Hukum wanita yg mengenakan gelang kaki

 
Ana ingin menanyakan bagaimana jika seorang wanita memakai gelang kaki?
Adakah dalil yang melarang ataupun membolehkannya?

Jawaban:

Hukumnya haram, dalilnya Al-Qur'an 24:31
"...Janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang 
disembunyikannya.."

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku