainnya. Untuk semua itu kita rela berkorban untuk mendapatkannya bahkan untuk orang-orang yang"  " bisa menghalalkan segala cara untuk mendapatkannya. Tapi apakah kita sadar apa yang sudah dikorbankan untuk Nya (ALLAH)? yang akan bahkan telah memberikan semuanya itu.
Ia Tidak meminta yang macam-macam untuk berkorban untuk Nya dan apa yang sebetulnya Ia minta :
1. Sholat
KIta diberikan waktu dalam sehari (24 jam) untuk melaksanakan sholat  5 kali. Di dalam sholat kita minimal hanya 12 menit berarti kalo 5 kali = 60 menit. Ia telah memberikan waktu lebih banyak yaitu 23 jam untuk kita melakukan sesuatu.Dari sini Ia hanya meminta sholat, bersujudlah kepada Ku. dan hanya meminta sedikit pengorbananmu kapada Ku dalam sehari untuk menyempatkan waktumu untuk Ku. Dan dalam satu minggu Ia hanya meminta sehari untuk menyempatkan waktumu untuk sholat Jum'at. Ini kedengaranya sepele tapi sungguh terasa berat untuk melaksanakannya Dan azab Allah sangat pedih. Apakah kita sudah berkorban untuk Nya?
2. Bersodakoh (zakat)
KIta sering menghitung-hitung apa yang telah kita dapat (gaji)  dari hasil jerih payah kita bahkan berjuta-juta. Namun dari apa yang telah kita dapat selama 1 bulan itu terpikirkah bahwa rizkimu bukan sepenuhnya milikmu. Ia hanya meminta 2.5 % dari apa yang kita dapat. Uang 20.000 masuk masjid kelihatan banyak tapi kalo masuk mall tiada artinya. Lucu kan. Apakah kita sudah berkorban untuk Nya?
3. Puasa
Sebagi umat islam kita di anjurkan berpuasa selama 30 hari, itupun pas bulan Ramadhan saja, Dalam 12 Bulan kita diminta untuk berpuasa kepada Nya selama 1 bulan, dan selebihnya terserah apa yang akan engkau lakukan didunia ini. Dan Ia juga meminta untuk berkurban menyembelih hewan kurban bagi yang mampu itupun satu kali dalam setahun pas Idul Adha. Apakah kita sudah berkorban untuk Nya?
4. Menunaikan Ibadah Haji
Banyak dari mereka orang -orang mampu (kaya) yang mondar mandir keluar kota bahkan keluar negeri  mengelilingi dunia. Tapi sempat kah engkau pergi ke Baitullah dengan niatan pergi menunaikan ibadah haji. Nah itulah yang Allah minta sekali seumur hidup mu dan itu pun bagi orang -orang yang mampu. Apakah kita sudah berkorban untuk Nya?
Sempatkanlah waktumu, tenagamu, pikiranmu dan juga hartamu untuk Berkorban kepada Ku di dalam hidup mu. Dan ingatlah azab Ku amatlah pedih.
Kesempurnaan hanya milik ALLAH dan kekurangan milik kita.Semoga ini bisa bermanfaat bagi diri saya pribadi ataupun pembaca dan semoga kita bisa melaksanakan semua itu. Amin..

Shalat Taubat

“Ushalli sunnatat taubati rak’ataini lillahi ta’aalaa. Allahu Akbar
Artinya : Saya berniat shalat sunnat Taubat dua rakaat karena Allah Ta’ala.
Allahu Akbar
Setelah selesai mengerjakan shalat sunnat Taubat hendaknya memperbanyak
membaca dzikir dan istighfar kepada Allah disertai perasaan/penyesalan yang
mendalam sehingga tidak akan mengulangi perbuatan dosa seperti itu lagi. Dan
inilah istighfar yang harus dibaca :
“Astaghfirullahal’ azhiim. Al ladzii laa ilaaha illaa huwal hayyul qayyumu wa
atubuu ilaih. Taubata ‘abdin zhaalimin laa yamliku linafsihi dharraw walaa naf’an
walaa mautan walaa hayaatan wala nusyuuran.”
Artinya : Saya memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung, Tiada Tuhan
yang patut disembah melainkan hanya Dia Yang Maha Hidup lagi Berdiri Sendiri.
Saya bertaubat kepada-Nya, sebagaimana taubatnya seorang hamba yang banyak
berdosa, yang tidak mempunyai daya upaya untuk berbuat sengsara atau berbuat
yang bermanfaat, untuk hidup atau mati maupun bangkit nanti.
Dan juga membaca istighfar sebagai berikut :
Astaghfirullahal’ azhiim”
Artinya : Saya memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung.
Baru kemudian shalat tersebut diakhiri dengan do’a sebagai berikut :
“ Bismillaahir rahmaanir rahiim. Allahumma anta rabbi laa ilaaha illa anta
khalaqtani wa ana ‘abduka waana ‘alaa ‘ahdika wa wa’dika mastath’tu
a’uudzubika min syarri maa shana’tu abuu-u laka bini’matika ‘alay yaw a abuu-u
bidzanbii faghfirlii fa innahuu laa yagh firudz dzunuuba illa anta. Rabbanaa
aatinaa fid dun yaa hasanatan wa fil aakhirati hasanatan wa qinaa’adzaaban naar.
Wal hamdu lillaahi rabbil ‘alamiin”.
Artiya :
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Wahai Tuhanku, Engkau adalah Tuhanku, Tidak ada Tuhan yang patut disembah
melainkan hanya Engkau, yang telah menciptakan aku, dan aku adalah hamba-
Mu. Dan akupun dalam ketentuan serta janji-Mu sedapat mungkin dapat aku
lakukan. Aku mohon perlindungan kepada-Mu dari segala kejahatan yang telah
Engkau ciptakan, aku mengikuti nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku,
dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu berilah pengampunan kepadaku karena
tidak ada yang dapat memberi pengampunan, kecuali hanya Engkau. Aku mohon
perlindungan dari kejahatan apa yang kulakukan”.

 

Tetangga yang Baik dan Tetangga yang Jelek

Beruntunglah jika kita mendapat tetangga yang baik. Apa saja ciri-ciri tetangga yang baik dan yang jelek? Semoga kita tidak termasuk tetangga yang berperangai jelek dan semoga senantiasa Allah mudahkan untuk menjadi tetangga yang baik. Imam Al Bukhari membawakan beberapa hadits tentang manakah tetangga yang baik dan tetangga yang jelek dalam hadits-hadits berikut ini.
51- Bab Orang yang Menutup Pintu dari Tetangganya -60.
[81/111]
Dari lbnu Umar, ia berkata,
لَقَدْ أَتَى عَلَيْنَا زَمَانٌ – أَوْ قَالَ : حِيْنٌ- وَمَا أَحَدٌ أَحَقُّ بِدِيْنَارِهِ وَدِرْهَمِهِ مِنْ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ، ثُمَّ الآنَ الدِّيْنَارُ وَالدِّرْهَمُ أَحَبُّ إِلىَ أَحَدِنَا مِنْ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ
“Telah datang kepada kami (para sahabat) suatu zaman di mana seorang itu (merasa) saudaranya sesama muslim lebih berhak untuk memiliki dirham dan dinar yang ia miliki. Namun sekarang, dinar dan dirham lebih dicintai oleh salah seorang di antara kita daripada saudaranya sesama muslim.
Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَمْ مِنْ جَارٍ مُتَعَلِّقٍ بِجَارِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يَقُوْلُ، يَا رَبِّ! هَذَا أَغْلَقَ بَابَهُ دُوْنِي، فَمَنَعَ مَعْرُوْفَهُ!
“Berapa banyak tetangga yang akan memegang tangan tetangganya di hari kiamat sambil berkata, ”Wahai Rabb-ku orang ini menutup pintunya dariku dan dia enggan memberi apa yang ia miliki.” (Hasan Lighairihi, yakni hasan dilihat dari jalur yang lain) Lihat Ash Shahihah (2616): [Hadits ini tidak ada sedikitpun dalam Kutubus Sittah]
52- Bab [Seorang Tidak Patut Merasa Kenyang Sedang tetangganya Kelaparan -61
[82/112]
Dari Abdullah ibnul Mishwar, ia berkata, “Saya pernah mendengar lbnu Abbas meriwayatkan dari lbnu Zubair di mana dia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ، وَجَارُهُ جَائِعٌ
’Seorang yang beriman tidak akan kekenyangan sedangkan tetangganya dalam keadaan lapar.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (149)
53- Bab Memperbanyak Kuah Untuk Dibagi di antara Para Tetangga -62
[83/113]
Dari Abu Dzar, ia berkata, “Kekasihku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku tiga perkara, yaitu,
اسْمَعْ وَأَطِعْ وَلَوْ عَبْدًا مُجَدَّعَ الْأَطْرَافِ وَإِذَا صَنَعْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيرَتِكَ فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوفٍ وَصَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ وَجَدْتَ الْإِمَامَ قَدْ صَلَّى فَقَدْ أَحْرَزْتَ صَلَاتَكَ وَإِلَّا فَهِيَ نَافِلَةٌ
”Dengarkanlah dan taatilah meskipun terhadap budak (jika dia menjadi pemimpin misalnya). Jika engkau memasak perbanyaklah kuahnya kemudian lihatlah tetanggamu yang memiliki hubungan kekerabatan denganmu. Lalu berikanlah kuah itu kepada mereka dengan cara yang baik. Dirikanlah shalat pada waktunya. Jika engkau menjumpai imam telah melaksanakan shalat maka engkau telah menjaga shalatmu. Jika belum, maka [shalat yang engkau kerjakan bersama imam] itu terhitung sebagai nafilah (shalat sunnah).
Dalam suatu riwayat hadits ini tercantum dengan lafazh,
ياَ أَباَ ذَرٍّ إِذَا طَبِخْتَ مِرْقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَ الْمِرْقَةِ، وَتُعَاهِدُ جِيْرَانَكَ، أَوِ اقْسِمْ فِي جِيْرَانِكَ
“Wahai Abu Dzar, apabila engkau membuat suatu masakan, maka perbanyaklah kuahnya. Kemudian undanglah tetanggamu atau engkau dapat membaginya kepada mereka.” [Hadits nomor 114 pada kitab asli]. (Shahih) Lihat Zhilalul Jannah (1052), As Silsilah Ash Shahihah (1368): [Muslim: 45-Kitab Al Birr wash Shilah wal Adab, hal. 142-143. Muslim: 5-Kitab Al Masaajid, hal. 239]
54- Bab Tetangga Terbaik -63
[84/115]
Dari Abdullah ibnu ‘Amru ibnul ’Ash dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,
خَيْرُ اْلأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ، وَخَيْر الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ [تَعَالَى] خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ
“Teman terbaik di sisi Allah adalah mereka yang terbaik dalam berinteraksi dengan temannya. Dan tetangga terbaik di sisi Allah adalah mereka yang terbaik dalam berinteraksi dengan tetangganya.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (103): [At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Bab Maa Jaa-a fi Haqqil Jaar]
55- Bab Tetangga yang Shalih -64
[85/116]
Dari Nafi’ ibnu ’Abdil Harits berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مِنْ سعَاَدَةِ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ: الْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيْءُ
“Di antara kesenangan bagi seorang muslim adalah tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih dan kendaraan yang tenang.” (Shahih Lighairihi, yakni shahih dilihat dari jalur lainnya) Lihat Ash Shahihah (282)
56- Bab Tetangga yang Jelek -65
[86/117]
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Salah satu doa yang dipanjatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah,
اللّهُمَّ! إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَارِ السُّوْءِ فِي دَارِ الْمُقَامِ فَإِنَّ جَارَ الدُّنْيَا يَتَحَوَّلُ
’Allahumma inni a’uuzubika min jaaris-su`i fi daaril-muqaam fa inna jaarad-dun-ya yatahawwal.’ [Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari tetangga yang buruk di akhirat karena tetangga di dunia akan senantiasa berubah-ubah].” (Hasan) Lihat Ash Shahihah (1443): [An Nasa’i: 50-Kitab Al Isti’adzah, 42-Bab Al Isti’adzah min Jaaris Suu’]
[87/118]
Dari Abu Musa, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
لا تقوم الساعة حتى يقتل الرجل جاره وأخاه وأباه
”Hari kiamat tidak akan terjadi sampai seseorang membunuh tetangga, saudara atau ayahnya.” (Hasan) Ash Shahihah (3185)
57- Bab Tidak Boleh Mengganggu Tetangga -66
[88/119]
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ياَ رَسُوْلَ اللهِ ! إِنَّ فُلاَنَةَ تَقُوْمُ اللَّيْلَ وَتَصُوْمُ النَّهَارَ، وَتَفْعَلُ، وَتَصَدَّقُ، وَتُؤْذِيْ جِيْرَانَهَا بِلِسَانِهَا؟
’Wahai Rasulullah, si fulanah sering melaksanakan shalat di tengah malam dan berpuasa sunnah di siang hari. Dia juga berbuat baik dan bersedekah, tetapi lidahnya sering mengganggu tetangganya.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
لاَ خَيْرَ فِيْهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ
“Tidak ada kebaikan di dalam dirinya dan dia adalah penduduk neraka.”
Para sahabat lalu berkata,
وَفُلاَنَةُ تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ، وَتُصْدِقُ بِأَثْوَارٍ ، وَلاَ تُؤْذِي أَحَداً؟
“Terdapat wanita lain. Dia (hanya) melakukan shalat fardhu dan bersedekah dengan gandum, namun ia tidak mengganggu tetangganya.”
Beliau bersabda,
هِيَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ
“Dia adalah dari penduduk surga.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah (190)
[89/121]
Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Seorang yang senantiasa mengganggu tetangganya niscaya tidak akan masuk surga.” (Shahih) Lihat As Silsilah Ash Shahihah (549): [Muslim: 1-Kitabul Iman, hal. 73]

sholat malam yuk

Banyak dari kita mungkin sudah mengetahui bagaimana ganjaran orang yang melaksanakan solat malam (Qiyamullail) atau yang biasa disebut dengan Tahajud ini, tapi kebanyakan hanya mengangguk-anggukan kepala tetapi melaksanakan juga tidak, mengeluh karena tidak bisa bangun di tengah malam atau sepertiga malam terakhir, ataupun karena malamnya bergadang, jadi susah untuk bangun.
Maka dari itu di sini saya akan membahas secara Ilmiah tentang keutamaan dan tata cara Solat Malam (Qiyamullail) yang saya ambil dari Al-Qur’an dan juga As-Sunnah (Hadist) sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita semakin mengerti, memahami, dan semakin tergerak untuk dapat melakukan ibadah sunnah yang pahalanya Insya Allah sangat besar ini.
Ada beberapa informasi dari Al Qur’an dan Al Hadits yang menjelaskan seputar sholat tahajud, diantaranya :
1. QS. Al Isro’ : 79.: Perintah sholat tahajud sebagai ibadah tambahan, dan pelakunya akan memperoleh tempat yang terpuji.
2. QS. Al Muzzammil : 1-20 : Perintah Sholat Tahajud pada sebagian malam, membaca Al Qur’an didalamnya dengan tartil. Sholat Tahajud sebagai media pendidikan yang diterapkan Allah kepada Rosulullah saw. Karena Rosulullah akan menerima tugas yang berat yaitu mengemban risalah Islam.
3. HR. Muslim dari Sa’ad ibn Hisyam ibn ‘Amir : Informasi dari ‘Aisyah bahwa sholat tahajud pada awalnya diwajibkan dan dijalankan oleh Rosulullah selama 12 bulan, kemudian turun ayat terakhir dari QS. Al Muzzammil, maka jadilah sholat tahajud sebagai ibadah tathowwu’ ( sunah ).
4. HR. Bukhori dari Abu Hurairoh : Bahwa Allah pada sepertiga malam yang akhir akan turun ke langit dunia, seraya berfirman : ” siapa yang berdo’a kepadaKu niscaya Aku beri, siapa yang mohon ampun kepadaKu niscaya Aku mengampuninya”.
5. HR. Muslim dari Abu Hurairoh : bahwa sholat tahajud merupakan ibadah yang paling baik setelah sholat wajib.
6. HR. Bukhori dari Abdullah ibn Umar : Untuk menjadikan sholat witir sebagai penutup atau akhir dari sholat di waktu malam.
Rakaat
Pada asalnya shalat sunnah malam hari dan siang hari adalah satu kali salam setiap dua rakaat. Berdasarkan keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah shalat malam itu?” Beliau menjawab:
« مَثْنىَ مَثْنىَ فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ »
“Dua rakaat – dua rakaat. Apabila kamu khawatir mendapati subuh, maka hendaklah kamu shalat witir satu rakaat.” (HR. Bukhari)
Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang lain dikatakan:
« صَلاَةُ اللَّيْلِ وَ النَّهَارِ رَكْعَتَانِ رَكْعَتَانِ »
“Shalat malam hari dan siang hari itu dua rakaat – dua rakaat.” (HR Ibn Abi Syaibah) (At-Tamhiid, 5/251; Al-Hawadits, 140-143; Fathul Bari’ 4/250; Al-Muntaqo 4/49-51)
Maka jika ada dalil lain yang shahih yang menerangkan berbeda dengan tata cara yang asal (dasar) tersebut, maka kita mengikuti dalil yang shahih tersebut. Adapun jumlah rakaat shalat malam atau shalat tahajud atau shalat tarawih dan witir yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah lebih dari 11 atau 13 rakaat.
Tata Cara Shalat Malam
Perlu kita ketahui bahwa tata cara shalat malam atau tarawih dan shalat witir yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada beberapa macam. Dan tata cara tersebut sudah tercatat dalam buku-buku fikih dan hadits. Tata cara yang beragam tersebut semuanya pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Semua tata cara tersebut adalah hukumnya sunnah.
Maka sebagai perwujudan mencontoh dan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hendaklah kita terkadang melakukan cara ini dan terkadang melakukan cara itu, sehingga semua sunnah akan dihidupkan. Kalau kita hanya memilih salah satu saja berarti kita mengamalkan satu sunnah dan mematikan sunnah yang lainnya. Kita juga tidak perlu membuat-buat tata cara baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mengikuti tata cara yang tidak ada dalilnya.
Shalat Malam sebanyak 13 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
  1. Beliau membuka shalatnya dengan shalat 2 rakaat yang ringan.
  2. Kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang panjang.
  3. Kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan tiap rakaat yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya hingga rakaat ke-12.
  4. Kemudian shalat witir 1 rakaat.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Kholid al-Juhani, beliau berkata: “Sesungguhnya aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam, maka beliau memulai dengan shalat 2 rakaat yang ringan, Kemudian beliau shalat 2 rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat witir 1 rakaat.” (HR. Muslim)
Shalat Malam sebanyak 13 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
  1. Melakukan shalat 8 rakaat dengan sekali salam setiap 2 rakaat.
  2. Kemudian melakukan shalat witir langsung 5 rakaat sekali salam.
Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan tidur malam, maka apabila beliau bangun dari tidur langsung bersiwak kemudian berwudhu. Setelah itu beliau shalat delapan rakaat dengan bersalam setiap 2 rakaat kemudian beliau melakukan shalat witir lima rakaat yang tidak melakukan salam kecuali pada rakaat yang kelima.”
Shalat Malam sebanyak 11 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
  1. Melakukan shalat 10 rakaat dengan sekali salam setiap 2 rakaat.
  2. Kemudian melakukan shalat witir 1 rakaat.
Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah, beliau berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلّ الله عليه و سلّم يُصَلىِّ فِيْمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَ هِيَ الَّتِي يَدْعُوْ النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلىَ الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُسَلَّمُ بَيْنَ كُلّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوْتِرُ بِوَاحِدَةٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam atau tarawih setelah shalat Isya’ – Manusia menyebutnya shalat Atamah – hingga fajar sebanyak 11 rakaat. Beliau melakukan salam setiap dua rakaat dan beliau berwitir satu rakaat.” (HR. Muslim)
Shalat Malam sebanyak 11 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
  1. Melakukan shalat 8 rakaat dengan sekali salam setiap 4 rakaat.
  2. Kemudian shalat witir langsung 3 rakaat dengan sekali salam.
Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Aisyah, beliau berkata:
مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلّ الله عليه و سلّم يَزِيْدُ فِي رَمَضَانَ وَ لاَ فِي غَيْرِهِ إِحْدَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى أَرْبَعًا، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَ طُوْلَـهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَ طُوْلَـهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثاً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah bilangan pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan selain Ramadhan dari 11 Rakaat. Beliau shalat 4 rakaat sekali salam maka jangan ditanya tentang kebagusan dan panjangnya, kemudian shalat 4 rakaat lagi sekali salam maka jangan ditanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian shalat witir 3 rakaat.” (HR Muslim)
Tambahan: Tidak ada duduk tahiyat awal pada shalat tarawih maupun shalat witir pada tata cara poin ini, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Bahkan ada larangan menyerupai shalat maghrib.
Shalat tarawih sebanyak 11 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
  1. Melakukan shalat langsung sembilan rakaat yaitu shalat langsung 8 rakaat, tidak duduk kecuali pada rakaat yang kedelapan tanpa salam kemudian berdiri 1 rakaat lagi kemudian salam.
  2. Kemudian shalat 2 rakaat dalam keadaan duduk.
Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah, beliau berkata:
كُناَّ نُعِدُّ لَهُ سِوَاكَهُ وَ طَهُوْرَهُ، فَيَـبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَـبْعَثَهُ مِنَ الَّيْلِ، فَيَتَسَوَّكُ وَ يَتَوَضَأُ وَ يُصَلِى تِسْعَ رَكْعَةٍ لاَ يَـجْلِسُ فِيْهَا إِلاَّ فِي الثَّامِنَةِ فَيَذْكُرُ اللهَ وَ يَحْمَدُهُ وَ يَدْعُوْهُ، ثُمَّ يَنْهَضُ وَ لاَ يُسَلِّمُ ثُمَّ يَقُوْمُ فَيُصَلِّى التَّاسِعَةَ، ثُمَّ يَقْعُدُ فَيَذْكُرُ اللهَ وَ يَحْمَدُهُ وَ يَدْعُوْهُ ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيْمًا يُسْمِعْناَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِمُ وَ هُوَ قَاعِدٌ (رواه مسلم)
“Kami dahulu biasa menyiapkan siwak dan air wudhu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas kehendak Allah beliau selalu bangun malam hari, lantas tatkala beliau bangun tidur langsung bersiwak kemudian berwudhu. Kemudian beliau melakukan shalat malam atau tarawih 9 rakaat yang beliau tidak duduk kecuali pada rakaat yang kedelapan lantas membaca pujian kepada Allah dan shalawat dan berdoa dan tidak salam, kemudian bangkit berdiri untuk rakaat yang kesembilan kemudian duduk tahiyat akhir dengan membaca dzikir, pujian kepada Allah, shalawat dan berdoa terus salam dengan suara yang didengar oleh kami. Kemudian beliau melakukan shalat lagi 2 rakaat dalam keadaan duduk.” (HR. Muslim 1233 marfu’, mutawatir)
Shalat Malam sebanyak 9 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
  1. Melakukan shalat dua rakaat dengan bacaan yang panjang baik dalam berdiri, ruku’ maupun sujud kemudian berbaring.
  2. Setelah bangun kemudian shalat 2 rakaat lagi dengan bacaan yang panjang baik ketika berdiri, ruku’ maupun sujud kemudian berbaring.
  3. Setelah bangun kemudian shalat 2 rakaat lagi dengan bacaan yang panjang baik ketika berdiri, ruku’ maupun sujud kemudian berbaring.
  4. Setelah bangun shalat witir 3 rakaat.
Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
…ثُمَّ قَامَ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فَأَطَالَ فِيْهْمَا الْقِيَامَ وَ الرُّكُوْعَ وَ السُّجُوْدَ ثُمَّ انْصَرَفَ فَنَامَ حَتَّى نَفَغَ ثُمَّ فَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ سِتُّ رَكَعَاتٍ كُلُّ ذَلِكَ يَشْتاَكُ وَ يَتَوَضَأُ وَ يَقْرَأُ هَؤُلاَءِ الآيَاتِ ثُمَّ أَوْتَرَ بِثَلاَثٍ
“…Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri melakukan shalat 2 rakaat maka beliau memanjangkan berdiri, rukuk dan sujudnya dalam 2 rakaat tersebut, kemudian setelah selesai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring sampai mendengkur. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi hal tersebut sampai 3 kali sehingga semuanya berjumlah 6 rakaat. Dan setiap kali hendak melakukan shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak kemudian berwudhu terus membaca ayat (Inna fii kholqis samawati wal ardhi wakhtilafil laili… sampai akhir surat) kemudian berwitir 3 rakaat.” (HR. Muslim)
Faedah, Hadits ini juga menjadi dalil kalau tidur membatalkan wudhu
Shalat Malam sebanyak 9 rakaat dengan perincian sebagai berikut:
  1. Melakukan shalat langsung 7 rakaat yaitu shalat langsung 6 rakaat, tidak duduk kecuali pada rakaat yang ke-6 tanpa salam kemudian berdiri 1 rakaat lagi kemudian salam. Maka sudah shalat 7 rakaat.
  2. Kemudian shalat 2 rakaat dalam keadaan duduk.
Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah yang merupakan kelanjutan hadits no.5 beliau berkata: “Maka tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah tua dan mulai kurus maka beliau melakukan shalat malam atau tarawih 7 rakaat. Dan beliau melakukan shalat 2 rakaat yang terakhir sebagaimana yang beliau melakukannya pada tata cara yang pertama (dengan duduk). Sehingga jumlah seluruhnya 9 rakaat.” (HR. Muslim 1233)
Disunnahkan pada shalat witir membaca surat “Sabbihisma…” pada rakaat yang pertama dan membaca surat al-Ikhlas pada rakaat yang kedua dan membaca surat al-Falaq atau an-Naas pada rakaat yang ketiga. Atau membaca surat “Sabbihisma…” pada rakaat yang pertama dan membaca surat al-Kafirun pada rakaat yang kedua dan membaca al-Ikhlas pada rakaat yang ketiga.
Tata cara tersebut di atas semua benar. Boleh melakukan shalat malam atau tahajud atau tarawih dan witir dengan cara yang dia sukai, tetapi yang lebih afdhol adalah mengerjakan semua tata cara tersebut dengan berganti-ganti. Karena bila hanya memilih satu cara berarti menghidupkan satu sunnah tetapi mematikan sunnah yang lainnya. Bila melakukan semua tata cara tersebut dengan berganti-ganti berarti telah menghidupkan sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang banyak ditinggalkan oleh kaum Muslimin.
Adapun pada zaman Khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu Kaum muslimin melaksanakan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat, 13 rakaat, 21 rakaat dan 23 rakaat. Kemudian 39 rakaat pada zaman khulafaur rosyidin setelah Umar radhiyallahu ‘anhu tetapi hal ini khusus di Madinah. Hal ini bukanlah bid’ah (sehingga sama sekali tidak bisa dijadikan dalil untuk adanya bid’ah hasanah) karena para sahabat memiliki dalil untuk melakukan hal ini (shalat tarawih lebih dari 13 rakaat). Dalil tersebut telah disebutkan di atas ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat malam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
« مَثْنىَ مَثْنىَ فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ »
“Dua rakaat – dua rakaat. Apabila kamu khawatir mendapati subuh, maka hendaklah kamu shalat witir satu rakaat.” (HR. Bukhari)
Pada hadits tersebut jelas tidak disebutkan adanya batasan rakaat pada shalat malam baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Batasannya adalah datangnya waktu subuh maka diperintahkan untuk menutup shalat malam dengan witir.
Para ulama berbeda sikap dalam menanggapi perbedaan jumlah rakaat tersebut. Jumhur ulama mendekati riwayat-riwayat tersebut dengan metode al-Jam’u bukan metode at-Tarjih (Metode tarjih adalah memilih dan memakai riwayat yang shahih serta meninggalkan riwayat yang lain atau dengan kata lain memilih satu pendapat dan meninggalkan pendapat yang lain. Hal ini dipakai oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam menyikapi perbedaan jumlah rakaat ini. Metode al-Jam’u adalah menggabungkan yaitu memakai semua riwayat tanpa meninggalkan dan memilih satu riwayat tertentu. Metode ini dipilih oleh jumhur ulama dalam permasalahan ini). Berikut ini beberapa komentar ulama yang menggunakan metode penggabungan (al-Jam’u) tentang perbedaan jumlah rakaat tersebut:
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Ia boleh shalat 20 rakaat sebagaimana yang masyhur dalam mazhab Ahmad dan Syafi’i. Boleh shalat 36 rakaat sebagaimana yang ada dalam mazhab Malik. Boleh shalat 11 dan 13 rakaat. Semuanya baik, jadi banyak atau sedikitnya rakaat tergantung lamanya bacaan atau pendeknya.” (Majmu’ al-Fatawa 23/113)
  • Ath-Thartusi berkata: “Para sahabat kami (malikiyyah) menjawab dengan jawaban yang benar, yang bisa menyatukan semua riwayat. Mereka berkata mungkin Umar pertama kali memerintahkan kepada mereka 11 rakaat dengan bacaan yang amat panjang. Pada rakaat pertama imam membaca 200 ayat karena berdiri lama adalah yang terbaik dalam shalat. Tatkala masyarakat tidak kuat lagi menanggung hal itu maka Umar memerintahkan 23 rakaat demi meringankan lamanya bacaan. Dia menutupi kurangnya keutamaan dengan tambahan rakaat. Maka mereka membaca surat Al-Baqarah dalam 8 rakaat atau 12 rakaat.”
  • Imam Malik rahimahullah berkata: “Yang saya pilih untuk diri saya dalam qiyam Ramadhan adalah shalat yang diperintahkan Umar yaitu 11 rakaat itulah cara shalat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun 11 dekat dengan 13.
  • Syaikh Abdul ‘Aziz bin Bazz berkata: “Sebagian mereka mengira bahwa tarawih tidak boleh kurang dari 20 rakaat. Sebagian lain mengira bahwa tarawih tidak boleh lebih dari 11 atau 13 rakaat. Ini semua adalah persangkaan yang tidak pada tempatnya, BAHKAN SALAH. Bertentangan dengan hadits-hadits shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa shalat malam itu muwassa’ (leluasa, lentur, fleksibel). Tidak ada batasan tertentu yang kaku yang tidak boleh dilanggar.”
Adapun kaum muslimin akhir jaman di saat ini khususnya di Indonesia adalah umat yang paling lemah. Kita shalat 11 rakaat (Paling sedikit) dengan bacaan yang pendek dan ada yang shalat 23 rakaat dengan bacaan pendek bahkan tanpa tu’maninah sama sekali!!!
Doa Qunut dalam Shalat Witir
Doa qunut nafilah yakni doa qunut dalam shalat witir termasuk amalan sunnah yang banyak kaum muslimin tidak mengetahuinya. Karena tidak mengetahuinya banyak kaum muslimin yang membid’ahkan imam yang membaca doa qunut witir. Kadang-kadang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai qunut dalam shalat witir dan terkadang tidak. Hal ini berdasarkan hadits:
كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقْنُتُ فِي رَكْعَةِ الْوِتْرِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang membaca qunut dalam shalat witir.” (HR. Ibnu Nashr dan Daraquthni dengan sanad shahih)
يَجْعَلُهُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ
“Beliau membaca qunut itu sebelum ruku.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Abu Dawud dan An-Nasa’i dalam kitab Sunanul Qubro, Ahmad, Thobroni, Baihaqi dan Ibnu ‘Asakir dengan sanad shahih)
Adapun doa qunut tersebut dilakukan setelah ruku’ atau boleh juga sebelum ruku’. Doa tersebut dibaca keras oleh imam dan diaminkan oleh para makmumnya. Dan boleh mengangkat tangan ketika membaca doa qunut tersebut.
Di antara doa qunut witir yang disyariatkan adalah:
« الَلَّهُمَّ اهْدِناَ فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِناَ فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّناَ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَباَرِكْ لَناَ فِيْماَ أَعْطَيْتَ، وَقِناَ شَرَّ ماَ قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّناَ وَتَعَالَيْتَ، لاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ »
Waktu Sholat Malam
Sholat malam boleh dikerjakan pada bagian pertama dari waktu malam, atau pada waktu tengah malam, atau pada bagian akhir dari malam, dan yang terakhir inilah waktu yang utama. Hadits yang menjelaskan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah yang berkata,”Pada sepanjang malam Rosulullah pernah mengerjakan sholat witir pada permulaan malam, dan (pernah juga) pada tengah malam dan (pernah juga) pada akhir malam dan selesai witirnya pada waktu menjelang subuh”.
juga hadits riwayat Muslim dari jabir yang mendengar Rosulullah saw bersabda, ” Siapa diantaramu khawatir tak akan dapat bangun pada akhir malam, maka hendaklah ia sholat witir lalu tidur. Dan Barang siapa yakin akan dapat bangun pada akhir malam, hendaklah ia sholat witir pada akhir malam itu, sebab bacaan pada akhir malam itu disaksikan Malaikat dan hal itu lebih utama”.
Sholat ini biasa disebut sholat tahajud karena dikerjakan pada saat setelah bangun malam. Bila dikerjakan di malam hari bulan Romadhon dikenal dengan Qiyaamu Romadhon pada masa Nabi saw, atau setelah kenabian lebih dikenal dengan istilah Sholat Tarawih (banyak istirahat) karena sholat ini memang banyak istirahatnya. Demikian pula, sholat ini kadang disebut sholat witir (ganjil) karena substansi pelaksanaannya sama, yakni Nabi saw selalu menutup sholat malamnya dengan rokaat ganjil.
Jadi bagaimana? Masih mau meninggalkan shalat malam di mana Allah Subhanahu Wa Ta’ala turun ke langit bumi setiap sepertiga malam? Ayo pupuk semangat kita, niatkan sebelum tidur untuk melakukan shalat malam, berdoa minta sama Allah untuk dibangunkan, kemudian bermunajat hanya kepada Allah, indah sekali pastinya.
So… Shalat Malam yuk !!! ^_^

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku